Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2024/PN Ktn | 1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH 2.RIFO CUNDRA, SH.MH |
MAHDI Alias MAHDI Bin HERMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2024/PN Ktn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-525/L.1.20/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MAHDI Alias MAHDI Bin HERMANSYAH pada hari Sabtu Tanggal 22 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Samping Kedai Milik saksi WIN di Desa Jongar Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara. atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Penganiayaan mengakibatkan terhadap saksi KHAIRA FITRI Als KHAIRA Binti SALUDIN (Alm), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------- Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 16.00 wib bertempat di samping kedai milik Saksi WIN yang berada di Desa Jongar Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara telah terjadi penganiayaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa. awalnya sekira pukul 11.00 wib saksi KHAIRA FITRI yang sedang berada di rumahnya di Desa Kuta Ujung Kec. Darul Hasanah kab. Aceh Tenggara, kemudian di telpon oleh Terdakwa melalui aplikasi Whatsaap dengan mengatakan “ nanti datang kesini ya” lalu saksi KHAIRA FITRI menjawab “ngapain” dan Terdakwa menjawab “ silaturahmi rumah apun” lalu saksi KHAIRA FITRI menjawab “ ya udah nanti aku kesana” kemudian sekira pukul 13.00 wib saksi KHAIRA FITRI mengajak Saksi RIA SARTIKA (sepupu saksi KHAIRA) berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Merk Beat Warna Hitam milik saksi KHAIRA FITRI pergi menuju ke Pasar Buah di Desa Jongar tersebut menunggu Terdakwa, lalu tidak berselang lama Terdakwa datang menggunakan sepeda motor merek Kawasaki KLX Warna Biru Putih milik Terdakwa menghampiri saksi KHAIRA FITRI bersama Saksi RIA SARTIKA dan langsung bersama pergi menuju ke rumah APUN (Paman) Terdakwa yang berada di Desa Lawe Ger-ger Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara, kemudian setelah tiba dilokasi, saksi KHAIRA FITRI bersama Saksi RIA masuk kedalam rumah di ikuti oleh Saksi ANGGA yang juga datang dan duduk di bagian ruangan tamu rumah tersebut, kemudian Terdakwa duduk di depan saksi KHAIRA FITRI dan handphone merek Vivo Y21 Warna Biru milik saksi KHAIRA FITRI terdapat notifikasi/pemberitahuan berupa pesan pada media social Instagram dari Akun Instagram Sdra FIKRI yang merupakan teman saksi KHAIRA FITRI, lalu Terdakwa langsung merampas Handphone merek milik saksi KHAIRA FITRI dari gengaman tangannya karena Terdakwa merasa cemburu sehingga cek cok dengan saksi KHAIRA FITRI, kemudian Terdakwa keluar rumah pergi menuju ke kedai milik Saksi WIN dengan membawa handpheno milik saksi KHAIRA FITRI menggunakan sepeda motor miliknya bersama Saksi ANGGA dan disusul oleh saksi KHAIRA FITRI bersama sdra RIA ASRTIKA untuk mengambil Handphonenya, setelah Terdakwa tiba di kedai, langsung masuk ke dalam kedai dan saksi KHAIRA FITRI meminta kepada Saksi ANGGA untuk mengambil Handphone miliknya yang di pegang oleh Terdakwa, kemudian Saksi ANGGA masuk kedai menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa namun malah meminta uang kepada saksi KHAIRA FITRI sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi KHAIRA FITRI tidak memilik uang sebanyak itu, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa keluar dari kedai milik Saksi WIN dan menjumpai saksi KHAIRA FITRI yang berada di samping kedai sedang menunggu bersama saksi RIA SARTIKA , lalu Terdakwa meminta kepada saksi KHAIRA FITRI untuk membuka Handphone yang menggunakan Password/kunci pengaman namun saksi KHAIRA FITRI tidak mau dan Terdakwa meminta kepada saksi RIA SARTIKA untuk membuka password Handphoen milik saksi KHAIRA FITRI, kemudian saksi RIA SARTIKA membukanya karena mengetahui passwordnya layer Handphone saksi KHAIRA FITRI, lalu Terdakwa membuka media social Instagram milik saksi KHAIRA FITRI dan Terdakwa mengatakan kepada saksi KHAIRA FITRI “nimu ma ise pe di (siapa pun itu)” sambil mendorong kepala saksi saksi KHAIRA FITRI menggunakan tangan sebelah kirinya, lalu saksi KHAIRA FITRI menggunakan tangan kanannya menampar pipi sebelah kiri Terdakwa, kemudian di balas Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dalam keadaan terkepal memukul mata bagian sebelah kanan saksi KHAIRA FITRI dengan sekuat tenaganya sebanyak 1 (satu) kali sambil mengatakan “ Mampus kau” lalu Terdakwa berlari dan saksi KHAIRA FITRI mengambil batu sambil menangis mengejar Terdakwa mengelilingi kedai milik Saksi WIN dan melemparnya namun tidak mengenainya sehingga saksi KHAIRA FITRI berhenti dan duduk, lalu tidak sadarkan diri/pingsan sampai sekira kurang lebih 10 menit, lalu Saksi SUSILO keluar dari kedai dan mengobati dengan mengusapkan/oleskan buah pala ke mata sebelah kanan saksi KHAIRA FITRI yang luka dan memberikan minum, kemudian setelah sadar, Saksi RIA KARTIKA membawa saksi KHAIRA FITRI untuk pulang menggunakan sepeda motornya Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kepada Saksi KHAIRA FITRI Als KHAIRA Binti SALUDIN (Alm), terhalang melakukan kegiatan/aktivitas sehari-hari dan mengalami :
Sesuai dengan Surat keterangan Visum Et Repertum Klinik Praktek dr. EVA YURISNA Nomor : 01 / V/ 2023 tanggal 11 Mei 2023 yang di tanda tangani oleh Dokter yang meriksa dr. EVA YURISNA dengan kesimpulan terdapat bengkak di pelipis sebelah kanan ukuran 3 cm, terdapat bengkak pada alis sebelah kanan 4 cm, bengkak dan kemerahan dibagian mata mata atas sebelah kanan ukuran empat 4 cm, bengkak dan memar dibawah mata sebelah kanan ukuran 4 cm, bengkak dipipi kanan atas dibawah mata ukuran 3 cm disebabkan oleh benda tumpul.. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |