Petitum |
Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kutacane kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara pada Tanggal 23 September 2004 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : GUSTINA DELFI BR NABABAN karena sakit dan dikebumikan di Desa Ranto Dior Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara di Kutacane untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama GUSTINA DELFI BR NABABAN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|