Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
2.Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
3.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
SYAH PUAN SYAH PUTRA Alias JAMIL Bin. NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-439/L.1.20.5/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
2Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
3RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAH PUAN SYAH PUTRA Alias JAMIL Bin. NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 
  Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM/225/L.1.20.4/Enz.2/02/2026

 

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

SYAH PUAN SYAH PUTRA Alias JAMIL Bin NURDIN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102100602960001

Tempat lahir

:

Kutacane

Umur/ Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 06 Februari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Titi Pasir, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Tanggal 05 Oktober 2025

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 27 Oktober 2025 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Oktober 2025 s/d 06 Desember 2025 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Tahap I

:

Sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d 05 Januari 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan oleh KPN Tahap II

:

Sejak tanggal 06 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 23 februari 2026 (Lapas)

 

C. Dakwaan

PERTAMA : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa terdakwa SYAH PUAN SYAH PUTRA Alias Jamil Bin NURDIN pada hari Minggu 05 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di Titi Kering Desa Amaliah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Terdakwa berangkat ke Titi kering menggunakan angkot dan bertemu dengan Sdr. BAKO (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus atau setengah jie dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pergi menuju sekolah MIS Titi Pasir di Desa Titi Pasir Kec. Semadam sesampainya di sekolah MIS tepatnya di salah satu ruangan kelas Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut kedalam 9 (Sembilan) paket yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi kedepan rumah Saksi WIDIANSYAH Alias DIAN (penuntutan secara terpisah) yang berada disamping sekolah MIS tersebut dan bertemu dengan saksi ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL (penuntutan secara terpisah) kemudain saksi ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL mengatakan ingin membeli sabu lalu Terdakwa mengatakan “gak usah beli nanti kukasih kao 1 (satu) asap” kemudian keduanya pergi menuju Sekolah MIS Tersebut dan tidak berselang lama disusul oleh Saksi WIDIANSYAH Alias DIAN yang melihat keduanya pergi ke sekolah MIS tersebut setelah sampai didalam kelas tidak berselang lama saksi ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL datang membawa botol aqua dan 1 (satu) buah kaca pirex dan merakitnya didalam ruangan kelas tersebut sambil duduk melingkar dengan jarak sekira 30 (tiga puluh) centimeter kemudian Terdakwa langsung membuka 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam kaca pirex tersebut yang dimana saat itu dilihat oleh saksi ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan Saksi WIDIANSYAH Alias DIAN Terdakwa memegang dengan tangan kiri beberapa paket narkotika jenis sabu yang tidak diketahui jumlahnya kemudian saksi WIDIANSYAH Alias DIAN terlebih dahulu menghisap sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan dilanjutkan saksi ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL sebanyak 2 (dua) kali kemudian di hisap Terdakwa sampai habis setelah selesai menghisap sabu terlebih dahulu saksi ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan saksi WIDIANSYAH Alias DIAN pergi meninggalkan ruangan kelas tersebut dan kemudian setelah Terdakwa selesai menghisap sabu tersebut Terdakwa keluar dari ruangan kelas Tersebut menuju gang sekolah dan meletakkan Narkotika jenis sabu dibawah batu, pada saat Terdakwa meletakkan Narkotika jenis sabu di bawah batu yang berada di gang sekolah dilihat oleh Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan Narkotika jenis sabu dibawah batu tersebut 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto 0,63 gr (nol koma enam tiga) gram kemudian Terdakwa beserta alat bukti tersebut dibawa oleh Tim Opnsal ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penelusuran terhadap saksi ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan saksi WIDIANSYAH Alias DIAN.--------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 257/61048/Narkoba/XII /2025 tanggal 22 Desember 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 09 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan palstik klip warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) Gram (yang dipergunakan juga dalam berkas perkara ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan WIDIANSYAH Alias DIAN Bin ALI HASMI). -------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 7388/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama SYAH PUAN SYAH PUTRA Alias JAMIL Bin NURDIN, ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan WIDIANSYAH Alias DIAN Bin ALI HASMI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (yang dipergunakan juga dalam berkas perkara ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan WIDIANSYAH Alias DIAN Bin ALI HASMI). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkanl  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.-----------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------

 

ATAU

 

KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa terdakwa SYAH PUAN SYAH PUTRA Alias Jamil Bin NURDIN pada hari Minggu 05 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Titi Pasir Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di sekolah MIS Titi Pasir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terdakwa yang merupakan target operasi diketahui berada sekolah MIS Desa Titi Pasir Kec. Semadam setelah mengetahui keberadaan Terdakwa kemudian saksi DIKI GUANWAN dan saksi WARHAMNI bersama Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara pergi menuju kelokasi yang dimaksud berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian setelah sampai dilokasi tepatnya di sekolah MIS tersebut saksi DIKI GUANWAN dan saksi WARHAMNI melihat Terdakwa sedang meletakkan sebuah barang yang diduga sabu dibawah batu yang berada di gang sekolah tersebut setelah didatangani dan diamankan saksi DIKI GUANWAN dan saksi WARHAMNI bersama Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara menemukan Narkotika jenis sabu dibawah batu tersebut 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto 0,63 gr (nol koma enam tiga) gram kemudian saat diamankan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri akan tetapi dapat diamankan kembali oleh Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) dikantong depan celana sebelah kiri kemudian Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara membawa Terdakwa dan alat bukti tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penelusuran terhadap saksi ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan saksi WIDIANSYAH Alias DIAN.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 257/61048/Narkoba/XII /2025 tanggal 22 Desember 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan palstik klip warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 0,63 (nol koma enam tiga) Gram (yang dipergunakan juga dalam berkas perkara ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan WIDIANSYAH Alias DIAN Bin ALI HASMI).. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. Lab: 7388/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama SYAH PUAN SYAH PUTRA Alias JAMIL Bin NURDIN, ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan WIDIANSYAH Alias DIAN Bin ALI HASIMI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (yang dipergunakan juga dalam berkas perkara ERWINSYAH PUTRA SINAGA Alias CEBOL dan WIDIANSYAH Alias DIAN Bin ALI HASMI).. --------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

Kutacane, 11 Februari 2026

     PENUNTUT UMUM

 

 

 

(RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961202 202404 1 001

 

 

 

 

TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981224 202404 1 001

 

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa  /19980114 202203 1 002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya