| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-256 /L.1.20/Enz.2/02/2026
- Identitas para Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SOPIAN JONI Alias SOPIAN Bin. MUKMIN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102120810030002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lawe Beringin
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 08 Oktober 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Lawe Beringin Kec. Ketambe, Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
Terdakwa II
|
Nama Terdakwa
|
:
|
FREDI IRWANSYAH Alias PREDI Bin. SUHAIMI
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
14050612070030004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jongar
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 18 September 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Lawe Beringin Kec. Ketambe, Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 16 November 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 November 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2025 s/d tanggal 13 Januari 2025.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Januari 2026 s/d tanggal 12 Februari 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 09 Februari 2025 s/d tanggal 28 Februari 2026
|
C. Dakwaan
KesaTU: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa I SOPIAN JONI Alias SOPIAN Bin. MUKMIN dan Terdakwa II FREDI IRWANSYAH Alias PREDI Bin. SUHAIMI pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di pinggir Sungai Kali Alas Di Desa Mamas Baru, Kec. darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa I mengajak terdakwa II untuk menemani terdakwa I menjual kopi milik terdakwa I, kemudian terdakwa II menyetujui ajakan dari terdakwa I. Lalu para terdakwa duduk di samping rumah terdakwa II menunggu sepeda motor milik ayah terdakwa II, pada saat duduk terdakwa I mengatakan “kalau sampek uang jual kopi dua ratus, seratus nya kita belikan obat (sabu) ” lalu terdakwa II menyetujui ajakan dari terdakwa I. Beberapa saat kemudian terdakwa II pergi ke kedai kopi dengan menumpang sepeda motor milik teman terdakwa II yang lewat di jalan raya untuk menemui ayah terdakwa II dan meminjam sepeda motor milik ayah terdakwa II. Setelah meminjam sepeda motor milik ayah terdakwa II, para terdakwa kemudian pergi menjual kopi milik terdakwa I tersebut di desa Mamas Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara. Sesaat setelah para terdakwa menjual kopi milik terdakwa I di desa tersebut, para terdakwa berhenti di tepi sungai kali alas untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I menemui seorang yang tidak dikenal untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), sementara terdakwa II menunggu di sepeda motor milik terdakwa II. Kemudian terdakwa I memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada seorang tidak dikenal tersebut, dan menerima 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, dan setelah para terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu, terdakwa I menanyakan apakah terdakwa II memiliki alat hisap sabu, lalu terdakwa II mengatakan bahwa terdakwa II tidak memiliki alat hisap sabu. Kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II pergi ke desa Lawe sekerah untuk membeli alat hisap sabu, terdakwa II kemudian menyetujuinya sehingga para terdakwa pergi menuju desa Lawe sekerah Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara. Pada saat di perjalanan tepatnya di desa Mamas Baru, Kec. darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara sekira pukul 15.30 WIB, para terdakwa melihat saksi ABI SOFIAN dan saksi RISAT SAYUTI yang merupakan petugas kepolisian berpakaian preman mendatangi mereka, Terdakwa I kemudian membuang narkotika jenis sabu milik terdakwa I ke arah tumpukan sampah. Melihat hal tersebut, saksi ABI SOFIAN dan saksi RISAT SAYUTI yang merupakan petugas kepolisian menghentikan para terdakwa dan menanyakan mengenai narkotika jenis sabu yang terdakwa I buang, lalu terdakwa II mengatakan “gak ada apapun pak”. Kemudian Saksi RISAT SAYUTI melakukan pencarian di tumpukan sampah dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa I. Setelah itu petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa I tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa I mengatakan narkotika jenis sabu tersebut Adalah milik para terdakwa. Setelah itu para terdakwa dibawa ke polres aceh tenggara dan di serahkan kepada satnarkoba polres aceh tenggarra untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 238/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama terdakwa SOPIAN JONI Alias SOPIAN Bin. MUKMIN dan FREDI IRWANSYAH Alias PREDI Bin. SUHAIMI, dapat diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,18 (nol koma satu delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 8278/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama SOPIAN JONI Alias SOPIAN Bin. MUKMIN dan FREDI IRWANSYAH Alias PREDI Bin. SUHAIMI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. ---------------------------------------------
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa I SOPIAN JONI Alias SOPIAN Bin. MUKMIN dan Terdakwa II FREDI IRWANSYAH Alias PREDI Bin. SUHAIMI pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di pinggir sungai Kali Alas Desa Mamas Baru, Kec. darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB, saksi ABI SOFIAN dan saksi RISAT SAYUTI (yang merupakan petugas kepolisian) sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum polsek darul hasanah. Pada saat di perjalanan tepatnya di Desa Mamas Baru, Kec. darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara, saksi ABI SOFIAN dan saksi RISAT SAYUTI melihat para terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan terlihat mencurigakan. Lalu Saksi RISAT SAYUTI melihat Terdakwa I membuang narkotika jenis sabu ke arah tumpukan sampah dan melihat hal tersebut saksi ABI SOFIAN dan saksi RISAT SAYUTI langsung menghentikan para terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut, lalu saksi RISAT SAYUTI menanyakan terkait barang bukti narkotika jenis sabu yang Terdakwa I buang, kemudian terdakwa I mengelak dan menjawab bahwa terdakwa I tidak ada membuang narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi RISAT SAYUTI mencari narkotika jenis sabu yang dibuang oleh terdakwa I dan setelah beberapa saat mencari di tumpukan sampah disekitar rerumputan, saksi RISAT SAYUTI menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip kecil warna bening. Kemudian saksi RISAT SAYUTI menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa I mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para terdakwa. Mendapati hal tersebut, saksi ABI SOFIAN dan saksi RISAT SAYUTI kemudian membawa para terdakwa ke polres aceh tenggara tepatnya ke satresnarkoba polres aceh tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 238/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama terdakwa SOPIAN JONI Alias SOPIAN Bin. MUKMIN dan FREDI IRWANSYAH Alias PREDI Bin. SUHAIMI, dapat diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,18 (nol koma satu delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 8278/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama SOPIAN JONI Alias SOPIAN Bin. MUKMIN dan FREDI IRWANSYAH Alias PREDI Bin. SUHAIMI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------
Kutacane, 19 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19980721202404 1 002
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa /19980114 202203 1 002
|