Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Ktn TAUFAN MAHARDIKA ZAINUDDIN Als KUNET Bin SEMADUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/41/XI/Res.1.6/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TAUFAN MAHARDIKA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN Als KUNET Bin SEMADUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Dugaan perkara melakukan kekerasan fisik (penganiayaan ringan) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Rumah saudara ZAINUDIN Als KUNET Bin SEMADUN yang berada di Desa Lawe Kongker Hilir Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang di lakukan oleh pelaku saudara ZAINUDIN Als KUNET Bin SEMADUN terhadap diri Korban saudara RAIDI Als RAIDOL Bin Alm ABU SAMAH dengan cara pelaku saudara ZAINUDIN Als KUNET Bin SEMADUN memukul Korban saudara RAIDI Als RAIDOL Bin Alm ABU SAMAH dengan menggunakan kedua tangan sebalah kiri dan kanan secara bertubi-tubi ke arah bagian wajah Korban saudara RAIDI Als RAIDOL Bin Alm ABU SAMAH yang mengakibatkan luka memar dan berdarah di bagian bibir sebalah bawah Korban saudara RAIDI Als RAIDOL Bin Alm ABU SAMAH yang menimbulkan rasa sakit kemudian Korban saudara RAIDI Als RAIDOL Bin Alm ABU SAMAH tersebut pergi ke PUSKESMAS PERAWATAN NGKERAN untuk berobat dan melakukan Visum Et-repertum luka dengan hasil visum Et Repertum luka dari PUSKESMAS PERAWATAN NGKERAN dengan nomor : 220/VER/PKM-LA/2022, tanggal 20 April 2022, pada laki-laki ini datang dalam keadaan Sadar tanda vital; Tensi 110/80 mmhg, Nadi 80 x /menit, Pernapasan 24 x/menit, Suhu 37 oC, dan didapati : - Luka memar/biru di bibir sebelah bawah dengan ukuran 2x2 cm, Kesimpulan – Luka memar yang dijumpai pada bibir pasien kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul. – Dalam hal ini pasien tersebut masih dapat melakukan kegiatan/aktifitas sehari-hari.

Pihak Dipublikasikan Ya