| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil di atas Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim agar berkenan, Memutus dan menetapkan Pemohonan ini dengan Amar sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan di Aceh Tenggara pada tanggal 11 Oktober 2008 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama Terime yang lahir pada tanggal 10 Mei 1946 dan kemudian di kebumikan di Pemakaman Umum Desa Biak Muli Bakhu Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenang untuk itu mencatatnya pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
- Membebankan Semua Biaya akibat Permohonan ini Kepada Pemohon ;
Atau apabila Hakim yang Mulia Berpendapat Lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya. |