| Dakwaan | 
 
  
   | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   | “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" | P-29 |    SURAT DAKWAANNOMOR BERKAS PERKARA : PDM-1116/L.1.20/Eku.2/08/2025 
 Identitas Terdakwa -----------------------------------------------------------------------------------------------------------   
 
  
   | Nama Terdakwa | : | YULITA MAILIDA Binti LALUN |  
   | Nomor Identitas (NIK) | : | 1102136404030001 |  
   | Tempat lahir | : | Lawe Pangkat |  
   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 21 Tahun / 24 April 2003 |  
   | Jenis Kelamin | : | Perempuan |  
   | Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   | Tempat tinggal | : | Desa Lawe Pangkat, Kec. Deleng Pokhisen, Kab. Aceh Tenggara. |  
   | Agama | : | Islam |  
   | Pekerjaan | : | Pelajar / Mahasiswa |  
   | Pendidikan | : | SMA (tamat) |    
 Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------------------------   
 
  
   | 1. | Penangkapan | : | Tidak dilakukan penangkapan. |  
   | 2. | Penahanan |   |   |  
   |   | Penyidik | : | Tidak dilakukan penahanan. |  
   |   | Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 08 September 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane. |    
 Dakwaan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -----------Bahwa Terdakwa YULITA MAILIDA Binti LALUN pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lawe Rutung, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di Toko Almud Store atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
 
 
  Bahwa berawal pada bulan Agustus 2024 Terdakwa mulai berjualan produk kosmetika yang sebagian tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, yang mana Terdakwa memperolehnya dengan cara membeli dari sebuah toko di Kota Medan yaitu Toko Rita Kosmetika yang beralamat di Pasar Petisah dan toko lainnya yaitu Toko Amin Kosmetika yang juga beralamat di Pasar Petisah atau ada juga yang Terdakwa peroleh dengan cara berbelanja melalui online yaitu dengan Akun Raja Skin Care Indonesia. Produk kosmetika tersebut Terdakwa jual melalui online / akun Instagram @almud.kosme dan sebagiannya juga Terdakwa titip jual di Toko milik kakak Terdakwa yaitu Toko Almud Store, Terdakwa memperoleh keuntungan dari setiap produk kosmetika yang tidak memnuhi standar atau persyaratan keamanan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per setiap paketnya. Dalam hal ini pihak dari BPOM sudah 2 (dua) kali melakukan penindakan yaitu pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sesuai dengan surat tugas Nomor : PW.03.02.1C.08.24.345 tanggal 05 September 2024 dan ditemukan sebanyak 28 (dua puluh delapan) Item dan 258 (dua ratus lima puluh delapan) pcs dengan nominal temuan seharga Rp. 16.475.000,- (enam belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang kemudian dilakukan pemusnahan secara sukarela oleh Terdakwa yang juga dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan pada penindakan kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sesuai dengan surat tugas Nomor : PW.03.02.1C.10.24.410 tanggal 21 Oktober 2024 namun tidak ditemukan produk kosmetika tanpa izin edar dan terhadap kedua penindakan tersebut diberikan surat peringatan kepada Terdakwa dan Terdakwa juga membuat surat pernyataan di atas materai yang termuat di dalamnya tidak akan menjual produk kometika ilegal atau tanpa izin edar. --------------------------------------------------     
 
 
  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, petugas dari Loka POM bersama-sama dengan Korwas PPNS Polres Aceh Tenggara dan petugas Dinas Kesehatan Aceh Tenggara melaksanakan pemeriksaan sarana distribusi kosmetika yang berada di Desa Lawe Rutung tepatnya di Toko Almud Store dan ditemukan beberapa konsumen yang sedang melakukan transaksi pembelian produk kosmetika tanpa izin edar di area kasir toko dan mendapati hal tersebut petugas memperkenalkan diri dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan yang kemudian ditemukan karung yang berisi sebanyak 44 (empat puluh empat) Item dan 274 (dua ratus tujuh puluh empat) pcs produk kosmetika tanpa izin edar dibagian bawah kasir dan etalase, diantaranya :
  
   15 (lima belas) Paket Tabita Glow;7 (tujuh) Paket tabita Pink;59 (lima puluh sembilan) tube Tabita Glow Night Cream;40 (empat puluh) buah Tabita Glow Facial Soap;3 (tiga) paket GWS BY AGT Kuning;2 (dua) paket Walet Cream;2 (dua) botol Alfa Arbutin Collagen Bath Cream;3 (tiga) kotak Cordicep Yu Chun Mei;2 (dua) paket GWS BY AGT Ungu;3 (tiga) botol Naris Aura Collagen;3 (tiga) botol Hair Tonic1 (satu) botol Alpha 3 Arbutin Bath Gel;29 (dua puluh Sembilan) botol Tabita Skin Care Serum Vit E;5 (lima) tube Vaseline (merah, biru, pink);2 (dua) botol BB Body Lotion Sunscreen;2 (dua) kotak Shivana Color;5 (lima) kotak Q-nick care 8 g;2 (dua) kotak Siang Pure Yellow Balm;5 (lima) kotak Q-nick care 20g;8 (delapan) kotak Q-nick care 15g;21 (dua puluh satu) kotak New Citra Gold;2 (dua) kotak Collagen Plus Vit E;5 (lima) kotak SS Etiker Biru;15 (lima belas) tube Tabita Glow Salep Flex;2 (dua) tube Alpha Arbutin Body Serum;1 (satu) kotak K Plus;3 (tiga) botol Tropicana Deodorant;2 (dua) kotak Green Seven White Balm;5 (lima) kotak AHA White Body Serum;2 (dua) kotak Yu Chun Mei;2 (dua) tube Lip Mask;1 (satu) botol Alpha Arbutin Collagen Lotion;1 (satu) botol Pil Gemuk Herbal;3 (tiga) sachet Gluta Collagen;1 (satu) kotak Hasaya Girl Lipstick;1 (satu) kotak Sivanna Color;1 (satu) kotak Sivanna Color Eye Palette;2 (dua) kotak Sivanna Color Blush Color;1 (satu) kotak Aura Booster1 (satu) kotak White Booster;1 (satu) sachet Vitamin C Spa Buble;1 (satu) tube Less Ts More Mascara;1 (satu) kotak Skin Nuder;1 (satu) botol OHO White Serum;1 (satu) buah buku penjualan;1 (satu) Buah Handphone (HP) Samsung Galaxy A04s dengan IMEI No. 358080741327738.     Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas dari Loka POM bersama-sama dengan Korwas PPNS Polres Aceh Tenggara dan petugas Dinas Kesehatan Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
 
 
  Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : PP.01.01.1A.01.25.49 tanggal 24 Januari 2025 dan Nomor : PP.01.01.1A.01.25.50 tanggal 24 Januari 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap produk kosmetika Tabita Glow Paket dan Tabita Pink adalah benar positif mengandung Merkuri, Hidrokinon dan Asam Retinoat yang tidak memenuhi syarat untuk layak diedarkan.Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : PP.01.01.1A.01.25.51 tanggal 24 Januari 2025 dan Nomor : PP.01.01.1A.01.25.69 tanggal 24 Januari 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap produk kosmetika Tabita Glow Night Cream dan Tabita Glow Salep Flex adalah benar positif mengandung Merkuri yang tidak memenuhi syarat untuk layak diedarkan.Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : PP.01.01.1A.01.25.68 tanggal 24 Januari 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap produk kosmetika SS etiket Biru adalah benar positif mengandung Asam Retinoat yang tidak memenuhi syarat untuk layak diedarkan.       
 
 
  Bahwa Terdakwa dilarang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kutacane, 20 Agustus 2025 PENUNTUT UMUM     (WAHYU HUSNI, S.H.)Jaksa Muda / NIP. 19840222 200812 1 003       (WAHYU FAHREZA, S.H.)Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980622 202203 1 002       (MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002 |