Bahwa ia terdakwa IWAN BAKRIE TARIGAN ALS BAKRIE Bin MUHAMMAD pada hari senin tanggal 29 oktober 2012 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah terdakwa di desa kampung baru kecamatan semadam kabupaten aceh tenggara yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri kutacane tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sabu - sabu seberat 0.56 gram ( nol koma lima puluh enam gram ).
dijatuhi pasal : 112 ayat (1) UU.RI.NO.35/2009 tentang narkotika, pasal 127 ayat (1) a UU.RI.NO.35/2009 tentang narkotika |