| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM- 408/L.1.20/Enz.2/03/2026
- Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102132203890001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tualang Lama
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun / 22 Maret 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tualang Lama Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Tualang Lama
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 20 November 2025 s/d tanggal 23 November 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d tanggal 12 Desember 2025.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d tanggal 21 Januari 2026.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 20 Februari 2026.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d tangal 24 Maret 2026.
|
C. Dakwaan
PERTAMA: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara tepatnya di dalam rumah terdakwa RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Saudara SUPRI (DPO) yang sebelumnya bekerja di malaysia mendatangi rumah terdakwa di desa Tanambak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Pada saat bertemu dengan Saudara SUPRI, terdakwa menanyakan kepada Saudara SUPRI apakah Saudara SUPRI membawa oleh- oleh dari malaysia, lalu Saudara SUPRI menjawab bahwa dia membawa oleh-oleh yang kemudian diketahui bahwa oleh-oleh yang dimaksud adalah narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa untuk mencarikan kaca pirex, lalu Saudara SUPRI mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong miliknya dan menggunakannya secara bersama. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Saudara SUPRI memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus kepada terdakwa dengan alasan supaya terdakwa tidak membeli narkotika jenis sabu lagi, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam rumah terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berkunjung ke rumah orang tua terdakwa di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Sesampainya dirumah orang tua terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi MHD.FAUZI (Dalam penuntutan terpisah) yang merupakan suami dari adik terdakwa yang juga sedang berkunjung kerumah orang tua Terdakwa. Sesaat setelah berbincang-bincang dengan keluarga terdakwa, pada sekitar pukul 16.00 WIB saksi MHD. FAUZI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengetahui orang yang menjual narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi MHD. FAUZI bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MHD. FAUZI menanyakan jumlah dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa terdapat 1 sak narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Saksi MHD.FAUZI memberikan uang tunai sejumlah Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengajak Saksi MHD.FAUZI untuk menunggu didalam rumah terdakwa di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara yang tidak jauh dari rumah milik orang tua terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang didapatkan sebelumnya dari Saudara SUPRI (DPO) dari kantong baju milik terdakwa kemudian memberikannya kepada Saksi MHD.FAUZI, kemudian Saksi MHD. FAUZI menerima narkotika jenis sabu tersebut dan pergi membawanya kerumah Saksi MHD.FAUZI yang berada di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa sedang tidur dirumah milik terdakwa, anak terdakwa membangunkan terdakwa dan mengatakan bahwa terdapat orang yang mengaku sebagai polisi yang kemudian diketahui merupakan saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN (yang merupakan pihak kepolisian). Kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap saksi MHD. FAUZI mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadapnya atas dasar pengakuan dari Saksi MHD. FAUZI bahwa narkotika jenis sabu miliknya yang ditemukan oleh saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN dibeli dari terdakwa, akan tetapi saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN tidak menemukan narkotika jenis sabu pada terdakwa, lalu saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjawab tidak ada, kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN mempertemukan terdakwa dengan Saksi MHD. FAUZI dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi MHD.FAUZI pada sekitar tanggal 28 Oktober 2025. Mengetahui hal tersebut saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN membawa terdakwa dan saksi MHD.FAUZI ke Sat Res Narkoba POLRES ACEH TENGGARA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 245/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat brutto sebesar 5,13 (lima koma tiga belas) gram dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran kecil dengan berat brutto sebesar 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8287/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------
ATAU
KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara tepatnya di dalam rumah terdakwa RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Saudara SUPRI (DPO) yang sebelumnya bekerja di malaysia mendatangi rumah terdakwa di desa Tanambak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Pada saat bertemu dengan Saudara SUPRI, terdakwa menanyakan kepada Saudara SUPRI apakah Saudara SUPRI membawa oleh- oleh dari malaysia, lalu Saudara SUPRI menjawab bahwa dia membawa oleh-oleh yang kemudian diketahui bahwa oleh-oleh yang dimaksud adalah narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa untuk mencarikan kaca pirex, lalu Saudara SUPRI mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong miliknya dan menggunakannya secara bersama. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Saudara SUPRI memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus kepada terdakwa dengan alasan supaya terdakwa tidak membeli narkotika jenis sabu lagi, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam rumah terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berkunjung ke rumah orang tua terdakwa di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Sesampainya dirumah orang tua terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi MHD.FAUZI (Dalam penuntutan terpisah) yang merupakan suami dari adik terdakwa yang juga sedang berkunjung kerumah orang tua Terdakwa. Sesaat setelah berbincang-bincang dengan keluarga terdakwa, pada sekitar pukul 16.00 WIB saksi MHD. FAUZI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengetahui orang yang menjual narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi MHD. FAUZI bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MHD. FAUZI menanyakan jumlah dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa terdapat 1 sak narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Saksi MHD.FAUZI memberikan uang tunai sejumlah Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengajak Saksi MHD.FAUZI untuk menunggu didalam rumah terdakwa di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara yang tidak jauh dari rumah milik orang tua terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang didapatkan sebelumnya dari Saudara SUPRI (DPO) dari kantong baju milik terdakwa kemudian memberikannya kepada Saksi MHD.FAUZI, kemudian Saksi MHD. FAUZI menerima narkotika jenis sabu tersebut dan pergi membawanya kerumah Saksi MHD.FAUZI yang berada di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa sedang tidur dirumah milik terdakwa, anak terdakwa membangunkan terdakwa dan mengatakan bahwa terdapat orang yang mengaku sebagai polisi yang kemudian diketahui merupakan saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN (yang merupakan pihak kepolisian). Kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap saksi MHD. FAUZI mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadapnya atas dasar pengakuan dari Saksi MHD. FAUZI bahwa narkotika jenis sabu miliknya yang ditemukan oleh saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN dibeli dari terdakwa, akan tetapi saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN tidak menemukan narkotika jenis sabu pada terdakwa, lalu saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjawab tidak ada, kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN mempertemukan terdakwa dengan Saksi MHD. FAUZI dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi MHD.FAUZI pada sekitar tanggal 28 Oktober 2025. Mengetahui hal tersebut saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN membawa terdakwa dan saksi MHD.FAUZI ke Sat Res Narkoba POLRES ACEH TENGGARA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 245/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat brutto sebesar 5,13 (lima koma tiga belas) gram dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran kecil dengan berat brutto sebesar 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8287/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
.-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 09 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002

MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19980721202404 1 002
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19961202 202404 1 001
|