Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Ktn irvan 1.sanif
2.lizi taqwa skd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1irvan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1sanif
2lizi taqwa skd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah menurut hukum atas tanah terperkara yaitu Sertifikat Hak Milik No. 92, tanggal 7 Januari 2015 Desa Alamiah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara;
  4. Menyatakan batal demi hukum SK Pengadilan Kuta Cane Kab. Aceh Tenggara No.93/1990;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tunai dan seketika untuk membayar uang tuntutan Ganti Kerugian sejumlah Rp. 300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan II sekalian orang-orang yang terlibat dalam perkara ini untuk mengosongkan tanah dan rumah terperkara dan menyerahkannya dalam keadaan baik kepada Penggugat dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak