Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2020/PN Ktn ABDUSSYAKIR RUSLI SELIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2020/PN Ktn
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUSSYAKIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSLI SELIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.517.673,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.517.673,- (empat puluh satu juta lima ratus tujuh belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  4. Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 352001007015106 tanggal 26 November 2013 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 26 November 2013;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 98 / 2007 tanggal 17 Desember 2007 atas nama Rusli sekaligus tanah dan/ atau bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Selasa tanggal 26 November 2013.

 

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan / Somasi :

- Surat Peringatan I

- Surat Peringatan II

- Surat Peringatan Terahir

  1. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak