Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
2.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 665 /L.1.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
2MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM- 408/L.1.20/Enz.2/03/2026

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF

Nomor Identitas (NIK)

:

1102132203890001

Tempat lahir

:

Tualang Lama

Umur/ Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 22 Maret 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Tualang Lama Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

Tualang Lama

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 20 November 2025 s/d tanggal 23 November 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d tanggal 12 Desember 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d tanggal 21 Januari 2026.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 20 Februari 2026.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d tangal 24 Maret 2026.

 

C. Dakwaan

PERTAMA: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara tepatnya di dalam rumah terdakwa RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Saudara SUPRI (DPO) yang sebelumnya bekerja di malaysia mendatangi rumah terdakwa di desa Tanambak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Pada saat bertemu dengan Saudara SUPRI, terdakwa menanyakan kepada Saudara SUPRI apakah Saudara SUPRI membawa oleh- oleh dari malaysia, lalu Saudara SUPRI menjawab bahwa dia membawa oleh-oleh yang kemudian diketahui bahwa oleh-oleh yang dimaksud adalah narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa untuk mencarikan kaca pirex, lalu Saudara SUPRI mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong miliknya dan menggunakannya secara bersama. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Saudara SUPRI memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus kepada terdakwa dengan alasan supaya terdakwa tidak membeli narkotika jenis sabu lagi, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam rumah terdakwa.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berkunjung ke rumah orang tua terdakwa di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Sesampainya dirumah orang tua terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi MHD.FAUZI (Dalam penuntutan terpisah) yang merupakan suami dari adik terdakwa yang juga sedang berkunjung kerumah orang tua Terdakwa. Sesaat setelah berbincang-bincang dengan keluarga terdakwa, pada sekitar pukul 16.00 WIB saksi MHD. FAUZI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengetahui orang yang menjual narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi MHD. FAUZI bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MHD. FAUZI menanyakan jumlah dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa terdapat 1 sak narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Saksi MHD.FAUZI memberikan uang tunai sejumlah Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengajak Saksi MHD.FAUZI untuk menunggu didalam rumah terdakwa di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara yang tidak jauh dari rumah milik orang tua terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang didapatkan sebelumnya dari Saudara SUPRI (DPO) dari kantong baju milik terdakwa kemudian memberikannya kepada Saksi MHD.FAUZI, kemudian Saksi MHD. FAUZI menerima narkotika jenis sabu tersebut dan pergi membawanya kerumah Saksi MHD.FAUZI yang berada di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa sedang tidur dirumah milik terdakwa, anak terdakwa membangunkan terdakwa dan mengatakan bahwa terdapat orang yang mengaku sebagai polisi yang kemudian diketahui merupakan saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN (yang merupakan pihak kepolisian). Kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap saksi MHD. FAUZI mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadapnya atas dasar pengakuan dari Saksi MHD. FAUZI bahwa narkotika jenis sabu miliknya yang ditemukan oleh saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN dibeli dari terdakwa, akan tetapi saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN tidak menemukan narkotika jenis sabu pada terdakwa, lalu saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjawab tidak ada, kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN mempertemukan terdakwa dengan Saksi MHD. FAUZI dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi MHD.FAUZI pada sekitar tanggal 28 Oktober 2025. Mengetahui hal tersebut saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN membawa terdakwa dan saksi MHD.FAUZI ke Sat Res Narkoba POLRES ACEH TENGGARA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 245/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat brutto sebesar 5,13 (lima koma tiga belas) gram dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran kecil dengan berat brutto sebesar 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8287/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------

 

ATAU

 

KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara tepatnya di dalam rumah terdakwa RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Saudara SUPRI (DPO) yang sebelumnya bekerja di malaysia mendatangi rumah terdakwa di desa Tanambak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Pada saat bertemu dengan Saudara SUPRI, terdakwa menanyakan kepada Saudara SUPRI apakah Saudara SUPRI membawa oleh- oleh dari malaysia, lalu Saudara SUPRI menjawab bahwa dia membawa oleh-oleh yang kemudian diketahui bahwa oleh-oleh yang dimaksud adalah narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa untuk mencarikan kaca pirex, lalu Saudara SUPRI mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong miliknya dan menggunakannya secara bersama. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Saudara SUPRI memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus kepada terdakwa dengan alasan supaya terdakwa tidak membeli narkotika jenis sabu lagi, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam rumah terdakwa.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berkunjung ke rumah orang tua terdakwa di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Sesampainya dirumah orang tua terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi MHD.FAUZI (Dalam penuntutan terpisah) yang merupakan suami dari adik terdakwa yang juga sedang berkunjung kerumah orang tua Terdakwa. Sesaat setelah berbincang-bincang dengan keluarga terdakwa, pada sekitar pukul 16.00 WIB saksi MHD. FAUZI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengetahui orang yang menjual narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi MHD. FAUZI bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MHD. FAUZI menanyakan jumlah dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa terdapat 1 sak narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Saksi MHD.FAUZI memberikan uang tunai sejumlah Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengajak Saksi MHD.FAUZI untuk menunggu didalam rumah terdakwa di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara yang tidak jauh dari rumah milik orang tua terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang didapatkan sebelumnya dari Saudara SUPRI (DPO) dari kantong baju milik terdakwa kemudian memberikannya kepada Saksi MHD.FAUZI, kemudian Saksi MHD. FAUZI menerima narkotika jenis sabu tersebut dan pergi membawanya kerumah Saksi MHD.FAUZI yang berada di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa sedang tidur dirumah milik terdakwa, anak terdakwa membangunkan terdakwa dan mengatakan bahwa terdapat orang yang mengaku sebagai polisi yang kemudian diketahui merupakan saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN (yang merupakan pihak kepolisian). Kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap saksi MHD. FAUZI mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadapnya atas dasar pengakuan dari Saksi MHD. FAUZI bahwa narkotika jenis sabu miliknya yang ditemukan oleh saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN dibeli dari terdakwa, akan tetapi saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN tidak menemukan narkotika jenis sabu pada terdakwa, lalu saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjawab tidak ada, kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN mempertemukan terdakwa dengan Saksi MHD. FAUZI dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi MHD.FAUZI pada sekitar tanggal 28 Oktober 2025. Mengetahui hal tersebut saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN membawa terdakwa dan saksi MHD.FAUZI ke Sat Res Narkoba POLRES ACEH TENGGARA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 245/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat brutto sebesar 5,13 (lima koma tiga belas) gram dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran kecil dengan berat brutto sebesar 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8287/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

.-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------

                                    Kutacane, 09 Maret 2026

      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

      MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002

 

 

 

 

 MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

      Ajun Jaksa Madya /19980721202404 1 002

 

 

 

 

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya /19961202 202404 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya