Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2024/PN Ktn | 1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH 2.WAHYU FAHREZA, S.H. |
SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2024/PN Ktn | |||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-643/L.1.20/Eoh.2/04/2024 | |||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAKEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara, 24651
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-433/L.1.20/Eoh.2/04/2024
Nama lengkap : SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH No. NIK : 1113081111050002 Tempat lahir : Lawe Sumur Umur/ tanggal lahir : 18 Tahun / 11 November 2005 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Desa Lawe Polak Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara Agama : Islam Pekerjaan : Petani Pendidikan : SMP (Tamat)
: Sejak Tanggal 17 Februari 2024 s/d Tanggal 18 Februari 2024; : Sejak Tanggal 18 Februari 2024 s/d Tanggal 08 Maret 2024 di Rutan Polsek Bambel; : Sejak Tanggal 09 Maret 2024 s/d Tanggal 17 April 2024 di Rutan Polsek Bambel
di Rutan Kelas II.B kutacane.
----------- Bahwa terdakwa SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di rumah saksi USMAN Alias USMAN Bin AHMAD (Alm) yang beralamat di Desa Teger Miko Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
untuk membawa 1 ( Satu ) unit sepeda motor jenis Supra X 125 dengan nomor polisi BL 3771 DAJ dan nomor mesin JB91E3351142 serta nomor rangka MHIJB939DK366605 milik saksi USMAN, selanjutnya setelah terdakwa pergi membawa motor disitulah timbul niat terdakwa untuk menjualkan sepeda motor milik saksi USMAN karena saat itu terdakwa butuh uang untuk membeli narkotika jenis sabu untuk terdakwa komsumsi, lalu terdakwa langsung pergi ke arah Desa Pelonas Baru Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjumpai sdr SLANK dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan sdr SLANK lalu terdakwa mengatakan kepada sdr SLANK “bang apakah abang tahu siapa yang mau membeli sepeda motor ini?” sdr SLANK menjawab “saya tidak tahu tetapi saya coba dulu saya tanya kaan saya mungkin ada yang mau membelinya” lalu sdr SLANK pergi membawa sepeda motor tersebut dan tidak lama kemudian sdr SLANK datang dan mengatakan kepada terdakwa “sepeda motor tadi sudah dijual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) cuma mau orang membelinya”, terdakwa menjawab “udah tu bang enggak apa-apa”, lalu sdr SLANK memberikan uang hasil menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan setelah uang hasil menjual sepeda motor tersebut terdakwa pegang kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr SLANK “udah bang dimana kita membeli narkotika jenis sabu untuk kita komsumsi mau isap” sambil terdakwa memberikan uang kepada sdr SLANK sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr SLANK dan setelah itu sdr SLANK pergi membeli sabu, tidak lama kemudian sdr. SLANK datang dengan membawa narkotika jenis sabu lalu terdakwa dan sdr. SLANK langsung mengkosumsinya bersama di Desa Pelonas Baru Kec Lawe Bulan Kab Aceh Tenggara;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
--------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------
Kedua : ----------- Bahwa terdakwa SYAHRIL Bin BUDIMANSYAH pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di rumah saksi USMAN Alias USMAN Bin AHMAD (Alm) yang beralamat di Desa Teger Miko Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang susuatu kepadanya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
cuma mau orang membelinya”, terdakwa menjawab “udah tu bang enggak apa-apa”, lalu sdr SLANK memberikan uang hasil menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan setelah uang hasil menjual sepeda motor tersebut terdakwa pegang kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr SLANK “udah bang dimana kita membeli narkotika jenis sabu untuk kita komsumsi mau isap” sambil terdakwa memberikan uang kepada sdr SLANK sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr SLANK dan setelah itu sdr SLANK pergi membeli sabu, tidak lama kemudian sdr. SLANK datang dengan membawa narkotika jenis sabu lalu terdakwa dan sdr. SLANK langsung mengkosumsinya bersama di Desa Pelonas Baru Kec Lawe Bulan Kab Aceh Tenggara;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kutacane, 17 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
WAHYU FAHREZA, S.H.AJUN JAKSA MADYA NIP. 199806222022031002
MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN, S.H.AJUN JAKSA MADYA NIP. 19920223 202012 1 010 |
|||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |