| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM - 373/L.1.20/Enz.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
TERDAKWA
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN
|
|
No. NIK
|
:
|
11021430079410001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kisam
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 30 Juli 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Kisam Gabungan, Kec Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
- Perpanjangan Peuntut Umum
- Perpanjangan oleh KPN Tahap I
- Perpanjangan oleh KPN Tahap II
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 31 Oktober 2025 s/d tanggal 03 November 2025
Sejak tanggal 03 November 2025 s/d tanggal 22 November 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 23 November 2025 s/d tanggal 01 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 02 Januari 2026 s/d tanggal 31 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
Sejak tanggal 01 Februari 2026 s/d tanggal 02 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara.
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal 02 Maret s/d Tanggal 21 Maret di RUTAN Kelas II.B kutacane.
|
- DAKWAAN PERTAMA
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN pada hari Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di dibawa Di dalam Rumah Terdakwa di Desa Kisam Gabungan Kec Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 oktober sekira pukul 14.00 wib setelah selesai shalat jum’at terdakwa pulang ke rumah nya, sesampainya Terdakwa di rumah nya langsung pergi ke belakang rumah untuk melihat ayam miliknya dan pada saat terdakwa memberikan pakan ayam dan kemudian Saksi HIJAR datang ke kandang ayam milik Terdakwa dan kemudian Saksi HIJAR membantu terdakwa memberikan pakan ayam Miliknya dan kemudian sekira pukul 14.30 wib Saksi ROY datang ke kandang ayam milik nya dan kemudian pada saat itu Saksi ROY mengatakan kepada Terdakwa ”APA KERJAAN ABANG?” kemudian Terdakwa menjawab ”NGASIH PAKAN AYAM NI” kemudian Sakis ROY juga memberikan pakan ayam milik Terdakwa.
- Bahwa pada saat memberikan pakan ayam pada saat itu Saksi ROY mengatakan kepada Terdakwa ”JEK HISAPAN DULU” kemudian Terdakwa menjawab ”IYA TUNGGU BENTAR” "kemudian setelah itu Terdakwa memanggil Saksi HIJAR dan mengatakan ”KAU AMBIL NANTI UANG DI TEMPAT DANA DAN SETELAH ITU KAU LANGSUNG BELIKAN PAKAN AYAM NANTI” kemudian setelah itu Saksi HIJAR langsung pergi untuk membelikan pakan ayam dan pada saat Saksi HIJAR pergi, terdakwa langsung masuk kedalam rumah miliknya tepatnya di bagian dapur rumah terdakwa dan kemudian saksi ROY menyusul Terdakwa masuk kedalam rumah milik Terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa keluar dari rumah miliknya dan pergi ke kandang ayam untuk mengambil sabu yang terdakwa simpan di samping kandang ayam miliknya dan setelah terdakwa mengambil sabu dan alat hisab (bong) kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah miliknya untuk menjumpai Saksi ROY yang sudah menunggu Terdakwa, kemudian setelah itu pada saat terdakwa dan Saksi ROY duduk didalam rumah terdakwa langsung memasukkan sabu kedalam kaca pirex dan setelah terdakwa memasukkan sabu kedalam kaca pirex terdakwa langsung menghisab sabu sebanyak 1 (satu) kali hisab dan setelah terdakwa selesai menghisab sabu kemudian Saksi HIJAR datang dari membeli pakan ayam dan pada sat itu Juga terdakwa meletakkan alat hisab sabu (bong) diatas lantai di hadapan Saksi ROY.
- Bahwa kemudian terdakwa keluar dari rumah miliknya untuk membuka pintu kandang ayam setelah terdakwa membuka pintu kandang ayam nya kemudian terdakwa masuk kembali ke dalam rumah milik nya dan pada saat itu tiba tiba petugasbuka kepolisian datang ke rumah terdakwa yang sudah menunggu di pintu depan rumah milik nya dan pada saat itu terdakwa langsung membuangkan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya ke samping rumah terdakwa melalui pintu angin yang ada di belakang rumah miliknya dan kemudian pada sat itu salah satu petugas mengatakan kepada Terdakwa ”BUKA PINTU” kemudian Terdakwa langsung membuka pintu depan rumah miliknya dan kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dari samping rumah terdakwa adapun barang bukti yang didapatkan dari Terdakwa adalah 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik; 2 (dua) bal plastik klip kecil; 1 (satu) buah timbangan digital; 2 (dua) mancis warna merah dan hijau; 1 (satu) buah kantong kain warna putih; 1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA; 5 (lima) lembar kertas putih; 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru dongker; Uang tunai senilai Rp. 138.000 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);1 (satu) buah handphone merek iphone warna hitam. dan kemudian terdakwa bersama dengan teman teman terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke polres aceh tenggara tepatnya ke ruangan sat resnarkoba polres aceh tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No2306/61048/Narkotika/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; adalah milik Terdakwa ARIANJA Als. RIUN Bin Alm. JAMALUDIN
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8289/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING., S,Si.,M..Si.,Apt dan R FANI MIRANDA, S.T.,MSi. berkesimpulan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; adalah milik ARIANJA Als. RIUN Bin Alm. JAMALUDIN adalah benar barang bukti A benar Ganjda dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan barang bukti B mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN pada hari Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di dibawa Di dalam Rumah Terdakwa di Desa Kisam Gabungan Kec Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Saksi Mursaidi dan Saksi Juliansyah Putra menerangkan pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB Para saksi menerima informasi bahwa di desa Kisam gabungan kec. lawe Sumur ada seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu, sehingga menanggapi informasi tersebut Para saksi segera menuju lokasi yang sebutkan dan sesampainya di lokasi yang kemudian diketahui merupakan rumah Terdakwa, Para saksi mengintip dari celah dinding papan depan rumah Milik Terdakwa dan kemudian menggedor pintu rumah meminta agar pintu di buka dan sambil mengintip dari celah melihat Terdakwa bergerak menuju ke kamar mandi lalu Para saksi segera menuju ke depan rumah menunggu dan berjaga di depan rumah, lalu setelah beberapa waktu berlalu maka pintu depan rumah di buka oleh Terdakwa dan langsung tertangkap tangan oleh para saksi dan Terdakwa langsung berkata “ ADA APA INI , ADA APA INI” lalu saksi langsung mengamankan Terdakwa hingga kemudian Para saksi dan rekan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan di rumah tersebut ada Saksi ROY PERAWIJA dan Saksi HIJAR HATAMI ikut menyaksikan dan kemudian Para saksi menemukan barang adalah 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik; 2 (dua) bal plastik klip kecil; 1 (satu) buah timbangan digital; 2 (dua) mancis warna merah dan hijau; 1 (satu) buah kantong kain warna putih; 1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA; 5 (lima) lembar kertas putih; 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru dongker; Uang tunai senilai Rp. 138.000 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);1 (satu) buah handphone merek iphone warna hitam di rumah Terdakwa dan kepemilikan sabu serta ganja tersebut diakui oleh Terdakwa dan kemudian Para saksi menanyakan dari mana Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dan diakui oleh Terdakwa bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dari Saks DEDI AKBAR Alias DEDI di warga desa Simpang Empat kec. Lawe Bulan kab. Aceh Tenggara menanggapi informasi tersebut maka saksi dan rekan langsung membawa Terdakwa untuk kemudian saksi dan rekan pada pukul 18.40 WIB mengamankan saksiDEDI AKBAR Alias DEDI di desa Simpang empat kec. Lawe bulan dan saksi dan rekan bawa ke polres aceh tenggara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No2306/61048/Narkotika/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; adalah milik Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8289/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING., S,Si.,M..Si.,Apt dan R FANI MIRANDA, S.T.,MSi. berkesimpulan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; adalah milik Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN adalah benar barang bukti A benar Ganjda dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan barang bukti B mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tnetang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------
Dan
KEDUA
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN pada hari Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di dibawa Di dalam Rumah Terdakwa di Desa Kisam Gabungan Kec Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 oktober sekira pukul 14.00 wib setelah selesai shalat jum’at terdakwa pulang ke rumah nya, sesampainya Terdakwa di rumah nya langsung pergi ke belakang rumah untuk melihat ayam miliknya dan pada saat terdakwa memberikan pakan ayam dan kemudian Saksi HIJAR datang ke kandang ayam milik Terdakwa dan kemudian Saksi HIJAR membantu terdakwa memberikan pakan ayam Miliknya dan kemudian sekira pukul 14.30 wib Saksi ROY datang ke kandang ayam milik nya dan kemudian pada saat itu Saksi ROY mengatakan kepada Terdakwa ”APA KERJAAN ABANG?” kemudian Terdakwa menjawab ”NGASIH PAKAN AYAM NI” kemudian Sakis ROY juga memberikan pakan ayam milik Terdakwa.
- Bahwa pada saat memberikan pakan ayam pada saat itu Saksi ROY mengatakan kepada Terdakwa ”JEK HISAPAN DULU” kemudian Terdakwa menjawab ”IYA TUNGGU BENTAR” "kemudian setelah itu Terdakwa memanggil Saksi HIJAR dan mengatakan ”KAU AMBIL NANTI UANG DI TEMPAT DANA DAN SETELAH ITU KAU LANGSUNG BELIKAN PAKAN AYAM NANTI” kemudian setelah itu Saksi HIJAR langsung pergi untuk membelikan pakan ayam dan pada saat Saksi HIJAR pergi, terdakwa langsung masuk kedalam rumah miliknya tepatnya di bagian dapur rumah terdakwa dan kemudian saksi ROY menyusul Terdakwa masuk kedalam rumah milik Terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa keluar dari rumah miliknya dan pergi ke kandang ayam untuk mengambil sabu yang terdakwa simpan di samping kandang ayam miliknya dan setelah terdakwa mengambil sabu dan alat hisab (bong) kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah miliknya untuk menjumpai Saksi ROY yang sudah menunggu Terdakwa, kemudian setelah itu pada saat terdakwa dan Saksi ROY duduk didalam rumah Terdakwa langsung memasukkan sabu kedalam kaca pirex dan setelah terdakwa memasukkan sabu kedalam kaca pirex terdakwa langsung menghisab sabu sebanyak 1 (satu) kali hisab dan setelah terdakwa selesai menghisab sabu kemudian Saksi HIJAR datang dari membeli pakan ayam dan pada sat itu Juga terdakwa meletakkan alat hisab sabu (bong) diatas lantai di hadapan Saksi ROY.
- Bahwa kemudian terdakwa keluar dari rumah miliknya untuk membuka pintu kandang ayam setelah terdakwa membuka pintu kandang ayam nya kemudian terdakwa masuk kembali ke dalam rumah milik nya dan pada saat itu tiba tiba petugas kepolisian datang ke rumah terdakwa yang sudah menunggu di pintu depan rumah milik nya dan pada saat itu terdakwa langsung membuangkan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya ke samping rumah terdakwa melalui pintu angin yang ada di belakang rumah miliknya dan kemudian pada sat itu salah satu petugas mengatakan kepada Terdakwa ”BUKA PINTU” kemudian Terdakwa langsung membuka pintu depan rumah miliknya dan kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dari samping rumah terdakwa adapun barang bukti yang didapatkan dari Terdakwa adalah 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik; 2 (dua) bal plastik klip kecil; 1 (satu) buah timbangan digital; 2 (dua) mancis warna merah dan hijau; 1 (satu) buah kantong kain warna putih; 1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA; 5 (lima) lembar kertas putih; 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru dongker; Uang tunai senilai Rp. 138.000 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);1 (satu) buah handphone merek iphone warna hitam. dan kemudian terdakwa bersama dengan teman teman Terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke polres aceh tenggara tepatnya ke ruangan sat resnarkoba polres aceh tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No2306/61048/Narkotika/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; adalah milik Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8289/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING., S,Si.,M..Si.,Apt dan R FANI MIRANDA, S.T.,MSi. berkesimpulan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; adalah milik Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN adalah benar barang bukti A benar Ganjda dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan barang bukti B mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN pada hari Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di dibawa Di dalam Rumah Terdakwa di Desa Kisam Gabungan Kec Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa benar Saksi Mursaidi dan Saksi Juliansyah Putra menerangkan pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB Para saksi menerima informasi bahwa di desa Kisam gabungan kec. lawe Sumur ada seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu, sehingga menanggapi informasi tersebut Para saksiang segera menuju lokasi yang sebutkan dan sesampainya di lokasi yang merupakan rumah Terdakwa, Para saksi mengintip dari celah dinding papan depan rumah Milik Terdakwa dan kemudian menggedor pintu rumah meminta agar pintu di buka dan sambil mengintip dari celah melihat Terdakwa bergerak menuju ke kamar mandi lalu Para saksi segera menuju ke depan rumah menunggu dan berjaga di depan rumah, lalu setelah beberapa waktu berlalu maka pintu depan rumah di buka oleh Terdakwa dan langsung tertangkap tangan oleh para saksi dan Terdakwa langsung berkata “ ADA APA INI , ADA APA INI” lalu saksi langsung mengamankan Terdakwa hingga kemudian Para saksi dan rekan melakukan penggeledahan rumah Terdkawa dan di rumah tersebut ada Saksi ROY PERAWIJA dan Saksi HIJAR HATAMI ikut menyaksikan dan kemudian Para saksi menemukan barang adalah 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik; 2 (dua) bal plastik klip kecil; 1 (satu) buah timbangan digital; 2 (dua) mancis warna merah dan hijau; 1 (satu) buah kantong kain warna putih; 1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA; 5 (lima) lembar kertas putih; 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru dongker; Uang tunai senilai Rp. 138.000 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);1 (satu) buah handphone merek iphone warna hitam di rumah Terdakwa dan kepemilikan sabu serta ganja tersebut diakui oleh Terdakwa dan kemudian Para saksi menanyakan dari mana Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dan diakui oleh Terdakwa bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dari Saks DEDI AKBAR Alias DEDI di warga desa Simpang Empat kec. Lawe Bulan kab. Aceh Tenggara menanggapi informasi tersebut maka saksi dan rekan langsung membawa Terdakwa untuk kemudian saksi dan rekan pada pukul 18.40 WIB mengamankan saksiDEDI AKBAR Alias DEDI di desa Simpang empat kec. Lawe bulan dan saksi dan rekan bawa ke polres aceh tenggara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No2306/61048/Narkotika/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; adalah milik Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8289/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING., S,Si.,M..Si.,Apt dan R FANI MIRANDA, S.T.,MSi. berkesimpulan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun dan dibalut dengan kertas warna putih dengan berat brutto 15,86 (lima belas koma delapan enam) gram; 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram; adalah milik Terdakwa ARIANJA Als RIUN Bin ALm. JAMALUDIN adalah benar barang bukti A benar Ganjda dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan barang bukti B mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------

Kutacane, 02 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
AZIMU HALIM, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19921008 202012 1 016
ELMAS YULIANTRI, S.H., M.H.
Ajun Jaksa /19930707 201902 2 008
YUDI SYAHPUTRA, S.H.
Jaksa Pratama /19880924 201502 1 002
|
|