Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Ktn 1.RIFO CUNDRA, SH.MH
2.INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
KHAIRUL AMRI ALS DO'OM Bin TAMBAH ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-619/L.1.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFO CUNDRA, SH.MH
2INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL AMRI ALS DO'OM Bin TAMBAH ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-402/L.1.20/Enz.2/04/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                             : KHAIRUL AMRI Alias DO’OM Bin TAMBAH ( Alm )

NIK                                              : 1102140106780001

Tempat Lahir                                 : Kisam

Umur / Tanggal Lahir                    : 45 Tahun / 01 Juni 1978

Jenis Kelamin                                : Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan   : Indonesia

 Tempat Tinggal                              : Desa Kisam Kuta Rambe Kecamatan Lawe sumur, Kabupaten Aceh Tenggara Prov. Aceh

A g a m a                                       : Islam

Pekerjaan                                      : Wiraswasta

Pendidikan                                    : Sekolah Menegah Pertama/Sederajat

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

 

  • Penangkapan

 

  • Ditahan oleh Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Diperpanjang PN Tahap I

 

  • Diperpanjang PN Tahap II
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan 08 Desember 2023 di Rutan Negara Polres Aceh Tenggara.

Sejak tanggal 07 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan Negara Polres Aceh Tenggara.

Sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 04 Februari 2024 di Rutan Negara Polres Aceh Tenggara.

Sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan 05 Maret 2024 di Rutan Negara Polres Aceh Tenggara.

Sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan 04 April 2024 di Rutan Negara Polres Aceh Tenggara.

Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Kelas II.B Kutacane.

 

C.

DAKWAAN

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL AMRI Alias DO’OM Bin TAMBAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 desember 2023, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023 bertempat di Desa pasir gala, Kec lawe Bulan atau tepatnya dijalan umum dipinggir sungai kali Bulan, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :    

Pada hari senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa  keluar dari rumah di Desa Kisam Kute Rambe Kec. Lawe Sumur  kab. Aceh tenggara menuju ke Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara dengan tujuan akan berjualan narkotika jenis sabu di Desa Amaliah Tersebut, lalu sesampainya di Desa Amaliah Terdakwa  kemudian menuju ke salah satu kebun jagung dan duduk disana kemudian sekira pukul 10.00 wib maka datang satu orang laki laki yang Terdakwa  kenal bernama UCAK (DPO) datang menghampiri Terdakwa  dan mengatakan “ ada bang” lalu Terdakwa  jawab “ ada, berapa samamu” lalu sdra UCAK mengatakan “ satu SAK” lalu Terdakwa  mengatakan “ tiga juta harga nya” lalu sdra UCAK “ mengeluarkan uang sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah dari kentong celana sdra UCAK dan menyerahkan kepada Terdakwa , lalu Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada sdra UCAK,  kemudian Terdakwa  menunggu pembeli selanjutnya di kebun tersebut akan tetapi tidak ada yang membeli narkotika jenis sabu lagi kepada Terdakwa  sehingga pada sekira pukul 23.00 wib Terdakwa  mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis yang masih tersisa lalu Terdakwa  membagi menjadi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan tujuan akan Terdakwa  jual dengan variasi harga yang berbeda beda , lalu sekira pukul 00.30 wib Terdakwa  menuju ke desa Pasir Gala Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara, lalu pada saat di Desa Pasir Gala pada saat Terdakwa  di atas sepeda motor jensi ghonda beat warna merah putih dengan nomor polisi BL 6221 HM bertemu dengan anggota Kepolisan Resort Aceh Tenggara yang sedang malakukan patroli yang kemudian memberhentikan dan menemui Terdakwa  dan mengatakan “ dari mana” lalu Terdakwa  mengatakan “ mau jumpa seseorang”  lalu anggota kepolisian tersebut mengtakan “ kita periksa dulu pak” lalu anggota kepolisian  melakukan pemerikasaan terhadap badan dan pakaian Terdakwa   maka pada saat anggota kepolisian memerika isi kantong Terdakwa  maka Terdakwa  mengambil dari selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa  menggunakan tangan sebelah kiri dan membuang ke arah sungai kali alas, akan tetapi anggota kepolisian melihat Terdakwa  membuangkan sesuatu, sehingga anggota kepolisian melakukan pemerikasaan dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening 1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening, 5 (lima) bungkus plastik pembungkus sabu warna putih bening di pinggir sungai kali alas dan Uang sebanyak Rp 1.050.000 ( satu juta lima puluh ribu rupiah ), pecahan Rp 100 000. ( seratus ribu ) sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu ) sebanyak 17 ( tujuh belas lembar ) lembar, lalu anggota kepolisian menanyakan kepemilikan barang bukti yang Terdakwa  buang tersebut dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang Terdakwa  serah kan tersebut adalah milik Terdakwa  sendiri  yang terdakwa beli dari saudara Milan (DPO)  sebanyak 2 (dua) sak sabu dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul pukul 19.50 wib di depan kantor DEPAG di Desa Perapat titi Panjang dusun Mangga Dua Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara. kemudian anggota kepolisan membawa Terdakwa   dan barang bukti sabu tersebut ke polres aceh tenggara guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 151/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku petugas penimbang menyatakan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga puluh satu)  gram.

Berdasarkan berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Cabang Medan No. Lab : 7900/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga puluh satu)  gram milik Terdakwa AMRI HAMJAH Alias AMRI  Bin MUHAMMAD IDRIS adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL AMRI Alias DO’OM Bin TAMBAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 desember 2023, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023 bertempat di Desa pasir gala, Kec lawe Bulan atau tepatnya dijalan umum dipinggir sungai kali Bulan, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------

Berawal pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023, sekira pukul 01.00 Saksi HERY dan saksi  sdr BRIPKA FIRMI yang merupakan (Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara) sedang melaksanakan patroli diseputaran kecamatan lawe bulan Kabupaten Aceh Tenggara, kemudian tepatnya di desa pasir gala atau dijalan umum dipinggir sungai kali bulan, pada saat itu Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melihat seorang laki – laki yag sedang duduk diatas sepeda motor jenis honda beat  sendirian dan pada saat Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melewati seorang laki – laki tersebut  ianya melihati Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara dengan gelagat mencurigakan yang pada saat itu Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara telah melewati laki – laki tersebut , lalu Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara memutar balik dan mengahampiri laki – laki tersebut yang ternyata laki – laki tersebut adalah terdakwa  KHAIRUL AMRI Alias DO’OM Bin TAMBAH ( Alm ) yang selama ini Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara lidik atas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa Kisam dan sekitarnya, sehingga pada saat itu Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa KHAIRUL AMRI Als DO’OM ,  yang pada saat itu saksi HERY dan sdr FIRMI  (anggota Polres Aceh Tenggara) menggeledah kantong celana bagian belakangnya tiba – tiba terdakwa   mengambil sebuah dompet dari selipan celana bagian depan atau dekat ikat pinggangnya dan melemparkannya ke aras sungai kali bulan, yang pada saat itu Saksi  mengatakan kepada terdakwa   tersebut ,APA YANG KAU LEMPAR ITU, pada saat itu Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melihat dompet yang dilempar tersebut berwarna kuning sehingga Saksi  Penangkap sdr BRIPKA FIRMI langsung turun ke tepi sungai kali bulan dan Saksi Penangkap HERY langsung memegang terdakwa  tersebut dan pada saat itu saksi  sdr BRIPKA FIRMI berhasil menemukan dompet warna kuning yang dilemparkan oleh terdakwa  tersebut lalu Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara membuka dompet warna kuning tersebut dihadapan terdakwa  yang ternyata didalamnya terdapat 3 ( tiga ) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto 4,31 ( empat koma tiga puluh satu ) gram  dan 1 ( satu ) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu , dan 5 ( lima ) buah plastik kosong bungkusan narkotika jenis sabu, dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualkan kepada orang lain, dan setelah itu Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara menyita uang dari dalam kantong terdakwa   tersebut  sebanyak Rp 1.050.000 ( satu juta lima puluh ribu rupiah ) dan berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu milik terdakwa   tersebut , kemudian Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara membawa terdakwa   bersama barang bukti ke polres aceh tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 151/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku petugas penimbang menyatakan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga puluh satu)  gram.

Berdasarkan berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Cabang Medan No. Lab : 7900/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 4,31 (empat koma tiga puluh satu)  gram milik Terdakwa AMRI HAMJAH Alias AMRI  Bin MUHAMMAD IDRIS adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I, tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 25 Januari 2024 di Rutan Negara Polres Aceh Tenggara.

 

 

Description: logoEsign

Kutacane, 03 April 2024

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                 

                                                                                     

 

Description: logoEsign

 

 

RIFO CUNDRA, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP.198312022009121001

 

 

 

INDRYANI MADINA SAMUDRA, S.H.

JAKSA MUDA NIP.198112092007122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya