Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Ktn 1.RUKIAH SIMANJUNTAK
2.EKA WIJAYA TAMBUNAN
1.DELVIANA NASUTION,SS
2.ISMAN SUSILO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Ktn
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUKIAH SIMANJUNTAK
2EKA WIJAYA TAMBUNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOPEMBER ZEBUA, SH.,MH.Rukiah Simanjuntak
2NOPEMBER ZEBUA, SH.,MH.Eka Wijaya Tambunan
Tergugat
NoNama
1DELVIANA NASUTION,SS
2ISMAN SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 208.266.000,00
Petitum

Petitum
Primer
Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT mempunyai utang kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 208.266.000 (dua ratus delapan juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);

  1. Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yaitu surat perjanjian tertanggal Perjanjian Jaminan yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2012. dan tertanggal Jual-Beli dibuat pada tanggal 30 Maret 2016.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah yang diatasnya ada bangunan rumah milik PARA PENGGUGAT sebagai mana surat perjanjian tertanggal   30 Maret 2016
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah dan Rumah sebagai Objek Jual Beli dalam Perjanjian Jual beli tertanggal 30 Maret 2016 yang terletak di Desa Lawe Segala Barat Jaya, sertifikat hak milik No. 04/ BH.634790 dengan luas 6 x 34,5 Meter = 206 M2
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Subsider
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak