Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.WAHYU FAHREZA, S.H.
2.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
ISHAK SELIAN Alias WAK RETNO Bin RASIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-598/L.1.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FAHREZA, S.H.
2MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK SELIAN Alias WAK RETNO Bin RASIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-340/L.1.20.5/Enz.2/02/2026

 

  1. Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

ISHAK SELIAN Alias WAK RETNO Bin RASIDIN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102080606760001

Tempat lahir

:

Lawe Rutung

Umur/ Tanggal Lahir

:

49 Tahun / 06 Juni 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Lawe Rutung, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d tanggal 16 Januari 2026.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 15 Maret 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d tanggal 16 Maret 2026.

 

C. Dakwaan

PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa ISHAK SELIAN Alias WAK RETNO Bin RASIDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Desa Lawe Rutung, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di dalam rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya, lalu melihat keberadaan Sdr. UMAR MUKHTAR (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk menjual Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya dengan kesepakatan apabila Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual baru disetorkan kepada Sdr. UMAR MUKHTAR dengan harga sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), lalu Sdr. UMAR MUKHTAR menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sejumlah 1 (satu) Sak dan setelah itu pergi meinggalkan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mempaketkan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah diterima dari Sdr. UMAR MUKHTAR menjadi 30 (tiga puluh) bungkus dengan ukuran dan harga yang berbeda mulai dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, Terdakwa mulai berjualan Narkotika jenis Sabu di dalam serta diseputaran rumah Terdakwa yang berada di Desa Lawe Rutung, Kec. Lawe Bulan hingga pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berhasil menjualkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus dengan perolehan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akan tetapi dikarenakan uang tersebut juga dipergunakan Terdakwa untuk membeli rokok dan makanan sehingga tersisa sejumlah Rp. 622.000,- (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), lalu sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya melihat keberadaan beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan pihak kepolisian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berwarna putih bening berukuran berbeda yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 2,21 (dua koma dua satu) Gram beserta barang bukti lainnya dan saat itu Terdakwa mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. UMAR MUKHTAR yang tujuannya untuk dijual kembali. Mendapati hal tersebut pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Sdr. UMAR MUKHTAR. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 008/61048/Narkoba/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berwarna putih bening berukuran berbeda dengan berat keseluruhan Brutto 2,21 (dua koma dua satu) Gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 437/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebanyak 8 (delapan) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berwarna putih bening berukuran berbeda dengan berat keseluruhan Brutto 2,21 (dua koma dua satu) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 8 (delapan) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berwarna putih bening berukuran berbeda dengan berat keseluruhan Netto 1,30 (satu koma tiga nol) Gram milik Terdakwa ISHAK SELIAN Alias WAK RETNO Bin RASIDIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. ---------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------

 

ATAU

 

KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa ISHAK SELIAN Alias WAK RETNO Bin RASIDIN pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Desa Lawe Rutung, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di dalam rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi JULIANSYAH PUTRA bersama Saksi FIRMAN (masing-masing pihak kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Lawe Rutung, Kec. Lawe Bulan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yang membuat masyarakat resah, menanggapi hal tersebut Saksi JULIANSYAH PUTRA bersama Saksi FIRMAN langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi yang dimaksud Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi FIRMAN melihat keberadaan seseorang laki-laki di dalam sebuah rumah yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa dan saat itu Saksi JULIANSYAH PUTRA bersama Saksi FIRMAN langsung masuk dan langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan 8 (delapan) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berwarna putih bening berukuran berbeda yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 2,21 (dua koma dua satu) Gram beserta barang bukti lainnya dan saat itu Saksi JULIANSYAH PUTRA bersama Saksi FIRMAN menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. UMAR MUKHTAR yang tujuannya untuk dijual kembali. Mendapati hal tersebut pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Sdr. UMAR MUKHTAR. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 008/61048/Narkoba/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berwarna putih bening berukuran berbeda dengan berat keseluruhan Brutto 2,21 (dua koma dua satu) Gram. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 437/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebanyak 8 (delapan) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berwarna putih bening berukuran berbeda dengan berat keseluruhan Brutto 2,21 (dua koma dua satu) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 8 (delapan) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik berwarna putih bening berukuran berbeda dengan berat keseluruhan Netto 1,30 (satu koma tiga nol) Gram milik Terdakwa ISHAK SELIAN Alias WAK RETNO Bin RASIDIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. -----------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kutacane, 03 Maret 2026

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)

Ajun Jaksa / NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

 

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya/19981028 202404 1 002

 

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

Ajun Jaksa /19980622 202203 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya