Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2020/PN Ktn SIANTAM MURDANI 1.ASMARANI
2.SOPIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2020/PN Ktn
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIANTAM MURDANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASMARANI
2SOPIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.016.129,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3935.01.002111.10.6 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2011  di Kutacane adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.53.016.129,- (Lima puluh tiga juta enam belas ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)  secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Surat Hak Milik No : 02 tanggal 29 Desember 2009 atas nama Sopian;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak