Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Ktn SALIDAN Zainal Abdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALIDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPLSALIDAN
Tergugat
NoNama
1Zainal Abdi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1UmaidiZainal Abdi
Turut Tergugat
NoNama
1Razi Alprian Syah
2Sri Bunga
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1UmaidiRazi Alprian Syah
2UmaidiSri Bunga
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa dengan luas 124 M2 tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
 
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik no. 232 adalah sah dan mengikat;
 
4. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan saudara Tarmizi, yang telah dibuat pada Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sarlinawati. SH tertanggal 24 Februari 2015 dengan no akta No.23/2015;
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
 
7. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara, tidak sah dan tidak mengikat;
 
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
 
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
 
11. Mememerintahkan turut Tergugat I dan turut Tergugat II, untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
 
12. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak