| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran anak pemohon Nomor 1102-LT-16122016-0005, tertanggal 16 Desember 2016 dan didalam Kutipan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1102041306160001 tertanggal 5 November 2024 dari semula Muhammad Arsyi, Jenis Kelamin laki-laki dan lahir pada tanggal 26 September 2016, di rubah menjadi Muhammad Arsyi Harun, Jenis Kelamin laki-laki dan lahir pada tanggal 26 September 2016;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenang untuk itu mencatatnya pada Register Khusus yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon ;
- Membebankan Semua Biaya akibat Permohonan ini Kepada Pemohon ;
|