Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Ktn Umi Selamah.s Als Umi Binti Mhd Din Alm. 1.Kepala Kepolisisan Daerah Aceh.
2.Kepala Kepolisisan Resor Aceh Tenggara.
3.Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisisan Resor Aceh Tenggara.
4.JHON KARNEDI.
5.AZHARI KASNAMI.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat Nomor : B-1/10/2018
Pemohon
NoNama
1Umi Selamah.s Als Umi Binti Mhd Din Alm.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisisan Daerah Aceh.
2Kepala Kepolisisan Resor Aceh Tenggara.
3Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisisan Resor Aceh Tenggara.
4JHON KARNEDI.
5AZHARI KASNAMI.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

1. Mengabulkan permohonan Pra-Peradilan dari Pemohon Pra-Peradilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal demi hukum Surat Penahanan dan Surat Berita Acara Pemeriksaan yang mengatasnamakan Pemohon Pra-Peradilan oleh karena Para Termohon Pra-Peradilan tidak mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap diri Pemohon Pra-Peradilan, karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebagaimana telah diatur didalam Kitab Hukum Acara Pidana ;
 
3. Memerintahkan kepada Para Termohon Pra-Peradilan untuk mengeluarkan dari Pemohon Pra-Peradilan dari Rumah Tahanan Negara ;
 
4. Memerintahkan kepada Para Termohon Pra-Peradilan untuk merehabilitasi nama baik Pemohon Pra-Peradilan dan melepaskan Pemohon Pra-Peradilan dari segala tuntutan hukum ;
 
5. Menghukum Para Termohon Pra-Peradilan untuk mematuhi Putusan ini ;
 
6. Menghukum para Termohon Pra-Peradilan untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya