Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2020/PN Ktn | ALI AMRAN | ADNAN YUSUF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2020/PN Ktn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.000.781,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.000.781,- (Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 68 An Adnan Yusuf, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan memiliki Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH No.3933-01-004844-10-5 tanggal 27/02/2015 dengan Nomor Rekening pinjaman 3933-01-004844-10-5 dengan plafond awal sebesar Rp. 48.240.000 (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 68 Atas Nama Adnan Yusuf sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerima uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.48.240.000 (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
yang ditanda tangani oleh Tergugat dan suami di atas materai yang cukup pada tanggal 27 Februari 2015;
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hokum surat-surat peringatan : - Surat PeringatanPertama…………………………………........................Bukti P.4.A - Surat PeringatanKedua………….....…………………………………..…..Bukti P.4.B - Surat PeringatanKetiga…...………………………........……………..…...Bukti P.4.C
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi bebanTergugat. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |