Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Ktn Kaminah Juriana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kaminah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juriana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Meyatakan demi hokum perbuatan tergugat (wanprestasi ) kepada penggugat; 
3. Menghukum tergugat untuk membayar sisa hutang tergugat kepada penggugat seejumlah Rp. 15.500.000- (lima belas juta limaratus ribu rupiah) ;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul 
Atau apabila pengadilan Negeri Kutacane Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak