INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Ktn | Kaminah | Juriana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Ktn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.500.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Meyatakan demi hokum perbuatan tergugat (wanprestasi ) kepada penggugat;
3. Menghukum tergugat untuk membayar sisa hutang tergugat kepada penggugat seejumlah Rp. 15.500.000- (lima belas juta limaratus ribu rupiah) ;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila pengadilan Negeri Kutacane Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |