| Petitum |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sekaligus memberikan ijin kepada pemohon untuk meubah nama pemohon didalam akta kelahiran pemohon Nomor 1102-LT-06022017-0029, tertanggal 22 Januari 2026, didalam kartu keluarga Pemohon Nomor 1102-LT-06022017-0029, tertanggal 22 Januari 2026 dan didalam Kartu Tanda Kependudukan Pemohon Nomor 1102133112960002, tertanggal 19 Januari 2026, dari semula Tarjan Vrindo diubah menjadi Vrindo Sihombing;
- Memerintahkaan kepada Pemohon setelah menerima salinan putusan ini untuk melaporkan kepada instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara dan mencatatkan Perubahan tersebut didalam register Khusus yang disediakan untuk itu;
- Membebankan Biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada pemohon;
|