| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA :PDM- 733 /L.1.20/Enz.2/05/2026
- Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ADITYA NUGRAHA Alias ADIT Bin FIRMAN PANJAITAN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1209192304040002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kisaran
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 23 April 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 27 Maret 2026.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 18 April 2026.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 April 2026 s/d tanggal 28 Mei 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, Sejak Tanggal 11 Mei 2026 s/d tanggal 30 Mei 2026.
|
- Dakwaan
KESATU :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa ADITYA NUGRAHA Alias ADIT Bin FIRMAN PANJAITAN pada hari Jumat tanggal 27 Maret tahun 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 tepatnya pada Desa Penyebrangan Cingkam Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026, Terdakwa dihubungi oleh Sdr BAKO (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput Narkotika jenis ganja dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, Terdakwa menerima uang operasional sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr BAKO untuk keperluan rental mobil, bahan bakar, dan uang makan guna menjemput ganja tersebut ke Kutacane. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Medan menuju Kutacane pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB dan setibanya di Kutacane, Terdakwa diarahkan oleh Sdr. BAKO melalui telepon untuk bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di sebuah pondok kebun. Di lokasi tersebut, datang seseorang menggunakan sepeda motor membawa karung goni berisi Narkotika jenis ganja. Kemudian setelah Terdakwa memastikan isi karung tersebut adalah ganja, Terdakwa memerintahkan orang tersebut untuk memasukkannya ke dalam mobil yang dikendarai Terdakwa untuk dibawa menuju Medan sesuai arahan Sdr BAKO. Selanjutnya ditengah perjalanan menuju kembali ke Medan tepatnya di Desa Penyeberangan Cingkam Kecamatan Ketambe, petugas kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa . Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis ganja yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto sebesar 17.800 (tujuh belas ribu delapan ratus) gram yang berada dibangku belakang mobil yang dikendarai Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli untuk dijual kembali di Medan, mendapati hal tersebut pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 38/61048/Narkoba/IV/2026 tanggal 2 April 2026 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang masing-masing dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto sebesar 17.800 (tujuh belas ribu delapan ratus) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 2285/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama ADITYA NUGRAHA Alias ADIT Bin FIRMAN PANJAITAN adalah benar positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa ADITYA NUGRAHA Alias ADIT Bin FIRMAN PANJAITAN pada hari Jumat tanggal 27 Maret tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 tepatnya dipinggir jalan pada Desa Penyebrangan Cingkam Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas tersebut, Saksi Mursaidi bersama dengan Saksi Juliansyah Putra (masing-masing pihak kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya seseorang yang sedang menguasasi narkotika jenis ganja di Desa Penyebrangan Cingkam Kecamatan Ketambe. Menanggapi hal tersebut, Saksi Mursaidi dan Saksi Juliansyah Putra langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi Saksi Mursaidi dan Saksi Juliansyah Putra melihat 1 unit mobil Calya sesuai dengan informasi. Kemudian Saksi Mursaidi dan Saksi Juliansyah Putra langsung memberhentikan mobil tersebut. Selanjutnya Saksi Mursaidi dan Saksi Juliansyah Putra memeriksa mobil tersebut dan menemukan 3 (tiga) karung goni warna putih dibangku bagian belakang mobil yang berisikan 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis ganja yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto sebesar 17.800 (tujuh belas ribu delapan ratus) gram .Kemudian Saksi Mursaidi dan Saksi Juliansyah Putra melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui mengakui bahwa Ganja tersebut adalah milik Terdakwa yang baru saja dibeli. Selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 38/61048/Narkoba/IV/2026 tanggal 2 April 2026 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang masing-masing dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto sebesar 17.800 (tujuh belas ribu delapan ratus) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 2285/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama ADITYA NUGRAHA Alias ADIT Bin FIRMAN PANJAITAN adalah benar positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa ADITYA NUGRAHA Alias ADIT Bin FIRMAN PANJAITAN pada hari Jumat tanggal 27 Maret tahun 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 tepatnya pada Desa Penyebrangan Cingkam Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026, Terdakwa dihubungi oleh Sdr BAKO (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput Narkotika jenis ganja dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, Terdakwa menerima uang operasional sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr BAKO untuk keperluan rental mobil, bahan bakar, dan uang makan guna menjemput ganja tersebut ke Kutacane. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Medan menuju Kutacane pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB dan setibanya di Kutacane, Terdakwa diarahkan oleh Sdr. BAKO melalui telepon untuk bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di sebuah pondok kebun. Di lokasi tersebut, datang seseorang menggunakan sepeda motor membawa karung goni berisi Narkotika jenis ganja. Kemudian setelah Terdakwa memastikan isi karung tersebut adalah ganja, Terdakwa memerintahkan orang tersebut untuk memasukkannya ke dalam mobil yang dikendarai Terdakwa untuk dibawa menuju Medan sesuai arahan Sdr BAKO. Selanjutnya ditengah perjalanan menuju kembali ke Medan tepatnya di Desa Penyeberangan Cingkam Kecamatan Ketambe, petugas kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa . Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis ganja yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto sebesar 17.800 (tujuh belas ribu delapan ratus) gram yang berada dibangku belakang mobil yang dikendarai Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli untuk dijual kembali di Medan, mendapati hal tersebut pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 38/61048/Narkoba/IV/2026 tanggal 2 April 2026 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang masing-masing dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto sebesar 17.800 (tujuh belas ribu delapan ratus) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 2285/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama ADITYA NUGRAHA Alias ADIT Bin FIRMAN PANJAITAN adalah benar positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 11 Mei 2026
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19980721 202404 1 002
ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H., M.H
Jaksa Pratama NIP. 199204092015022002
PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, S.H.,M.H.
Jaksa Pratama NIP.198712272015021001
|