| Dakwaan | 
 
  
   | 
 | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   | "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" | P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1269/L.1.20/Enz.2/09/2025   
 IDENTITAS TERDAKWA  : 
 
  
   | TERDAKWA  |  
   | Nama lengkap | : | HENDERA Als HEN Bin Alm SUGIONO |  
   | No. NIK | : | 1102041709800001 |  
   | Tempat lahir | : | Perapat Hilir |  
   | Umur/ tanggal lahir | : | 44 Tahun / 17 September 1980 |  
   | Jenis kelamin | : | Laki-laki |  
   | Kebangsaan | : | Indonesia |  
   | Alamat | : | Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam Kab Aceh Tenggara |  
   | Agama | : | Islam |  
   | Pekerjaan | : | Karyawan Honorer |  
   | Pendidikan | : | Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat |                           
 STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA : 
 
  
   |   
    Perpanjangan Peuntut Umum Perpanjangan oleh KPN Tahap IPerpanjangan oleh KPN Tahap II | : :   :   :   : | Sejak tanggal 13 Mei 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025 Sejak tanggal l5 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 13 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; Sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane; Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 11 September 2025  di Rutan Polres Aceh Tenggara. |  
   | -   Penuntut Umum | : | Sejak Tanggal 11 September 2025 s/d Tanggal 30 September                   2025 di Lapas Kelas II.B kutacane. |  
 DAKWAAN PRIMAIR :  ---------- Bahwa Terdakwa HENDERA Als HEN Bin Alm. SUGIONO pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Rumah Sdr Jamil Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Biak Muli Baru Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 15.30 wib sdr JAMIL (DPO) menelpon Terdakwa mengatakan “NGGAK KESINI KAU HEN?” kemudian Terdakwa menjawab “KESITU BANG NANTI WAKTU AKU SAMA ADEK ABANG PERGI KE DESA TERUTUNG PAYUNG, AKU DISINGGAHKAN ADEK ABANG DI SITU.” Kemudian sdr JAMIL (DPO) menjawab “IYA” kemudian sekira pukul 16.30 wib Terdakwa  dan istrinya berangkat dari rumah miik nya menuju ke desa terutung paying sesampainya di desa biak muli Terdakwa singgah di rumah sdr JAMIL (DPO) sedangkan istri Terdakwa langsung pergi ke desa terutung payung kemudian pada saat di depan rumah sdr JAMIL (DPO) Terdakwa menelpon sdr JAMIL (DPO) dengan mengatakan “BANG AKU UDAH DI DEPAN RUMAH NI” kemudian sdr JAMIL (DPO) menjawab “IYA” tidak lama kemudian sdr JAMIL (DPO) membuka pintu depan rumahnya setelah sdr JAMIL membuka pintu rumahnya kemudian Terdakwa dan sdr JAMIL masuk kedalam rumah nya setelah di dalam rumah sdr JAMIL (DPO) langsung memasukkan sabu kedalam alat hisab sabu (bong) setelah itu sdr JAMIL (DPO) langsung menghisab sabu sebanyak 2 (dua) kali hisab setelah itu sdr JAMIL (DPO) memberikan bong kepada Terdakwa untuk langsung menghisab sabu sebanyak 2 (dua) kali setelah Terdakwa dan sdr JAMIL (DPO) selesai menghisab sabu kemudian Terdakwa dan sdr JAMIL (DPO) bercerita didalam rumahnya.Bahwa sekira pukul 18.30 saksi HARI SASTRA menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ADA BR (SABU) CIK?” kemudian Terdakwa menjawab “NGGAK ADA CIK, AKU PUN LAGI DIBIAK MULI NI” kemudian saksi HARI SASTRA menjawab “MUNGKIN KAWAN PAKCIK TU ADA” kemudian Terdakwa menjawab “ACIK TANYAKKAN DULU” pada saat itu sdr JAMIL (DPO) mendengar dan langsung mengatakan kepada Terdakwa “ADA” kemudian saksi HARI SASTRA langsung mengatakan kepada Terdakwaa “YA UDAH CIK, AKU LANGSUNG BERANGKAT NI” kemudian Terdakwa menjawab “IYA”Bahwa sekira pukul 18.40 wib saksi HARI SASTRA kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan “UDAH DI DEPAN AKU CIK” kemudian Terdakwa menjawab”IYA IYA” kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdr JAMIL (DPO) “ORANG TADI UDAH DI DEPAN TU BANG” kemudian sdr JAMIL (DPO) menyuruh Terdakwa dengan mengatakan “KAU AMBIL TERUS UANG ORANG TU” kemudian setelah itu terdakwa pergi ke depan rumah sdr JAMIL (DPO) setelah Terdakwa berada di depan rumah sdr JAMIL (DPO) Terdakwa langsung mengatakan kepada saksi HARI SASTRA dengan mengatakan “MANA CIK?” kemudian saksi HARI SASTRA menjawab “INI CIK” sambil saksi HARI SASTRA memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 870.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) setelah Terdakwa menerima uang dari saksi HARI SASTRA kemudian Terdakwa langsung menjumpai sdr JAMIL (DPO) didalam rumahnya untuk memberikan uang yang Terdakwa terima dari saksi HARI SASTRA ketika Terdakwa memberikan uang kepada sdr JAMIL (DPO) pada saat itu sdr JAMIL(DPO) mengatakan kepada Terdakwa ”SURUH DULU ORANG TU KELILING KELILING” kemudian Terdakwa menjawab ”IYA” kemudian terdakwa pergi kedepan rumah sdr JAMIL (DPO) untuk menjumpai saksi HARI SASTRA setelah Terdakwa menjumpai saksi HARI SASTRA, Terdakwa mengatakan ”KELILING KELILING KALIAN DULU, NANTI PAK CIK TELPON” kemudian setelah itu saksi HARI SASTRA pergi dari rumah sdr JAMIL dan terdakwa juga masuk kedalam rumah sdr JAMIL (DPO) setelah terdakwa masuk kedalam rumah sdr JAMIL (DPO) terdakwa melihat sdr JAMIL (DPO) menelpon seseorang dengan mengatakan ”KESINI DULU KAU, KAU AMBIL DULU KUE KESANA” tidak lama kemudian seseorang masuk kedalam rumah sdr JAMIL untuk menjumpai sdr JAMIL (DPO) kemudian sdr JAMIL (DPO) mengatakan kepada seseorang tersebut ”KAU AMBIL DULU KUE TADI KESANA” sambil memberikan uang kepada seseorang tersebut kemudian seseorang tersebut menjawab ” IYA CIK” setelah seseorang tersebut menerima uang dari sdr JAMIL (DPO) seseorang tersebut langsung pergi.kemudian sekira Pukul 19.00 Wib lamanya seseorang tersebut datang kembali kedalam rumah sdr JAMIL (DPO) untuk memberikan sabu kepada sdr JAMIL (DPO) sambil memberikan sabu kepada sdr JAMIL (DPO) seseorang tersebut mengatakan ”INI CIK” kemudian sdr JAMIL (DPO) menjawab ”KEMARIKAN” sambil sdr JAMIL (DPO) menerima sabu dari seseorang tersebut kemudian setelah itu sdr JAMIL (DPO) mengambil sebagian sabu dari sabu yang di bawa seseorang tersebut untuk kami gunakan ber tiga kemudian sdr JAMIL (DPO) sekaligus memberikan Terdakwa upah dari penjualan Sabu yaitu memakai sabu secara gratis, dan memasukkan sabu kedalam bong setelah itu sdr JAMIL (DPO) langsung menghisab sabu sebanyak 2 (dua) kali setelah itu sdr JAMIL memberikan bong kepada Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menghisab sabu sebanyak 2 (dua) kali setelah sdr JAMIL (DPO) memberikan bong kepada Tersangka sdr JAMIL (DPO)  memasukkan sabu kedalam plastik untuk diberikan kepada saksi HARI SASTRA, setelah itu Terdakwa menelpon saksi HARI SASTRA dengan mengatakan ”UDAH NI CIK, UDAH BISA MERAPAT” kemudian saksi HARI SASTRA menjawab ”IYA CIK” tidak lama kemudian saksi HARI SASTRA kembali menelpon terdakwa dengan mengatakan ”UDAH DIDEPAN AKU CIK” kemudian Terdakwa menjawab ”YA UDAH TUNGGU DI SITU” kemudian setelah itu sdr JAMIL (DPO) memberikan sabu kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menjumpai saksi HARI SASTRA untuk memberikan sabu kepada saksi HARI SASTRA yang sudah berada didepan rumah sdr JAMIL (DPO) sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Jenis Sabu setelah itu saksi HARI SASTRA seseorang tersebut langsung pergi dari rumah sdr JAMIL (DPO)bahwa pada hari selasa tanggal 13 mei 2025 sekira pukul 01.00 wib di desa prapat sepakat kec. Babussalam kab aceh tenggara tepatnya dipinggir jalan yang ada di desa terssbut Terdakwa ditangkap polisi dari bagian sat resnarkoba polres aceh tenggara kemudian Terdakwa langsung dibawa ke polres aceh tenggara tepat nya di ruangan Idik I sat resnarkoba polres aceh tenggaraBerita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3039/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si.,M.Farm.,Apt. dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat Brutto 0,42 (Nol Koma Empat Dua) gram milik tersangkan atas nama Hari Sastra Alias Aipong Bin M. Syafrizal adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 59/61048/Narkotika/ /IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 4 (empat) bungkus Plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat Brutto 0,42 (Nol Koma Empat Dua) gram, atas nama tersangka nama Hari Sastra Alias Aipong Bin M. Syafrizal ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---   SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa Terdakwa HENDERA Als HEN Bin Alm. SUGIONO pada hari Jumat tanggal  25 April 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 di depan Rumah Sdr Jamil (DPO) di Desa Biak Muli Kec Bambel  Kab Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- 
 Bahwa sekira Pukul 19.00 Wib Saksi HARI SASTRA membeli Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa sebanyak 4 (Empat) Bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan harga sebesar sebesar Rp. 870.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), dan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib Saksi Hari Sastra ditangkap oleh Saksi Doni dan saksi Helmi di Desa Prapat Hilir Kec Babusallam Kab Aceh Tenggara, setelah Saksi Hari Sastra dibawa oleh Saksi Doni dan saksi Helmi ke di ruangan sat resnarkoba Kab Aceh Tenggara, saksi Hari Sastra menyatakan bahwa dia membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 (Empat) Bungkus beli dari Terdakwa, serta terdakwa mendapatkan upah dari Sdr Jamil (DPO) yaitu menghisab sabu sebanyak 2 (dua) kali.Bahwa setelah melakukan pengembangan terhadap saksi Hari Sastra pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib Saksi Doni dan  Saksi Helmi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di desa prapat sepakat kec. Babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya di pinggir jalan kemudian Para saksi langsung membawa Terdakwa ke polres aceh tenggara tepatnya ke ruangan sat resnarkoba polres aceh tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat di ruangan sat resnarkoba Saksi Doni dan Saksi Helmi melakukan introgasi terhadap Terdakwa mengakui tentang keterlibatannya dengan saksi HARI SASTRA Alias AIPONG.Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3039/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si.,M.Farm.,Apt. dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat Brutto 0,42 (Nol Koma Empat Dua) gram milik tersangkan atas nama Hari Sastra Alias Aipong Bin M. Syafrizal adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 59/61048/Narkotika/ /IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 4 (empat) bungkus Plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat Brutto 0,42 (Nol Koma Empat Dua) gram, atas nama tersangka nama Hari Sastra Alias Aipong Bin M. Syafrizal ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.    
 
  
   |             |  Kutacane 11 September 2025
 JAKSA PENUNTUT UMUM      AZIMU HALIM, S.H.
 AJUN JAKSA NIP. 199210082020121016   
 WAHYU FAHREZA, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 199806222022031002       WAHYU HUSNI, S.H. JAKSA MUDA NIP.198402222008121003   |          |