Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Ktn Hakemah Saharudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hakemah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAIDI, S.H., M.HHakemah
Tergugat
NoNama
1Saharudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.250.000,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sah Surat Penitipan uang yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/Mengembalikan uang titipan kepada Penggugat sebesar Rp. 66.250.000,- (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara dalam gugatan a quo;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak