Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.
2.SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
3.WAHYU FAHREZA, S.H.
4.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
5.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
RIKI ANDI Alias RIKI Bin Alm. SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-557/L.1.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.
2SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
3WAHYU FAHREZA, S.H.
4MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
5MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ANDI Alias RIKI Bin Alm. SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-112/L.1.20.3/Enz.2/01/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIKI ANDI Alias RIKI Bin SARIPUDIN (Alm)

Nomor Identitas

:

1102070107000012

Tempat lahir

:

Penampaan

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 08 Januari 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Darul Makmur RT/RW: 000/000 Kel. Darul Makmur Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa RIKI ANDI Alias RIKI Bin SARIPUDIN (Alm)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Sejak tanggal 26 September 2025 s/d tanggal 15 Oktober 2025.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 24 November 2025.

Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2025 s/d tanggal 24 Desember 2025

Diperpanjang kembali oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Desember 2025 s/d tanggal 23 Januari 2026

 

2.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026

Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 12 Maret 2026

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RIKI ANDI Als RIKI Bin SARIPUDIN (Alm), pada hari selasa tanggal 22 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di ladang milik terdakwa yang terletak di Dusun. Darul Makmur Kel. Darul Makmur Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kutacane, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 ketika BNN RI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis Ganja dari daerah Kutacane – Kab. Aceh Tenggara menuju Prov. Sumatera Utara, kemudian saksi HERU YULIANTO,S.H.,M.H., saksi RINSON ALFARED NADEAK dan saksi JIPRI SETIAWANTO yang kesemuanya merupakan tim anggota BNN RI yang melakukan penyelidikan, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 04:00 WIB mulai bergerak untuk pemantauan terhadap orang dan kendaraan yang diduga mengangkut narkotika jenis Ganja dari Kutacane – Kab. Aceh Tenggara, hingga kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH di Rumah Makan Agara Minang, yang beralamat di Jl. Lintas Sidikalang - Kabanjahe, Tigabinanga, Kec. Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa oleh SUHERMAN ALIAS SUHER yaitu sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik warna putih dan 6 (enam) bungkus plastik warna biru, total berjumlah 40 (empat puluh) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total netto 37.150 (tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh) gram, yang disembunyikan di dalam mobil bagian depan mobil Suzuki Carry warna hitam Nopol. BK 8149 NG yang dikendarai oleh SUHERMAN ALIAS SUHER, dan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa oleh SUKUR Alias PAK PADILAH yaitu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik warna hitam dengan berat total netto 31.700 (tiga puluh satu ribu tujuh ratus) gram, yang disembunyikan didalam mobil bagian depan mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol. BK 8556 BC yang dikendarai oleh SUKUR Alias PAK PADILAH.
    • Bahwa selanjutnya dari interogasi dan pengembangan yang diperoleh dari SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH, diketahui narkotika jenis ganja yang dibawa oleh SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH seluruhnya merupakan milik SELAMAD Als WIN (DPO) yang berada di Kutacane, Kab. Aceh Tenggara, dan SUHERMAN ALIAS SUHER disuruh oleh SELAMAD Als WIN (DPO) untuk mengantarkan 40 (empat puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja kepada AJI (DPO) dan ANDRE (DPO) yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara, sedangkan SUKUR Alias PAK PADILAH disuruh oleh SELAMAD Als WIN (DPO) untuk mengantarkan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja kepada SAMSIR SEMBIRING ALIAS LEO ALIAS KAKEK dan SURNI ALIAS SUR yang berada di Binjai, Sumatera Utara. Setelah mengetahui informasi tersebut tim BNN RI langsung bergerak ke Kutacane, Kab. Aceh Tenggara untuk melakukan pencarian terhadap SELAMAD Als WIN (DPO), dan sesampainya di rumah mertua SELAMAD Als WIN (DPO), tim BNN RI bertemu dengan INTAN MUTIARA yang merupakan istri SELAMAD Als WIN (DPO), akan tetapi saat itu SELAMAD Als WIN (DPO) diketahui telah melarikan diri, dan kemudian dari keterangan SUHERMAN ALIAS SUHER didapat informasi pula bahwa terdakwa RIKI ANDI Als RIKI Bin SARIPUDIN (Alm) mengetahui pengantaran narkotika jenis ganja yang dibawa oleh SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH karena pada saat penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam mobil di rumah SELAMAD Als WIN (DPO) pada malam sebelumnya, terdakwa berada di rumah SELAMAD Als WIN (DPO) sedang menggunakan narkotika jenis shabu bersama SUHERMAN ALIAS SUHER. Mengetahui informasi tersebut selanjutnya tim BNN RI langsung mencari keberadaan terdakwa hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 14:00 WIB, tim BNN RI berhasil menangkap terdakwa dirumah nenek terdakwa yang beralamat di Jl. Blangkejeren, Kutacane, Desa Aunan/Bintang Bener Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh, dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai sisa ganja dari pengiriman yang dilakukan oleh SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH, diketahui sisa ganja tersebut berada di rumah orang tua INTAN MUTIARA, dan pada saat SELAMAD Als WIN (DPO) melarikan diri, ia menghubungi dan menyuruh terdakwa untuk memindahkan sisa ganja tersebut dari rumah SELAMAD Als WIN (DPO) ke tempat lain yang belum diberitahukan oleh SELAMAD Als WIN (DPO), akan tetapi saat itu terdakwa belum sempat memindahkan sisa ganja tersebut karena telah terlebih dahulu diamankan oleh tim BNN RI. Setelah mengetahui informasi tersebut selanjutnya tim BNN RI kembali menuju rumah orang tua INTAN MUTIARA dan menanyakan kepada INTAN MUTIARA mengenai sisa ganja dari pengiriman SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH, dan saat itu barulah INTAN MUTIARA berterus terang menyampaikan bahwa sisa narkotika jenis ganja yang dikirim oleh SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH berada di rumah pribadi SELAMAD Als WIN (DPO) yang beralamat di Jl. Blangkejeren, Kutacane Kel/Desa. Lawe Penanggalan Kec. Ketambe Prov. Aceh Tenggara yang tidak jauh dari rumah orang tua INTAN MUTIARA, dan sesampainya dirumah pribadi SELAMAD Als WIN (DPO) ditemukan 2 (dua) setengah karung berisikan narkotika jenis ganja dalam 70 (tujuh puluh) bungkus lakban warna coklat dengan berat total netto 68.207,4 (enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh koma empat) gram, yang ditemukan di dalam kamar tidur rumah pribadi SELAMAD Als WIN (DPO) dan INTAN MUTIARA, dan selanjutnya INTAN MUTIARA beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pengembangan.
    • Setelah tim BNNI RI berhasil mengamankan terdakwa dan INTAN MUTIARA selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 terdakwa kembali dilakukan interogasi, dan dari keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa masih menyimpan ganja yang tersimpan di ladangnya yang terletak di Dusun. Darul Makmur Kel. Darul Makmur Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh. Selanjutnya tim BNN RI  membawa terdakwa ke perkebunan/ladang milik terdakwa, dan terdakwa kemudian diminta untuk menunjukkan dimanakah ia menyimpan ganja tersebut, kemudian sekitar pukul 23:00 WIB, terdakwa menunjukkan ladang yang ditutup dengan pepohonan kering yang didalamnya disembunyikan 4 (empat) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus lakban warna cokelat yang kesemuanya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total netto 95.598,1 (sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma satu) gram. Selanjutnya terhadap karung-karung yang berisikan ganja tersebut dibawa menuju ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penghitungan Barang Bukti Narkotika.
    • Bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus milik terdakwa  diperkebunan Dusun. Darul Makmur Kel. Darul Makmur Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh diperoleh terdakwa dari IBRAHIM CABA (DPO) dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa  menelpon SELAMAD Als WIN (DPO) dengan nomor simcard yang digunakan terdakwa yaitu 085285095086 dan nomor Handphone yang digunakan SELAMAD Als WIN (DPO) yaitu 085165948933, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada SELAMAD Als WIN (DPO) “ Mat pinjam mobilmu yang sigra malam ini buat ambil ganja di AGUSEN tapi sopirnya bukan aku tapi NAIN ” lalu SELAMAD Als WIN (DPO) menjawab “Iya bisa kau kesini aja “, tidak lama kemudian terdakwa dijemput oleh ZULKARNAEN Alias NAIN (DPO) dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda SUPRA warna merah menuju rumah SELAMAD Als WIN (DPO)   yang beralamat di Jl. Blangkejeren, Kutacane Kel/Desa. Lawe Penanggalan Kec. Ketambe Prov. Aceh Tenggara, sesampainya dirumah SELAMAD Als WIN (DPO)  ternyata sudah ada SUHERMAN ALIAS SUHER, MAHYUDI (DPO) dan SELAMAD Als WIN (DPO), setelah itu terdakwa dan yang lainnya duduk ngobrol bareng sambil terdakwa  menggunakan narkotika jenis shabu bersama SUHERMAN ALIAS SUHER, dan ketika terdakwa sedang asyik pakai shabu terlihat SELAMAD Als WIN (DPO) keluar dari kamarnya dengan membawa satu karung goni besar berisi narkotika jenis ganja untuk dimuat dibodi depan mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BK 8149 NG milik SELAMAD Als WIN (DPO), dimana mobil tersebut nantinya akan digunakan SUHERMAN ALIAS SUHER untuk mengirim narkotika jenis ganja ke Medan atas perintah SELAMAD Als WIN (DPO), kemudian atas perintah terdakwa selanjutnya ZULKARNAEN Alias NAIN (DPO) pergi dengan menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna hitam dengan nopol BK 1420 ABJ untuk mengangkut narkotika jenis ganja dari IBRAHIM CABA (DPO) di Agusen sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus untuk disimpan dikebun terdakwa yang terletak di Dusun Darul Makmur Kecamatan Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara, setelah ZULKARNAEN Alias NAIN (DPO) pergi ke Agusen, terdakwa  dan MAHYUDI (DPO) pulang menuju kerumah  terdakwa  untuk tidur, sementara yang tinggal di rumah SELAMAD Als WIN (DPO)  hanya SUHERMAN Als SUHER saja karena besok paginya SUHERMAN Als SUHER membawa mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BK 8149 NG yang sudah dimuat narkotika jenis ganja menuju Medan.

Kemudian besoknya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB ZULKARNAIN Als NAIN (DPO) menghubungi terdakwa dan mengabarkan narkotika jenis ganja dari IBRAHIM CABA (DPO) di Agusen sudah sampai didekat perkebunan Darul Makmur kecamatan Darul Hasanah dekat rumah terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa langsung mendatanginya lalu langsung menimbun narkotika jenis ganja tersebut disemak-semak dengan ditutupi rumbai dan kayu, setelah itu ZULKARNAIN Als NAIN (DPO) langsung pulang sementara terdakwa masih dikebun untuk bersihkan coklat dan pisang yang baru ditanam. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa  mendengar kalau SUHERMAN Als SUHER ditangkap oleh petugas BNN RI, karena panik terdakwa  langsung kabur melarikan diri karena takut ditangkap oleh petugas BNN RI dengan cara  jalan kaki semalaman ke rumah nenek terdakwa yang beralamat di Jl. Blangkejeren – Kutacane, Desa. Aunan / Bintang Bener Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh, dan sesampainya dirumah nenek terdakwa sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa langsung sembunyi dirumah nenek terdakwa, hingga kemudian tim BNN RI datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari minggu tanggal 21 september 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari selasa tanggal 22 september 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim BNN RI berhasil menemukan 4 (empat) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus lakban warna cokelat yang kesemuanya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total netto 95.598,1 (sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma satu) gram, yang disimpan oleh terdakwa di ladangnya yang terletak di Dusun. Darul Makmur Kel. Darul Makmur Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

    • Bahwa terdakwa dalam mengambil narkotika jenis ganja dari IBRAHIM CABA (DPO) di Agusen Gayo Lues dan menyimpannya diladang milik terdakwa, diketahui narkotika jenis ganja tersebut disimpan sementara sebelum dikirim ke seseorang didaerah Medan Tembung atas perintah IBRAHIM CABA (DPO) dengan dijanjikan akan dikasih upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbungkusnya dan ganja tersebut diambil dari IBRAHIM CABA (DPO) di daerah Agusen Gayo Lues diangkut dengan menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna hitam dengan nopol BK 1420 ABJ milik SELAMAD Als WIN (DPO).
  • Bahwa 4 (empat) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus lakban warna cokelat milik terdakwa adalah benar berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol / THC) sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI Nomor : PL 21 GJ / X / 2025 / PUSAT LAB NARKOTIKA, Tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.
  • Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol / THC) yang disimpan dan akan diedarkan oleh terdakwa adalah benar memiliki total berat total netto 95.598,1 (sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma satu) gram sesuai dengan Berita  Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 22 September 2025 atau setidak-tidak narkotika jenis ganja yang disimpan dan akan diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah melebihi  5 (lima) gram.
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui dan sengaja bahwa barang yang disimpan dan akan diedarkan dalam 4 (empat) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus lakban warna cokelat adalah berisikan narkotika jenis ganja, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menerima narkotika jenis ganja tersebut.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Lampiran II UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RIKI ANDI Als RIKI Bin SARIPUDIN (Alm), pada hari selasa tanggal 22 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di ladang milik terdakwa yang terletak di Dusun. Darul Makmur Kel. Darul Makmur Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kutacane, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 ketika BNN RI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis Ganja dari daerah Kutacane – Kab. Aceh Tenggara menuju Prov. Sumatera Utara, kemudian saksi HERU YULIANTO,S.H.,M.H., saksi RINSON ALFARED NADEAK dan saksi JIPRI SETIAWANTO yang kesemuanya merupakan tim anggota BNN RI yang melakukan penyelidikan, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 04:00 WIB mulai bergerak untuk pemantauan terhadap orang dan kendaraan yang diduga mengangkut narkotika jenis Ganja dari Kutacane – Kab. Aceh Tenggara, hingga kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH di Rumah Makan Agara Minang, yang beralamat di Jl. Lintas Sidikalang - Kabanjahe, Tigabinanga, Kec. Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa oleh SUHERMAN ALIAS SUHER yaitu sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik warna putih dan 6 (enam) bungkus plastik warna biru, total berjumlah 40 (empat puluh) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total netto 37.150 (tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh) gram, yang disembunyikan di dalam mobil bagian depan mobil Suzuki Carry warna hitam Nopol. BK 8149 NG yang dikendarai oleh SUHERMAN ALIAS SUHER, dan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa oleh SUKUR Alias PAK PADILAH yaitu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik warna hitam dengan berat total netto 31.700 (tiga puluh satu ribu tujuh ratus) gram, yang disembunyikan didalam mobil bagian depan mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol. BK 8556 BC yang dikendarai oleh SUKUR Alias PAK PADILAH.
    • Bahwa selanjutnya dari interogasi dan pengembangan yang diperoleh dari SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH, diketahui narkotika jenis ganja yang dibawa oleh SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH seluruhnya merupakan milik SELAMAD Als WIN (DPO) yang berada di Kutacane, Kab. Aceh Tenggara, dan SUHERMAN ALIAS SUHER disuruh oleh SELAMAD Als WIN (DPO) untuk mengantarkan 40 (empat puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja kepada AJI (DPO) dan ANDRE (DPO) yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara, sedangkan SUKUR Alias PAK PADILAH disuruh oleh SELAMAD Als WIN (DPO) untuk mengantarkan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja kepada SAMSIR SEMBIRING ALIAS LEO ALIAS KAKEK dan SURNI ALIAS SUR yang berada di Binjai, Sumatera Utara. Setelah mengetahui informasi tersebut tim BNN RI langsung bergerak ke Kutacane, Kab. Aceh Tenggara untuk melakukan pencarian terhadap SELAMAD Als WIN (DPO), dan sesampainya di rumah mertua SELAMAD Als WIN (DPO), tim BNN RI bertemu dengan INTAN MUTIARA yang merupakan istri SELAMAD Als WIN (DPO), akan tetapi saat itu SELAMAD Als WIN (DPO) diketahui telah melarikan diri, dan kemudian dari keterangan SUHERMAN ALIAS SUHER didapat informasi pula bahwa terdakwa RIKI ANDI Als RIKI Bin SARIPUDIN (Alm) mengetahui pengantaran narkotika jenis ganja yang dibawa oleh SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH karena pada saat penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam mobil di rumah SELAMAD Als WIN (DPO) pada malam sebelumnya, terdakwa berada di rumah SELAMAD Als WIN (DPO) sedang menggunakan narkotika jenis shabu bersama SUHERMAN ALIAS SUHER. Mengetahui informasi tersebut selanjutnya tim BNN RI langsung mencari keberadaan terdakwa hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 14:00 WIB, tim BNN RI berhasil menangkap terdakwa dirumah nenek terdakwa yang beralamat di Jl. Blangkejeren, Kutacane, Desa Aunan/Bintang Bener Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh, dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai sisa ganja dari pengiriman yang dilakukan oleh SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH, diketahui sisa ganja tersebut berada di rumah orang tua INTAN MUTIARA, dan pada saat SELAMAD Als WIN (DPO) melarikan diri, ia menghubungi dan menyuruh terdakwa untuk memindahkan sisa ganja tersebut dari rumah SELAMAD Als WIN (DPO) ke tempat lain yang belum diberitahukan oleh SELAMAD Als WIN (DPO), akan tetapi saat itu terdakwa belum sempat memindahkan sisa ganja tersebut karena telah terlebih dahulu diamankan oleh tim BNN RI. Setelah mengetahui informasi tersebut selanjutnya tim BNN RI kembali menuju rumah orang tua INTAN MUTIARA dan menanyakan kepada INTAN MUTIARA mengenai sisa ganja dari pengiriman SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH, dan saat itu barulah INTAN MUTIARA berterus terang menyampaikan bahwa sisa narkotika jenis ganja yang dikirim oleh SUHERMAN ALIAS SUHER dan SUKUR Alias PAK PADILAH berada di rumah pribadi SELAMAD Als WIN (DPO) yang beralamat di Jl. Blangkejeren, Kutacane Kel/Desa. Lawe Penanggalan Kec. Ketambe Prov. Aceh Tenggara yang tidak jauh dari rumah orang tua INTAN MUTIARA, dan sesampainya dirumah pribadi SELAMAD Als WIN (DPO) ditemukan 2 (dua) setengah karung berisikan narkotika jenis ganja dalam 70 (tujuh puluh) bungkus lakban warna coklat dengan berat total netto 68.207,4 (enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh koma empat) gram, yang ditemukan di dalam kamar tidur rumah pribadi SELAMAD Als WIN (DPO) dan INTAN MUTIARA, dan selanjutnya INTAN MUTIARA beserta brang bukti dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pengembangan.
    • Setelah tim BNNI RI berhasil mengamankan terdakwa dan INTAN MUTIARA selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 terdakwa kembali dilakukan interogasi, dan dari keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa masih menyimpan ganja yang tersimpan di ladangnya yang terletak di Dusun. Darul Makmur Kel. Darul Makmur Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh. Selanjutnya tim BNN RI  membawa terdakwa ke perkebunan/ladang milik terdakwa, dan terdakwa kemudian diminta untuk menunjukkan dimanakah ia menyimpan ganja tersebut, kemudian sekitar pukul 23:00 WIB, terdakwa menunjukkan ladang yang ditutup dengan pepohonan kering yang didalamnya disembunyikan 4 (empat) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus lakban warna cokelat yang kesemuanya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total netto 95.598,1 (sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma satu) gram. Selanjutnya terhadap karung-karung yang berisikan ganja tersebut dibawa menuju ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penghitungan Barang Bukti Narkotika.
    • Bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus milik terdakwa  diperkebunan Dusun. Darul Makmur Kel. Darul Makmur Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh diperoleh terdakwa dari IBRAHIM CABA (DPO) dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa  menelpon SELAMAD Als WIN (DPO) dengan nomor simcard yang digunakan terdakwa yaitu 085285095086 dan nomor Handphone yang digunakan SELAMAD Als WIN (DPO) yaitu 085165948933, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada SELAMAD Als WIN (DPO) “ Mat pinjam mobilmu yang sigra malam ini buat ambil ganja di AGUSEN tapi sopirnya bukan aku tapi NAIN ” lalu SELAMAD Als WIN (DPO) menjawab “Iya bisa kau kesini aja “, tidak lama kemudian terdakwa dijemput oleh ZULKARNAEN Alias NAIN (DPO) dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda SUPRA warna merah menuju rumah SELAMAD Als WIN (DPO)   yang beralamat di Jl. Blangkejeren, Kutacane Kel/Desa. Lawe Penanggalan Kec. Ketambe Prov. Aceh Tenggara, sesampainya dirumah SELAMAD Als WIN (DPO)  ternyata sudah ada SUHERMAN ALIAS SUHER, MAHYUDI (DPO) dan SELAMAD Als WIN (DPO), setelah itu terdakwa dan yang lainnya duduk ngobrol bareng sambil terdakwa  menggunakan narkotika jenis shabu bersama SUHERMAN ALIAS SUHER, dan ketika terdakwa sedang asyik pakai shabu terlihat SELAMAD Als WIN (DPO) keluar dari kamarnya dengan membawa satu karung goni besar berisi narkotika jenis ganja untuk dimuat dibodi depan mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BK 8149 NG milik SELAMAD Als WIN (DPO), dimana mobil tersebut nantinya akan digunakan SUHERMAN ALIAS SUHER untuk mengirim narkotika jenis ganja ke Medan atas perintah SELAMAD Als WIN (DPO), kemudian atas perintah terdakwa selanjutnya ZULKARNAEN Alias NAIN (DPO) pergi dengan menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna hitam dengan nopol BK 1420 ABJ untuk mengangkut narkotika jenis ganja dari IBRAHIM CABA (DPO) di Agusen sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus untuk disimpan dikebun terdakwa yang terletak di Dusun Darul Makmur Kecamatan Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara, setelah ZULKARNAEN Alias NAIN (DPO) pergi ke Agusen, terdakwa  dan MAHYUDI (DPO) pulang menuju kerumah  terdakwa  untuk tidur, sementara yang tinggal di rumah SELAMAD Als WIN (DPO)  hanya SUHERMAN Als SUHER saja karena besok paginya SUHERMAN Als SUHER membawa mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BK 8149 NG yang sudah dimuat narkotika jenis ganja menuju Medan.

Kemudian besoknya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB ZULKARNAIN Als NAIN (DPO) menghubungi terdakwa dan mengabarkan narkotika jenis ganja dari IBRAHIM CABA (DPO) di Agusen sudah sampai didekat perkebunan Darul Makmur kecamatan Darul Hasanah dekat rumah terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa langsung mendatanginya lalu langsung menimbun narkotika jenis ganja tersebut disemak-semak dengan ditutupi rumbai dan kayu, setelah itu ZULKARNAIN Als NAIN (DPO) langsung pulang sementara terdakwa masih dikebun untuk bersihkan coklat dan pisang yang baru ditanam. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa  mendengar kalau SUHERMAN Als SUHER ditangkap oleh petugas BNN RI, karena panik terdakwa  langsung kabur melarikan diri karena takut ditangkap oleh petugas BNN RI dengan cara  jalan kaki semalaman ke rumah nenek terdakwa yang beralamat di Jl. Blangkejeren – Kutacane, Desa. Aunan / Bintang Bener Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh, dan sesampainya dirumah nenek terdakwa sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa langsung sembunyi dirumah nenek terdakwa, hingga kemudian tim BNN RI datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari minggu tanggal 21 september 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari selasa tanggal 22 september 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim BNN RI berhasil menemukan 4 (empat) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus lakban warna cokelat yang kesemuanya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total netto 95.598,1 (sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma satu) gram, yang disimpan oleh terdakwa di ladangnya yang terletak di Dusun. Darul Makmur Kel. Darul Makmur Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

    • Bahwa terdakwa dalam mengambil narkotika jenis ganja dari IBRAHIM CABA (DPO) di Agusen Gayo Lues dan menyimpannya diladang milik terdakwa, diketahui narkotika jenis ganja tersebut disimpan sementara sebelum dikirim ke seseorang didaerah Medan Tembung atas perintah IBRAHIM CABA (DPO) dengan dijanjikan akan dikasih upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbungkusnya dan ganja tersebut diambil dari IBRAHIM CABA (DPO) di daerah Agusen Gayo Lues diangkut dengan menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna hitam dengan nopol BK 1420 ABJ milik SELAMAD Als WIN (DPO).
  • Bahwa 4 (empat) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus lakban warna cokelat milik terdakwa adalah benar berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol / THC) sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI Nomor : PL 21 GJ / X / 2025 / PUSAT LAB NARKOTIKA, Tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.
  • Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol / THC) yang disimpan, dikuasai dan atau dimiliki oleh terdakwa adalah benar memiliki total berat total netto 95.598,1 (sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma satu) gram sesuai dengan Berita  Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 22 September 2025 atau setidak-tidak narkotika jenis ganja yang disimpan dan akan diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah melebihi  5 (lima) gram.
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui dan sengaja bahwa barang yang disimpan, dikuasai dan atau dimiliki dalam 4 (empat) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus lakban warna cokelat adalah berisikan narkotika jenis ganja, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menerima narkotika jenis ganja tersebut.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Lampiran II UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

 

 
   

 

 

Kutacane, 20 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 
   

 

 

ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.

Jaksa Pratama NIP.199204092015022002

 

 

 

 

 
   

 

 

SHIDQI NOER SALSA, S.H.,M.Kn.

Ajun Jaksa NIP.199309212019021006

 

 

 
   

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199801142022031002

 

 

 
   

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199806222022031002

 

 

 

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199810282024041002

 

Pihak Dipublikasikan Ya