Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Ktn Ishak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ishak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil di atas Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim agar berkenan, Memutus dan menetapkan Pemohonan ini dengan Amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan di Aceh Tenggara pada tanggal 11 Oktober 2008 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama Terime yang lahir pada tanggal 10 Mei 1946 dan kemudian di kebumikan di Pemakaman Umum Desa Biak Muli Bakhu Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenang untuk itu mencatatnya pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian; 
  4. Membebankan Semua Biaya akibat Permohonan ini Kepada Pemohon ;

Atau apabila Hakim yang Mulia Berpendapat Lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak