Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Ktn Khaidir Harun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khaidir Harun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran anak pemohon Nomor 1102-LT-16122016-0005, tertanggal 16 Desember 2016 dan didalam Kutipan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1102041306160001 tertanggal 5 November 2024 dari semula  Muhammad Arsyi, Jenis Kelamin laki-laki dan lahir pada tanggal 26 September 2016, di rubah menjadi Muhammad Arsyi Harun, Jenis Kelamin laki-laki dan lahir pada tanggal 26 September 2016;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan tersebut  kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenang untuk itu mencatatnya pada Register Khusus yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon ; 
  4. Membebankan Semua Biaya akibat Permohonan ini Kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak