Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.ELMAS YULIANTRI,SH.MH
2.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3.Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
JAKARIA Alias JAKA Bin JUMADIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-476/L.1.20/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELMAS YULIANTRI,SH.MH
2MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKARIA Alias JAKA Bin JUMADIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-283/L.1.20/Enz.2/02/2026

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

JAKARIA Alias JAKA Bin JUMADIL

Nomor Identitas (NIK)

:

1102090204880002

Tempat lahir

:

Lawe Dua

Umur/ Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 02 April 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Pejuang, Kec. Bukti Tusam, Kab. Aceh Tenggara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 Oktober 2025 s/d tanggal 06 November 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 November 2025 s/d tanggal 16 Desember 2025.

 

Perpanjangan Oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d tanggal 15 Januari 2026.

 

Perpanjangan Oleh Ketua PN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2026 s/d tanggal 14 Februari 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 03 Maret 2026.

 

C. Dakwaan

PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa JAKARIA Alias JAKA Bin JUMADIL pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Dua, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama Sdr. DANI (DPO) di Desa Pejuang, Kec. Bukit Tusam tepatnya di pinggir jalan dan Terdakwa saat itu mengajak Sdr. DANI untuk memesan kembali Narkotika jenis Sabu dari Sdr. DANTRA (Narapidana yang berada di Lapas Kelas IIB Blangpidie) dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DANTRA untuk menananyakan ketersedian Narkotika jenis Sabu, lalu Sdr. DANTRA mengatakan untuk menunggu dulu selama 2 hari ini dan teleponpun berakhir. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang melintas di Simpang Empat Desa Pejuang bertemu dengan Anak SONANG AKBAR (penuntutan secara terpisah) dan selanjutnya Terdakwa pergi bersama Anak SONANG AKBAR menuju pondok milik warga yang berada di Desa Pejuang dan sesampainya di pondok tersebut Terdakwa bersama Anak SONANG AKBAR menggunakan Narkotika jenis Sabu secara bersama dan setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu, Terdakwa pergi menuju Desa Sebudi Jaya, Kec. Bukit Tusam untuk mengantarkan Anak SONANG AKBAR pulang ke rumahnya dan setelah itu Terdakwapun kembali ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 18.50 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada dirumahnya di hubungi oleh Sdr. DANTRA untuk memberitahukan kepada Terdakwa bahwa akan ada seseorang yang mengantarkan bahan (sabu) ke simpang air terjun dan setelah telepon berakhir, Terdakwa langsung pergi ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut tidak beberapa lama Terdakwa melihat keberadaan seseorang laki-laki yang tidak diketahui mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa sembari laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dan setelah menerimanya, Terdakwa langsung pergi untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di semak-semak pinggir jalan dan setelah itu Terdakwa pergi menjemput Anak SONANG AKBAR di rumahnya dan mengajak Anak SONANG AKBAR untuk ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Anak SONANG AKBAR pergi menuju pondok warga yang berada di Desa Pejuang dan ditengah perjalanan Terdakwa mengambil kembali Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa simpang di semak-semak pinggir jalan dan setelah memperolehnya Terdakwa bersama Anak SONANG AKBAR melanjutkan perjalanan menuju pondok milik warga tersebut. Lalu sesampainya di pondok tersebut, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DANI yang menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan agar Sdr. DANI menghampirinya di pondok milik warga tersebut dan setelah telepon berakhir, Terdakwa kembali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama Anak SONANG AKBAR dan setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu, lalu Anak SONANG AKBAR mengambil plastik untuk mempaketi Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus dan tidak beberapa lama tiba Sdr. DANI sembari Terdakwa menunjukkan alat hisap Sabu kepada Sdr. DANI dan setelah itu Sdr. DANI langsung menggunakan Narkotika jenis Sabu dan setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu, Terdakwa melihat Sdr. DANI menghubungi seseorang yang tidak diketahui dan setelah telepon Sdr. DANI berakhir, Terdakwa melihat keberadaan 2 (dua) orang laki-laki datang menghampiri Sdr. DANI yang tujuannya membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. DANI, lalu Terdakwa melihat Anak SONANG AKBAR keluar dari pondok dan pergi menuju ke keran air sambil mengarahkan senternya ke kebun dan tidak beberapa lama Sdr. DANI berteriak “lari orang tu polisi narkoba tu datang” dan mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung melarikan diri menuju Desa Gajah Mati dengan tujuan bersembunyi dan meninggalkan beberapa bungkus Narkotika jenis Sabu yang berada di pondok tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa keluar dari persembunyiannya dan pergi menuju rumah Anak SONANG AKBAR yang tujuannya mengajak Anak SONANG AKBAR untuk berkebun di Desa Gajah Mati dan setelah itu Terdakwa meninggalkan Anak SONANG AKBAR menuju Desa Gajah Mati dan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali ke rumahnya yang berada di Desa Pejuang dan sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa melihat keberadaan Anak SONANG AKBAR yang menghampirinya dan mengajak Anak SONANG AKBAR untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu dan setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu, Terdakwa melihat keberadaan beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan Pihak Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa bersama Anak SONANG AKBAR ke Polres Aceh Tenggara dan sesampainya di Polres Aceh Tenggara, Pihak Kepolisian memperlihatkan dan menanyakan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang sebelumnya ditemukan pada hari Jumat tanggal 08 September 2025 di salah satu pondok milik warga Desa Pejuang dan Terdakwa bersama Anak SONANG AKBAR mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Terdakwa bersama Sdr. DANI yang tertinggal pada saat sebelumnya melarikan diri dan diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. DANTRA yang tujuannya untuk dipergunakan dan diperjualkan kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 211/61048/Narkoba/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berukuran besar berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 141,04 (seratus empat puluh satu koma nol empat) Gram, 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berukuran sedang berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 9,71 (sembilan koma tujuh satu) Gram dan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,31 (nol koma tiga satu) Gram. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 7376/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 12,29 (dua belas koma dua sembilan) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat keseluruhan Netto 12 (dua belas) gram milik Tersangka JAKARIA Alias JAKA Bin JUMADIL dan Anak SONANG AKBAR Alias SONANG Bin Alm IMAM SAFI’I adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. --------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa JAKARIA Alias JAKA Bin JUMADIL pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Dua, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di dalam rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 di waktu yang tidak Saksi MURSAIDI dan Saksi DIKI GUNAWAN (masing-masing pihak kepolisian) ingat lagi telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Pejuang, Kec. Bukit Tusam tepatnya disebuah pondok kebun warga sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu, menanggapi hal tersebut Saksi MURSAIDI bersama Saksi DIKI GUNAWAN langsung menuju lokasi hingga pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 01.25 WIB setibanya di lokasi yang dimaksud dan pada saat Saksi MURSAIDI bersama Saksi DIKI GUNAWAN mendekati pondok tersebut, lalu melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Anak SONANG AKBAR dan Sdr. DANI (DPO) melarikan diri dari dalam pondok tersebut menuju arah semak-semak perkebunan, lalu Saksi MURSAIDI bersama Saksi DIKI GUNAWAN langsung melakukan pengejaran namun tidak berhasil di amankan dan selanjutnya Saksi MURSAIDI dan Saksi DIKI GUNAWAN masuk dan melakukan penggeledahan di seputaran pondok tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berukuran besar berwarna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 141,04 (seratus empat puluh satu koma nol empat) Gram, 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berukuran sedang berwarna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 9,71 (sembilan koma tujuh satu) Gram, 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 0,31 (nol koma tiga satu) Gram  dan barang bukti lainnya yang terletak di atas pondok tersebut. Selanjutnya Saksi MURSAIDI bersama Saksi DIKI GUNAWAN menemui perangkat desa yaitu Saksi SARIPUDIN dan meminta untuk mendampingi Saksi MURSAIDI dan Saksi DIKI GUNAWAN untuk melakukan penggeledahan di seputaran rumah Terdakwa dan setelah penggeledahan dilakukan tidak ditemukan barang bukti lainnya, lalu Saksi MURSAIDI dan Saksi DIKI GUNAWAN mengamankan keseluruhan barang bukti tersebut ke Polres Aceh Tenggara dan kembali melakukan penelusuran terhadap keberadaan Terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober, Saksi MURSAIDI bersama Saksi DIKI GUNAWAN menerima informasi kembali dari masyarakat bahwasanya Terdakwa bersama Anak  SONANG AKBAR sedang berada di rumah Terdakwa. Mendapati hal tersebut, lalu Saksi MURSAIDI bersama Saksi DIKI GUNAWAN langsung menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di lokasi tersebut Saksi MURSAIDI dan Saksi DIKI GUNAWAN langsung mengamankan Terdakwa bersama Anak SONANG AKBAR ke Polres Aceh Tenggara dan sesampainnya di Polres Aceh Tenggara Saksi MURSAIDI dan Saksi DIKI GUNAWAN memperlihatkan terhadap keseluruhan barang bukti yang Saksi MURSAIDI bersama Saksi DIKI GUNAWAN temukan di atas lantai sebuah pondok Desa Pejuang dan setelah dilakukan introgasi Terdakwa dan Anak SONANG AKBAR mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu yang ditemukan bersamaan dengan barang bukti lainnya adalah milik Terdakwa yang tertinggal pada saat melarikan diri. Kemudian Saksi MURSAIDI dan Saksi DIKI GUNAWAN langsung menyerahkan Terdakwa bersama Anak SONANG AKBAR kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 211/61048/Narkoba/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berukuran besar berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 141,04 (seratus empat puluh satu koma nol empat) Gram, 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berukuran sedang berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 9,71 (sembilan koma tujuh satu) Gram dan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,31 (nol koma tiga satu) Gram. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 7376/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 12,29 (dua belas koma dua sembilan) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat keseluruhan Netto 12 (dua belas) gram milik Tersangka JAKARIA Alias JAKA Bin JUMADIL dan Anak SONANG AKBAR Alias SONANG Bin Alm IMAM SAFI’I adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. ------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------

 

Kutacane, 18 Februari 2026

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

ELMAS YULIANTRI, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa 199307072019022008

 

 

 

TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.

Ajun Jaksa madya/19981224 202404 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya