Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Ktn 1.INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
2.ZAINUL ARIFIN, SH
ROY RAMADAN Alias UCOK Bin. YAHYA RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-724/L.1.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
2ZAINUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY RAMADAN Alias UCOK Bin. YAHYA RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-444/L.1.20/Enz.2/04/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              : ROY RAMADAN Als UCOK Bin YAHYA RITONGA

NIK                                               : 1102021609890005

Tempat Lahir                                 : Lw sigala

Umur / Tanggal Lahir                    : 34 Tahun / 16 September 1989

Jenis Kelamin                                : Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat Tinggal                              : Desa Suka Jaya Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara

A g a m a                                       : Islam

Pekerjaan                                       : Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                    : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Diperpanjang PN Tahap I

 

  • Diperpanjang PN Tahap II

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

:

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 20 Februari 2023 s/d 23 Februari 2023

Sejak tanggal 18 Jan 2024 s/d 06 Feb 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Sejak tanggal 07 Feb 2024 s/d 17 Maret 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 16 April Mei 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d 16 Mei 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Sejak tanggal 22 April 2024 s/d 11 Mei 2024 (Rutan Kelas II.B Kutacane)

C.

DAKWAAN

PRIMAIR :

----Bahwa Terdakwa ROY RAMADAN Als. UCOK Bin YAHYA RITONGA pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2024 bertempat di pajak desa lawe sigala barat, Kec.Lawe sigala-gala Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

----Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menerima 1 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 1 dji di pajak desa lawe sigala barat kec.lawe sigala-gala kab.aceh tenggara dari dedi (DPO) untuk terdakwa jualkan dan terdakwa pakai sendiri. Adapun sistem pembayaranm narkotika jenis sabu tersebut kepada Dedi (DPO) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis laku terjual maka terdakwa akan menyetor uang hasil penjualan. Setelah menerima narkotika tersebut terdakwa menjualkan kepada orang lain.

----Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa akan pergi ke rumah FERY JEPRIYANDI  (berkas terpisah) namun pada saat sebelum sebelum sampai di rumah FERY JEPRIYANDI tersebut Terdakwa bertemu terlebih dahulu dengan Sdr. DEDI di Pajak Desa Lawe Sigala Barat Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara dan menyetorkan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah), setelahnya Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. FERY JEPRIYANDI dan pada saat tiba di rumah Sdr. FERY JEPRIYANDI di Desa Lawe Sigala Barat Kec. Lawe Sigala-gala Terdakwa naik ke lantai dua dan tiduran di tempat tersebut sambil bermain Handphone. Kemudian Sdr. FERY JEPRIYANDI pergi dari tempat Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celana Terdakwa yang terbungkus dengan kertas bungkus kuaci, kemudian Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut sendirian. Setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu datang teman Terdakwa yakni Sdr. RIO PRATAMA dan menghampiri Terdakwa lalu Sdr. RIO PRATAMA melihat ditangan Terdakwa ada Narkotika jenis Sabu dan menanyakan “masih ada sabu Abang?” lalu Terdakwa mengatakan “iya satu lagi dikit lagi” lalu Sdr. RIO PRATAMA mengatakan “ouh iya“ dan Terdakwa mengatakan “sabu mu masih ada gak” lalu Sdr. RIO PRATAMA mengatakan “iya masih ada satu lagi juga bang” dan Sdr. RIO PRATAMA memperlihatkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dan kemudian Sdr. RIO PRATAMA pergi ke kamar mandi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan Sdr. RIO PRATAMA tetap berada di ruangan TV. sekira pukul 19.30 Wib datang 5 (lima) orang laki-laki berpakain preman yaitu saksi almero dan saksi risat sayuti dan mengatakan kepada Terdakwa “jangan lari diam di tempat” sehingga Terdakwa terkejut dan menjatuhkan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa ke atas lantai. Anggota Kepolisian melihat Narkotika jenis Sabu tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa “apa itu, sabu ya” lalu Terdakwa mengatakan “iya pak”. Terdakwa menghakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang mana Terdakwa peroleh dari Sdr. DEDI, dan anggota kepolisian mengeluarkan Terdakwa dari dalam kamar pada saat Terdakwa dikeluarkan Anggota Kepolisian, Terdakwa melihat Sdr. RIO PRATAMA sudah diamankan Anggota kepolisian bersama dengan Narkotika jenis Sabu miliknya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. RIO PRATAMA dan barang bukti Narkotika jenis Sabu dibawa ke Polres Aceh Tenggara tepatnya diruangan Sat Res Narkoba untuk pengusutan lebih lanjut;

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 10/61048/Narkoba/I/2024 tanggal 16 jan 2024  yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Kutacane MULYADI diketahui berat atas berupa 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,04 gr yang merupakan barang yang ditemukan dan disita dari Terdakwa.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 343/NNF/2024 tanggal 09 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,04 gr yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula dan dibungkus dengan amplop plastik serta diberikan label barang bukti.

----Bahwa Terdakwa dalam hal membeli atau menerima Narkotika Golongan I, tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika      

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa ROY RAMADAN Als. UCOK Bin YAHYA RITONGA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.30.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2024 bertempat di Rumah FERY JEPRIYANDI (berkas terpisah) di Desa Lawe Sigala Barat, Kec. Lawe Sigala-gala, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa akan pergi ke rumah FERY JEPRIYANDI  (berkas terpisah) namun pada saat sebelum sebelum sampai di rumah FERY JEPRIYANDI tersebut Terdakwa bertemu terlebih dahulu dengan Sdr. DEDI di Pajak Desa Lawe Sigala Barat Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara dan menyetorkan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah), setelahnya Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. FERY JEPRIYANDI dan pada saat tiba di rumah Sdr. FERY JEPRIYANDI di Desa Lawe Sigala Barat Kec. Lawe Sigala-gala Terdakwa naik ke lantai dua dan tiduran di tempat tersebut sambil bermain Handphone. Kemudian Sdr. FERY JEPRIYANDI pergi dari tempat Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celana Terdakwa yang terbungkus dengan kertas bungkus kuaci, kemudian Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut sendirian. Setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu datang teman Terdakwa yakni Sdr. RIO PRATAMA dan menghampiri Terdakwa lalu Sdr. RIO PRATAMA melihat ditangan Terdakwa ada Narkotika jenis Sabu dan menanyakan “masih ada sabu Abang?” lalu Terdakwa mengatakan “iya satu lagi dikit lagi” lalu Sdr. RIO PRATAMA mengatakan “ouh iya“ dan Terdakwa mengatakan “sabu mu masih ada gak” lalu Sdr. RIO PRATAMA mengatakan “iya masih ada satu lagi juga bang” dan Sdr. RIO PRATAMA memperlihatkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dan kemudian Sdr. RIO PRATAMA pergi ke kamar mandi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan Sdr. RIO PRATAMA tetap berada di ruangan TV. sekira pukul 19.30 Wib datang 5 (lima) orang laki-laki berpakain preman yaitu saksi almero dan saksi risat sayuti dan mengatakan kepada Terdakwa “jangan lari diam di tempat” sehingga Terdakwa terkejut dan menjatuhkan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa ke atas lantai. Anggota Kepolisian melihat Narkotika jenis Sabu tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa “apa itu, sabu ya” lalu Terdakwa mengatakan “iya pak”. Terdakwa menghakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang mana Terdakwa peroleh dari Sdr. DEDI, dan anggota kepolisian mengeluarkan Terdakwa dari dalam kamar pada saat Terdakwa dikeluarkan Anggota Kepolisian, Terdakwa melihat Sdr. RIO PRATAMA sudah diamankan Anggota kepolisian bersama dengan Narkotika jenis Sabu miliknya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. RIO PRATAMA dan barang bukti Narkotika jenis Sabu dibawa ke Polres Aceh Tenggara tepatnya diruangan Sat Res Narkoba untuk pengusutan lebih lanjut;

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 10/61048/Narkoba/I/2024 tanggal 16 jan 2024  yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Kutacane MULYADI diketahui berat atas berupa 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,04 gr yang merupakan barang yang ditemukan dan disita dari Terdakwa.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 343/NNF/2024 tanggal 09 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,04 gr yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula dan dibungkus dengan amplop plastik serta diberikan label barang bukti.

----Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I, tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                  

logoEsign

Kutacane, 22 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

logoEsign

 

INDRYANI MADINA SAMUDRA, S.H.

JAKSA MUDA NIP.19811209 200712 2 002

 

 

ZAINUL ARIFIN, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198002222008121003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya