Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Ktn 1.Khaerul Hisam, S.H., M.H.
2.WAHYU HUSNI
NOVA AGUSTINA Binti (Alm) ABU MUKMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-642/L.1.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Khaerul Hisam, S.H., M.H.
2WAHYU HUSNI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA AGUSTINA Binti (Alm) ABU MUKMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara, 24651

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

 

 

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-323/L.1.20/Eoh.2/03/2024

 

  1. Terdakwa :

 

 

Nama Lengkap Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaran Tempat Tinggal

Agama Pekerjaan Pendidikan

 

: NOVA AGUSTINA Binti (Alm) ABU MUKMIN

: Lawe Dua

: 41 Tahun/ 09 Maret 1982

: Perempuan

: Indonesia

: Desa Empat Lima Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara

: Islam

: Mengurus Rumah Tangga

: SMA

 

 

 

  1. Penahanan :

Tidak dilakukan Penahanan karena Terdakwa sedang menjalankan Putusan Pidana dari Pengadilan Negeri Langsa;

  1. Dakwaan : KESATU

Bahwa Terdakwa Nova Agustina pada pada bulan Mei 2018 dan tanggal 23 Juli 2018 serta

awal tahun 2019 dan pertengahan tahun 2020 atau setidak-tidaknya beberapa waktu dari tahun 2018 sampe dengan tahun 2020, bertempat di Desa Pejuang Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang yang merupakan beberapa perbuatan dianggap masing-masing kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dianggap sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal adanya pertemuan Terdakwa Nova Agustina dengan Saksi Rasidin pada sekira akhir bulan Mei 2018 di Desa Pejuang Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara, Terdakwa mengiming-imingi saksi Rasidin untuk mendapatkan proyek dari Pengadaan Barang Sandang dari Dinas Sosial Provinsi Aceh dan untuk meyakinkan saksi Rasidin, Terdakwa menyatakan bahwa dirinya adalah Pengurus Partai Demokrat dan memiliki kedekatan dengan istri Gubernur Nova Iriansyah sehingga bisa mengatur untuk mendapatkan proyek di Provinsi Aceh padahal Terdakwa sama sekali tidak dapat mengatur proyek yang dijanjikan, selanjutnya atas iming-iming dan bujuk rayu Terdakwa, saksi Rasidin menjadi yakin dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan harapan bisa mendapatkan proyek yang dijanjikan Terdakwa;

 

Bahwa selanjutnya sekira bulan Juli 2018, saksi Rasidin menanyakan kebenaran proyek pada Dinas Sosial Provinsi Aceh yang dijanjikannya, namun Terdakwa menyatakan kepada saksi Rasidin bahwa proyek tersebut tidak ada dan dapat diganti dengan proyek pengadaan rumah dhuafa sebanyak 20 (dua puluh) unit dari Baitul Mal Provinsi Aceh, namun saksi Rasidin harus menambahkan uang muka sebanyak Rp. 47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah) dari uang muka yang harus dibayarkan masing-masing unit sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), bahwa atas bujuk rayu Terdakwa Tersebut, saksi rasidin

 

           
     
 
 

 

 

 

menyerahkan uang Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa pada tanggal 23 Juli 2018;

;

 

 

Bahwa sekira awal tahun 2019 Terdakwa kembali meyakinkan saksi Rasidin bahwa pengerjaan 20 (dua puluh) unit rumah dhuafa akan segera turun juga akan ada proyek pengadaan Whastafel di SMA dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sehingga Terdakwa memimta saksi Rasidin untuk memberikan uang tambahan kepada Terdakwa agar proyek tersebut dilaksanakan dan diberikan kepada saksi Rasidin, atas bujuk rayu Terdakwa tersebut, saksi Rasidin kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui istri saksi Rasidin yang bernama Bunga Rame dan diserahkan di rumah Terdakwa di Desa Kerukunan Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara selanjutnya Terdakwa beberapa kali meyakinkan tentang proyek-proyek yang dijanjikan Terdakwa hingga saksi saksi Rasidin menyerahkan sejumlah uang dari awal tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020 sejumlah Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah);                                                                                                                             ;

 

Bahwa pada kenyataannya proyek yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi Rasidin yaitu pengadaan 20 (dua puluh unit) rumah dhuafa, tidak ada dalam daftar proyek dari Provinsi Aceh, sedangkan proyek pengadaan Washtafel pada SMA yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 Terdakwa sama sekali tidak mendapatkan proyek dan juga tidak dapat mengatur terkait pemenang proyek tersebut;-----------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa dalam membujuk saksi Rasidin dengan seolah-olah bisa mengatur agar saksi Rasidin mendapatkan proyek dari Provinsi Aceh dengan berkali-kali menyatakan dirinya sebagai orang yang dekat dengan Istri Gubernur T. Nova Iriansyah padahal hal tersebut adalah kebohongan yang dilakukan oleh Terdakwa belaka;--------------------------------

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rasidin mengalami kerugian sejumlah Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa Nova Agustina pada pada bulan Mei 2018 dan tanggal 23 Juli 2018 serta awal tahun 2019 dan pertengahan tahun 2020 atau setidak-tidaknya beberapa waktu dari tahun 2018 sampe dengan tahun 2020, bertempat di Desa Pejuang Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan yang merupakan beberapa perbuatan dianggap masing- masing kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dianggap sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

Bahwa berawal adanya pertemuan Terdakwa Nova Agustina dengan Saksi Rasidin pada sekira akhir bulan Mei 2018 di Desa Pejuang Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara, Terdakwa mengiming-imingi saksi Rasidin untuk mendapatkan proyek dari Pengadaan Barang Sandang dari Dinas Sosial Provinsi Aceh dan untuk meyakinkan saksi Rasidin, Terdakwa menyatakan bahwa dirinya adalah Pengurus Partai Demokrat dan memiliki kedekatan dengan istri Gubernur Nova Iriansyah sehingga bisa mengatur untuk mendapatkan proyek di Provinsi Aceh, selanjutnya atas iming-iming dan bujuk rayu Terdakwa, saksi Rasidin menjadi yakin dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan harapan bisa mendapatkan proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa;

 

Bahwa selanjutnya sekira bulan Juli 2018, saksi Rasidin menanyakan kebenaran proyek pada Dinas Sosial Provinsi Aceh yang dijanjikannya, namun Terdakwa menyatakan kepada saksi Rasidin bahwa proyek tersebut tidak ada dan dapat diganti dengan proyek pengadaan rumah dhuafa sebanyak 20 (dua puluh) unit dari Baitul Mal Provinsi Aceh, namun saksi Rasidin harus menambahkan uang muka sebanyak Rp. 47.000.000 (empat

 

puluh tujuh juta rupiah) dari uang muka yang harus dibayarkan masing-masing unit sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), bahwa atas bujuk rayu Terdakwa Tersebut, saksi rasidin menyerahkan uang Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa pada tanggal 23 Juli 2018;                                                                                                                             ;

Bahwa sekira awal tahun 2019 Terdakwa kembali meyakinkan saksi Rasidin bahwa pengerjaan 20 (dua puluh) unit rumah dhuafa akan segera turun juga akan ada proyek pengadaan Whastafel di SMA dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sehingga Terdakwa memimta saksi Rasidin untuk memberikan uang tambahan kepada Terdakwa agar proyek tersebut dilaksanakan dan diberikan kepada saksi Rasidin, atas bujuk rayu Terdakwa tersebut, saksi Rasidin kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui istri saksi Rasidin yang bernama Bunga Rame dan diserahkan di rumah Terdakwa di Desa Kerukunan Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara selanjutnya Terdakwa beberapa kali meyakinkan tentang proyek-proyek yang dijanjikan Terdakwa hingga saksi saksi Rasidin menyerahkan sejumlah uang dari awal tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020 sejumlah Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah);                                                                                                                             ;

 

Bahwa pada kenyataannya proyek-proyek yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi Rasidin yaitu pengadaan 20 (dua puluh unit) rumah dhuafa dan proyek pengadaan Washtafel pada SMA yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 saksi Rasidin tidak mendapatkan paket pengerjaan proyek sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi Rasidin;

 

Bahwa Terdakwa setelah menerima uang dari Saksi Rasidin berkali-kali, tidak menggunakan uang tersebut untuk melakukan pengurusan agar saksi Rasidin mendapatkan proyek sebagaimana yang dijanjikan, namun Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingannya sendiri sehingga saksi Rasidin mengalami kerugian sejumlah Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;

 

Kutacane, 21 Maret 2024 Penuntut Umum

 

 

KHAERUL HISAM, SH, MH

Jaksa Madya NIP 198202132005011004

 

 

 

UNTUNG SYAH PUTRA,SH

Jaksa Madya NIP 197608071997031003

 

 

WAHYU HUSNI,SH

Jaksa Muda NIP 198402222008121003

Pihak Dipublikasikan Ya