| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn | 1.WAHYU FAHREZA, S.H. 2.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H 3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H. |
MUHAMMAD ISA Als PAK ROMI Bin Alm. SALEH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-656/L.1.20/Eku.2/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nama Terdakwa |
: |
MUHAMMAD ISA Alias PAK ROMI Bin Alm SALEH |
|
Nomor Identitas (NIK) |
: |
11013082505790002 |
|
Tempat lahir |
: |
Desa Bakti |
|
Umur/ Tanggal Lahir |
: |
44 Tahun / 30 Juni 1981 |
|
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
|
Tempat tinggal |
: |
Desa Marpunge Gabungan, Kec. Putri Betung, Kab. Gayo Lues. |
|
Agama |
: |
Islam |
|
Pekerjaan |
: |
Petani/Pekebun |
|
Pendidikan |
: |
SD (tamat) |
- Status Penangkapan dan Penahanan ---------------------------------------------------------------------
|
1. |
Penangkapan |
: |
Tanggal 03 Januari 2026. |
|
2. |
Penahanan |
|
|
|
|
Penyidik |
: |
Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2026 s/d tanggal 23 Januari 2026. |
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum |
: |
Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d tanggal 04 Maret 2026. |
|
|
Penuntut Umum |
: |
Lapas, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d tangal 22 Maret 2026. |
- Dakwaan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISA Alias PAK ROMI Bin Alm SALEH pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Desa Pulo Latong, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di depan rumah Saksi ZAINUDDIN S (penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi ZAINUDDIN S yang mengatakan “tolong siapkan minyak bang, soalnya kami besok mau ke kutacane”, namun saat itu Saksi ZAINUDDIN S tidak membalas pesan tersebut dan tidak beberapa lama Saksi ZAINUDDIN S langsung menelpon Terdakwa dan setelah itu Saksi ZAINUDDIN S menyampaikan bahwa masih kekurangan modal untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang terlebih dahulu dan setelah itu telepon berakhir, lalu tidak beberapa lama Terdakwa langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada rekening DANA yang sebelumnya Saksi ZAINUDDIN S kirimkan kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Marpunge Gabungan, Kec. Putri Betung, Kab. Gayo Lues dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil merk MITSUBISHI tipe L300 PU FB-R (4X2) M/T jenis Mobil Barang model pick up warna hitam tahun pembuatan 2025 dengan nomor rangka MK2L0PUMZSJ001903 dengan nomor mesin 4N14UAY5239 dan nomor polisi BL 8334 B miliknya menuju ke Kutacane, Kab. Aceh Tenggara tepatnya rumah Saksi ZAINUDDIN S dan sekira pukul 13.25 WIB Terdakwa sampai dan
langsung menghampiri Saksi ZAINUDDIN S sembari menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ZAINUDDIN S, lalu Terdakwa melihat Saksi ZAINUDDIN S yang sedang memindahkan botol kemasan aqua yang berisikan bakar minyak jenis Pertalite ke dalam jerigen yang berukuran 25 (dua puluh lima) Liter dan tidak beberapa lama sekira pukul 13.00 WIB, Pihak Kepolisian datang dan langsung menghampiri Terdakwa bersama Saksi ZAINUDDIN S dan saat itu langsung dilakukan pemeriksaan serta introgasi dan Terdakwa bersama Saksi ZAINUDDIN S mengakui bahwasanya bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) Liter dibeli oleh Saksi ZAINUDDIN S dari SPBU Desa Lawe Kihing dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliternya dan dijualkan kepada Terdakwa dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) perliternya dan Terdakwa juga mengakui bahwasanya bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) Liter tersebut akan dijualkan kembali nantinya di Desa Marpunge, Kec. Putri Betung, Kab. Gayo Lues dengan harga Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) hingga harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perliternya serta saat ditanyakan terkait izin, Terdakwa bersama Saksi ZAINUDDIN S tidak dapat memperlihatkan izin. Mendapati hal tersebut, Pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi ZAINUDDIN S beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------
-
- Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa peroleh selama 8 (delapan) bulan lamanya melakukan kegiatan penjualan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut lebih kurang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang mana keuntungan tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. NASRUN LUBIS, S.Sos. yang melakukan penitipan (Penyidik) dan oleh Sdr. LUKMAN SAHIDI yang menerima penitipan (Pengawas SPBU PT. YUSUF DESKY JAYA Nomor : 14246451) menerangkan telah melakukan penitipan barang bukti berupa lebih kurang 280 (dua ratus delapan puluh) Liter Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang di saksikan oleh Sdr. ARHAM, S dan Sdr. FAISAL RAJAD HUSEIN, S.H. (masing-masing selaku Penyidik Pembantu) (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. ZAINUDDIN S).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang--------------------------------
Kutacane, 09 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)
Ajun Jaksa / NIP. 19980114 202203 1 002
(WAHYU FAHREZA, S.H.)
Ajun Jaksa / NIP. 19980622 202203 1 002
(MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.)
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002

SURAT DAKWAAN