| Dakwaan | 
 
  
   | 
   |   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAKEJAKSAAN TINGGI ACEH
 KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   |                                                                    “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" |   P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1189/L.1.20/Enz.2/09/2025   
 Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------    
 
  
   | Nama Terdakwa | : | BUSTAMI Als DATUK Bin CUT ALI |  
   | Nomor Identitas (NIK) | : | 1102101107930001 |  
   | Tempat lahir | : | Titi Pasir  |  
   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 31 Tahun / 11 Juli 1993 |  
   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   | Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   | Tempat tinggal       | : | Desa Titi Pasir, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara. |  
   | Agama    | : | Islam |  
   | Pekerjaan | : | Wiraswasta |  
   | Pendidikan | : | SMP (tamat) |    
 Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------  
 
  
   | 1. | Penangkapan  | : | Sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025. |  
   | 2. | Penahanan   |   |   |  
   |   | Penyidik | : | Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025. |  
   |   | Perpanjangan Oleh Penuntut Umum | : | Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d tanggal 19 Juli 2025. |  
   |   | Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama | : | Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d tanggal 18 Agustus 2025. |  
   |   | Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua | : | Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d tanggal 17 September 2025. |  
   |   | Penuntut Umum | : | Lapas, sejak tanggal 02 September 2025 s/d tanggal 21 September 2025. |    C. Dakwaan  PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------   -----------Bahwa Terdakwa BUSTAMI Als DATUK Bin CUT ALI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Titi Pasir, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------- 
 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi HIDAYAH (penuntutan secara terpisah) dengan tujuan menanyakan pekerjaan dan Saksi HIDAYAH menyuruh Terdakwa untuk menjemput Sdri. GADIS di Desa Gumpang Jaya dan telepon berakhir. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menjemput Sdri. GADIS di tempat yang sebelumnya telah diarahkan oleh Saksi HIDAYAH dan setelah itu Terdakwa pergi bersama Sdri. GADIS dan diperjalanan bertemu dengan Saksi HIDAYAH, lalu Terdakwa bersama Saksi HIDAYAH pergi menuju rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa langsung menanyakan terkait pekerjaan tersebut dan Saksi HIDAYAH mengeluarkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dari dalam tas sandang miliknya dan menyerahkan kepada Terdakwa untuk dijualkan sembari mengajari Terdakwa untuk mempaketkan Narkotika jenis Sabu ke ukuran yang lebih kecil dan saat itu Terdakwa mempaketkan sebanyak 4 (empat) bungkus dan memegangnya, lalu tidak lama Terdakwa pergi keluar untuk membeli minuman dengan membawa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah Terdakwa paketkan dan setelah itu kembali lagi ke rumahnya dengan melihat keberadaan pihak kepolisian dan pada saat itu Terdakwa langsung masuk ke rumahnya dan memberitahukan kepada Saksi HIDAYAH bahwa ada pihak kepolisian dan Terdakwa langsung lompat dari jendela kamar, lalu pergi ke kebun milik warga untuk melarikan diri dengan membawa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah Terdakwa kuasai. --------------------------------------------------------Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Desa Titi Pasir tepatnya di kebun milik warga, Terdakwa sempat menggunakan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah Terdakwa peroleh dari Saksi HIDAYAH sebanyak 4 (empat) bungkus hingga Narkotika jenis Sabu tersebut habis dan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Titi Pasir, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di kebun milik orang tua Terdakwa, Terdakwa berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/61048/Narkoba/V/2025 tanggal 03 Mei 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. HIDAYAH Als II Bin Alm SAPARUDIN). ------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 3043/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A sejumlah 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat keseluruhan Brutto 3,50 (tiga koma lima nol) gram dan barang bukti B sejumlah 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram dan sisanya berupa plastik pembungkusan milik Terdakwa HIDAYAH Als II Bin Alm SAPARUDIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. HIDAYAH Als II Bin Alm SAPARUDIN). ----------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. --------------------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------     SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa Terdakwa BUSTAMI Als DATUK Bin CUT ALI pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Titi Pasir, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di kebun milik orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- 
 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI (masing-masing anggota kepolisian Polres Aceh Tenggara) menerima informasi bahwasanya di sebuah rumah yang berada di Desa Titi Pasir sedang terjadi pesta Narkotika jenis Sabu, mendapati hal tersebut Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI langsung menuju lokasi dan sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 12.00 WIB, Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI melihat beberapa orang yang berusaha menutup pintu tersebut, namun Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI berusaha mendorong pintu rumah tersebut hingga terbuka dan melihat seorang laki-laki yang diketahui merupakan Terdakwa melarikan diri dan langsung melakukan pengejaran namun tidak berhasil menemukan. Selanjutnya Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI mengamankan seseorang perempuan yang diketahui merupakan Saksi HIDAYAH (penuntutan secara terpisah) dan melakukan penggeledahan di seputaran rumah tersebut, lalu ditemukan 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram. Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian langsung membawa Saksi HIDAYAH beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kembali melakukan pengembangan terhadap Terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Titi Pasir, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di kebun milik orang tua Terdakwa, Terdakwa berhasil diamankan. ------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/61048/Narkoba/V/2025 tanggal 03 Mei 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. HIDAYAH Als II Bin Alm SAPARUDIN). -----------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 3043/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A sejumlah 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat keseluruhan Brutto 3,50 (tiga koma lima nol) gram dan barang bukti B sejumlah 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram dan sisanya berupa plastik pembungkusan milik Terdakwa HIDAYAH Als II Bin Alm SAPARUDIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. HIDAYAH Als II Bin Alm SAPARUDIN). --Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. ----------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
   Kutacane, 02 September 2025      PENUNTUT UMUM     
   (MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.) Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002       
   (WAHYU HUSNI, S.H.) Jaksa Muda / NIP. 19840222 200812 1 003       (AZIMU HALIM, S.H.) Ajun Jaksa /NIP. 199210082020121016   |