Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa di Desa Batu Mbulan I, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara, Prov. Aceh, telah Meninggal dunia seorang Laki –laki yang bernama Ajat meninggal Pada hari Jumat, 01 Desember 2023 ;
- Memerintahkan Kepada Kantor Catatan sipil Kabupaten Aceh Tenggara Setelah Menerima Penetapan ini agar Mencatatkan prihal Kematian Suami Pemonon di Register Khusus yang di sediakan Untuk itu dan Memerintahkan Kepada kantor catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara agar Menerbitkan Akta Kematian Suami Pemohon ;
- Membebankan Biaya yang timbul akibat Permohonan ini Kepada Pemohon ;
|