Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Ktn ALI AMRAN ADNAN YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Ktn
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI AMRAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADNAN YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.781,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.

 

 

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.000.781,- (Lima  Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 68 An Adnan Yusuf, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan memiliki Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH No.3933-01-004844-10-5 tanggal 27/02/2015 dengan Nomor Rekening pinjaman 3933-01-004844-10-5 dengan plafond awal sebesar Rp. 48.240.000 (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 68 Atas Nama Adnan Yusuf sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerima uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.48.240.000 (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);

 

 yang ditanda tangani oleh Tergugat dan suami di atas materai yang cukup pada tanggal 27 Februari 2015;

 

Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hokum surat-surat peringatan :

- Surat PeringatanPertama…………………………………........................Bukti P.4.A

- Surat PeringatanKedua………….....…………………………………..…..Bukti P.4.B

- Surat PeringatanKetiga…...………………………........……………..…...Bukti P.4.C

 

 

8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi bebanTergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak