INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2023/PN Ktn | SALIDAN | Zainal Abdi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2023/PN Ktn | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa dengan luas 124 M2 tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik no. 232 adalah sah dan mengikat;
4. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan saudara Tarmizi, yang telah dibuat pada Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sarlinawati. SH tertanggal 24 Februari 2015 dengan no akta No.23/2015;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
7. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara, tidak sah dan tidak mengikat;
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
11. Mememerintahkan turut Tergugat I dan turut Tergugat II, untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
12. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |