INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2018/PN Ktn | Umi Selamah.s Als Umi Binti Mhd Din Alm. | 1.Kepala Kepolisisan Daerah Aceh. 2.Kepala Kepolisisan Resor Aceh Tenggara. 3.Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisisan Resor Aceh Tenggara. 4.JHON KARNEDI. 5.AZHARI KASNAMI. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Okt. 2018 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Ktn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Okt. 2018 | ||||||||||||
| Nomor Surat | Nomor : B-1/10/2018 | ||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Pra-Peradilan dari Pemohon Pra-Peradilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal demi hukum Surat Penahanan dan Surat Berita Acara Pemeriksaan yang mengatasnamakan Pemohon Pra-Peradilan oleh karena Para Termohon Pra-Peradilan tidak mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap diri Pemohon Pra-Peradilan, karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebagaimana telah diatur didalam Kitab Hukum Acara Pidana ;
3. Memerintahkan kepada Para Termohon Pra-Peradilan untuk mengeluarkan dari Pemohon Pra-Peradilan dari Rumah Tahanan Negara ;
4. Memerintahkan kepada Para Termohon Pra-Peradilan untuk merehabilitasi nama baik Pemohon Pra-Peradilan dan melepaskan Pemohon Pra-Peradilan dari segala tuntutan hukum ;
5. Menghukum Para Termohon Pra-Peradilan untuk mematuhi Putusan ini ;
6. Menghukum para Termohon Pra-Peradilan untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini . |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
