Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak pemohon yang semula Kirana Az Zahra, jenis kelamin Perempuan, lahir di Aceh Tenggara, Tanggal 26-01-2018 menjadi Kirana Az Zahra, jenis kelamin Perempuan, lahir di Aceh Tenggara, Tanggal 26-01-2017 ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak dan sekaligus mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak Pemohon Kirana Az Zahra, jenis kelamin Perempuan, lahir di Aceh Tenggara, Tanggal 26-01-2017 ;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|