| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah menurut hukum atas tanah terperkara yaitu Sertifikat Hak Milik No. 92, tanggal 7 Januari 2015 Desa Alamiah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menyatakan batal demi hukum SK Pengadilan Kuta Cane Kab. Aceh Tenggara No.93/1990;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tunai dan seketika untuk membayar uang tuntutan Ganti Kerugian sejumlah Rp. 300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II sekalian orang-orang yang terlibat dalam perkara ini untuk mengosongkan tanah dan rumah terperkara dan menyerahkannya dalam keadaan baik kepada Penggugat dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menghukum tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;
|