- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan surat pernyataan hutang antara Tergugat dengan Pegugat pada tanggal 19 Januari 2024 adalah sah dan mengikat secara Hukum ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkarjanji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat untuk membayar sisa hutang tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp. 150.000.000- (seratus lima puluhjuta rupiah) secara tunai;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apa bila Hakim yang mulia pada pengadilan Negeri Kutacane Berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya .
Demikianlah gugatan ini diajukan, semoga Hakim yang Mulia berkenan mengabulkannya . |