| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I yang telah menjadikan objek perkara sebagai agunan dalam mengajukan permohonan kredit kepada Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan secara hukum, objek perkara aquo adalah merupakan milik bersama Para Penggugat yang merupakan ahli waris Alm. KAMARJIAN;
4. Menyatakan secara hukum perjanjian kredit antara Tergugat I selaku debitur dan Tergugat III sebagai kreditur adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan secara hukum permohonan lelang atas objek agunan Tergugat I in casu objek perkara yang diajukan oleh Tergugat III kepada Tergugat IV tidak sah dan tidak berdasar secara hukum;
6. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat IV yang telah melakukan lelang atas agunan Tergugat I (objek perkara) adalah tidak sah dan tidak berdasar;
7. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat V dan Tergugat VI jika ada sepanjang mengenai dokumen terkait permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat III kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan berlaku atas objek perkara;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.800.000.000(Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagaimana berikut ini:
a) Kerugian Materil sebesar Rp.500.000.000,-
b) Kerugian Immateril sebesar Rp.300.000.000,-
11. Menghukum Tergugat Iuntuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat setiap ia lalai terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakannya;
12. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|