Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Ktn Sultan Karo Karo Marina. S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sultan Karo Karo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marina. S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa hutang pokok senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4.    Menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian materiil, akibat perbuatan Tergugat;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
6.    Menyatakan Sah dan berharap sita jaminan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak