Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
MAS ABADI Alias MASPENG Bin Alm. KASIDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-706 /L.1.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS ABADI Alias MASPENG Bin Alm. KASIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM- 434/l.1.20/Enz.2/03/2026

                                                                                                                          

  1. Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Nama Terdakwa

:

MAS ABADI Alias MASPENG Bin Alm KASIDIN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102032007840002

Tempat lahir

:

Pinding

Umur/ Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 20 Juli 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Pulo Kedondong Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 22 November 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 November 2025 s/d tanggal  14 Desember 2025.

 

Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 23 Januari 2026.

 

Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d 22 Februari 2026

 

Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua PN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d 24 Maret 2026

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 11 maret 2026 s/d 30 Maret 2026.

 

  1. Dakwaan

KESATU :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa MAS ABADI Alias MASPENG Bin Alm KASIDIN  pada hari Sabtu tanggal 22 November tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Hijo Metuah Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada awalnya berdasarkan waktu dan tempat diatas tersebut, Terdakwa berangkat dari Desa Pulo Kedondong  Kecamatan Bambel menuju Desa Lawe Hijo Metuah dengan cara menumpang sepeda motor warga yang sedang melintas. Setibanya di lokasi tujuan sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa langsung menuju sebuah pondok milik Saksi. AMAR PADLI (penuntutan dilakukan secara terpisah). Pada saat itu, Terdakwa mendapati saksi AMAR PADLI sedang berada di dalam pondok seorang diri. Kemudian Terdakwa  masuk dan bertanya, "Mar, ada sabumu, Mar?" lalu saksi AMAR PADLI menjawab “ada” namun saksi AMAR PADLI menanyakan uang Terdakwa. Lalu Terdakwa mengaku tidak memiliki uang dan berniat meminta secara cuma-cuma. Kemudian saksi Amar Padli meminta Terdakwa menunggu sejenak untuk mengganti pakaiannya. Selanjutnya kurang dari dua menit, saksi saksi AMAR PADLI kembali dan mengeluarkan satu bungkus plastik klip panjang berisi paket kecil narkotika jenis sabu dari saku celananya. Atas arahan saksi Amar Padli, Terdakwa mengambil alat hisap (bong) yang tersimpan di bagian atas pondok. Kemudian Terdakwa dan saksi AMAR PADLI mengonsumsi sabu tersebut secara bergantian. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan saksi AMAR PADLI mengonsumsi sabu tersebut, saksi AMAR PADLI menerima panggilan telepon dari seseorang yang hendak memesan sabu. Kemudian saksi Amar Padli segera menyiapkan pesanan tersebut dengan mengambil sabu dari plastik klip ukuran sedang lalu memindahkannya ke plastik klip kecil menggunakan sedotan yang telah diruncingkan dan ujung plastik tersebut kemudian direkatkan dengan cara dibakar. Selanjutnya saksi AMAR PADLI memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut kepada pembeli di pinggir jalan depan rumahnya dengan harga Rp.80.000,00 (Delapan Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan menerima uang pembayarannya.Lalu uang tersebut  diserahkan sepenuhnya kepada saksi AMAR PADLI.
  • Selanjutnya setelah transaksi selesai, saksi AMAR PADLI kembali menyiapkan sabu ke dalam kaca pirek untuk dikonsumsi kembali bersama Terdakwa secara bergantian. Tidak beberapa lama kemudian petugas kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sabu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi AMAR PADLI. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi AMAR PADLI , petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram. Kemudian  Terdakwa  mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik saksi AMAR PADLI, mendapati hal tersebut pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 248/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram.(Dipergunakan juga dalam perkara AMAR PADLI)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8540/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama MAS ABADI Alias MASPENG Bin Alm KASIDIN dan saksi AMAR PADLI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dipergunakan juga dalam perkara AMAR PADLI)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa MAS ABADI Alias MASPENG Bin Alm KASIDIN   pada hari Sabtu tanggal 22 November tahun 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di sebuah pondok tepatnya di Desa Lawe Hijo Metuah Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis Sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas tersebut, Saksi Juliansyah bersama dengan Saksi Diky Gunawan (masing-masing pihak kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menguasasi narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, Saksi Juliansyah dan Saksi Diky Gunawan langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi, Saksi Juliansyah dan Saksi Diky Gunawan melihat Terdakwa dan saksi AMAR PADLI (penuntutan dilakukan secara terpisah) berada di dalam pondok tersebut. Kemudian Saksi Juliansyah dan Saksi Diky Gunawan langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan saksi AMAR PADLI. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukanlah barang bukti yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram dari penguasaan Terdakwa dan saksi AMAR PADLI.  Selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 248/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Dipergunakan juga dalam perkara AMAR PADLI)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8540/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama MAS ABADI Alias MASPENG Bin Alm KASIDIN dan saksi AMAR PADLI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dipergunakan juga dalam perkara AMAR PADLI)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa MAS ABADI Alias MASPENG Bin Alm KASIDIN  pada hari Sabtu tanggal 22 November tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Hijo Metuah Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya berdasarkan waktu dan tempat diatas tersebut, Terdakwa berangkat dari Desa Pulo Kedondong  Kecamatan Bambel menuju Desa Lawe Hijo Metuah dengan cara menumpang sepeda motor warga yang sedang melintas. Setibanya di lokasi tujuan sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa langsung menuju sebuah pondok milik Saksi. AMAR PADLI (penuntutan dilakukan secara terpisah). Di sana, Terdakwa mendapati saksi AMAR PADLI sedang berada di dalam pondok seorang diri. Kemudian Terdakwa  masuk dan bertanya, "Mar, ada sabumu, Mar?" lalu saksi AMAR PADLI menjawab “ada” namun saksi AMAR PADLI menanyakan uang Terdakwa. Lalu Terdakwa mengaku tidak memiliki uang dan berniat meminta secara cuma-cuma. Kemudian saksi Amar Padli meminta Terdakwa menunggu sejenak untuk mengganti pakaian. Selanjutnya kurang dari dua menit, saksi saksi AMAR PADLI kembali dan mengeluarkan satu bungkus plastik klip panjang berisi paket kecil narkotika jenis sabu dari saku celananya. Atas arahan saksi Amar Padli, Terdakwa mengambil alat isap (bong) yang tersimpan di bagian atas pondok. Kemudian Terdakwa dan saksi saksi AMAR PADLI mengonsumsi sabu tersebut secara bergantian. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan saksi saksi AMAR PADLI mengonsumsi sabu tersebut, saksi AMAR PADLI menerima panggilan telepon dari seseorang yang hendak memesan sabu. Kemudian saksi Amar Padli segera menyiapkan pesanan tersebut dengan mengambil sabu dari plastik klip ukuran sedang lalu memindahkannya ke plastik klip kecil menggunakan sedotan yang telah diruncingkan dan ujung plastik tersebut kemudian direkatkan dengan cara dibakar. Selanjutnya saksi AMAR PADLI memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut kepada pembeli di pinggir jalan depan rumahnya dengan harga Rp.80.000,00 (Delapan Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan menerima uang pembayarannya.Lalu uang tersebut  diserahkan sepenuhnya kepada saksi AMAR PADLI.
  • Selanjutnya setelah transaksi selesai, saksi AMAR PADLI kembali menyiapkan sabu ke dalam kaca pirek untuk dikonsumsi kembali bersama Terdakwa secara bergantian. Tidak beberapa lama kemudian petugas kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sabu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi AMAR PADLI. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi AMAR PADLI , petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram. Kemudian  Terdakwa  mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik saksi AMAR PADLI, mendapati hal tersebut pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 248/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat Brutto 0,10 (Nol koma Satu Nol) gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,59 (Nol koma lima sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dengan berat brutto sebesar 0,56 (Nol koma lima enam) gram. (Dipergunakan juga dalam perkara AMAR PADLI)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8540/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama MAS ABADI Alias MASPENG Bin Alm KASIDIN dan saksi AMAR PADLI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara AMAR PADLI)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------      

 

Kutacane, 11 Maret 2026

    PENUNTUT UMUM

 

 

 
 

 

 

MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980721 202404 1 002

 

 
 

 

 

AZIMU HALIM, S.H.

Ajun Jaksa/ NIP. 199210082020121016

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

Ajun Jaksa/ NIP. 199806222022031002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya