Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Ktn 1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
3.SAIFUL BAHRI, SH
4.INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
ALAMSYAH Als WAWAK Als WAWAN Bin Alm HADIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-528/L.1.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
3SAIFUL BAHRI, SH
4INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYAH Als WAWAK Als WAWAN Bin Alm HADIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPLALAMSYAH Als WAWAK Als WAWAN Bin Alm HADIMAN
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 

 

 

P - 29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : Reg. Perkara PDM-311/L.1.20/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                           : ALAMSYAH Als. WAWAK Als. WAWAN Bin (Alm.) HAMIDAN

NIK                                            :

Tempat Lahir                              : Pasir Gala Gabungan

Umur / Tanggal Lahir                  : 38 Tahun / 11 April 1985

Jenis Kelamin                             : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal                           : Desa Kp. Melayu Gabungan, Kec. Babussalam, Kab Aceh Tenggara A g a m a                                          : Islam

Pekerjaan                                   : Karyawan Honorer

Pendidikan                                 :

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

    • Penangkapan
    • Ditahan oleh Penyidik

 

 

    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
    • Diperpanjang oleh PN Tahap I
    • Diperpanjang oleh PN Tahap II
    • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:    Tanggal 18 November 2023 s/d 19 November 2023

:    Sejak tanggal 19 November 2023 s/d 08 Desember 2023 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

:    Sejak tanggal 09 Desember 2023 s/d 17 Januari 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

:    Sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

:    Sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

:    Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024 (Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kutacane)

 

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa ALAMSYAH Als. WAWAK Als. WAWAN Bin (Alm.) HAMIDAN bersama-sama dengan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI Bin (Alm.) JALAUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien pada Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Perbuatan tersebut dilakukan oleh

 

Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:                                                                                       Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa menelpon Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan menanyakan keberadaannya. Kemudian Terdakwa berangkat ke

Pajak Pagi menggunakan sepeda motor karena hendak dijemput oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan pergi menuju lampu merah di dekat Pajak Pagi, Kec. Babussalam tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan sekira 10 (sepuluh menit) kemudian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388 dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571 bersama dengan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dan Saksi SATUMAN Als. WOK MALA. Pada saat tersebut Saksi SATUMAN Als. WOK MALA turun dari mobil dan meminta sepeda motor Terdakwa untuk pergi beli makan sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kemana tujuan mereka pada saat itu yang dijawab oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG bahwa mereka akan pergi ke Kota Medan. Kemudian para Terdakwa bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan, Prov. Sumatera Utara dengan menggunakan mobil milik Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG jenis BR-V warna Putih tersebut dengan posisi Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengendarai Mobil, Terdakwa duduk di kursi samping kemudi dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG duduk di barisan tengah Mobil tersebut;

Bahwa ketika dalam perjalanan tepatnya di depan SMAN 1 Kutacane, Desa Bambel Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara saat itu datang Saksi SAFI’I mengejar dengan mengendarai sepeda motor dan memberhentikan kendaraan yang sedang dikemudikan oleh para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sembari mengajak para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk minum tuak namun pada saat tersebut Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan jika mereka akan pergi ke Medan, mengetahui hal tersebut dan karena tidak mempunyai uang maka Saksi SAFI’I mengurungkan niat untuk ikut bersama para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG pergi ke Kota Medan hingga akhirnya para Terdakwa bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan pada sekira pukul 16.00 Wib;

Bahwa setibanya di Desa Lawe Desky, Kec. Babul Makmur, Kab. Aceh Tenggara para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berhenti untuk singgah dan kemudian makan selama sekira 30 (tiga puluh) menit dan selesai makan para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG melanjutkan perjalanan menuju kearah Kota Medan. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib sebelum tiba di daerah Berastagi, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG terjebak macet selama sekira 1 (satu) jam dan Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG bersama dengan Terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki kearah depan sekira 200 (dua ratus) meter ke Pertamina dikarenakan pada saat itu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sakit perut. Setibanya mobil di Pertamina, Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Terdakwa dari kamar mandi hingga setelah selesai dari kamar mandi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Terdakwa kembali masuk kedalam mobil dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan kepada Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI untuk mencari penginapan saja. Sesampainya para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di Berastagi melewati Pos Lantas Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menghentikan laju mobil dan tersangka parkirkan di pinggir jalan, setelah itu para Terdakwa turun dari mobil menuju Hotel untuk menanyakan harga penginapan tersebut namun karena kurang cocok maka para Terdakwa kembali kedalam mobil dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah Kota Medan. Setibanya di Desa Peceren, Kab. Karo mobil kembali berhenti di depan

 

Penginapan PURBA dan kembali Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menanyakan terkait harga kamar penginapan tersebut namun karena kembali kurang cocok maka Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memutuskan untuk putar balik dan kembali ke Kab. Aceh Tenggara saja sambil menanyakan apakah Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI sanggup untuk mengemudi kembali ke Kab. Aceh Tenggara yang dijawab oleh Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI jika dirinya masih sanggup untuk mengemudi. Setelahnya mobil berputar arah dan kembali kearah Kab. Aceh Tenggara;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib mobil berhenti di Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo tepatnya di Rumah Makan Minang Agara dan para Terdakwa turun dari mobil untuk istirahat makan sedangkan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidur dikursi tengah. Setelah selesai makan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Terdakwa “banguni deni wan, supaya dibayar makan kita ni” dan setelahnya Terdakwa pergi keearah mobil dan tidak lama setelah itu Terdakwa kembali menghampiri Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dan mengatakan “nggak bangun dia bang” berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menyuruh Terdakwa untuk membangunkan kembali Korban DENI PRIZAL SEKEDANG akan tetapi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG juga tidak bangun, sehingga itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Terdakwa “aku istirahat lu wan, ngantuk aku ni” lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI beristirahat di pondok samping rumah makan sedangkan Terdakwa kembali kedalam mobil, berselang sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dan mengatakan “bang ayo pulang” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI jawab “bentar lagi Ngantuk kali aku ni, Wan Aku ni mau kuhabisi Deni ni, mau kau bantunya, kalo ada uangnya nanti ku bagi kau” dan dijawab oleh Terdakwa “dih, kenapa mau abang bunuh dia?” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI katakan “udah benci kali aku ni ngelihat dia, selalu dilecehkannya aku, kan siap kau bantu aku, kalo ada uang didalam rumahnya nanti kubgai sama mu” mendengar hal tersebut maka Terdakwa setuju untuk menghabisi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib para Terdakwa bersama dengan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kembali masuk keadalam mobil dan pulang menuju arah Kab. Aceh Tenggara;

Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, mobil telah sampai di Kab. Aceh Tenggara tepatnya didepan Penginapan milik Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang berada di Lingk. Pasar Belakang, Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam mobil langsung diberhentikan oleh Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dengan posisi mobil mengarah ke arah Masjid Taqwa, setelahnya Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Terdakwa “Apalagi Wan pegang Kakinya terus” dan dijawab oleh Terdakwa “keluar lah abang” setelah itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI keluar dari mobil berjalan dari arah depan mobil ke pintu tengah sebelah kanan, sedangkan Terdakwa dari dalam mobil sudah pindah ke kursi tengah lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI membuka pintu tengah dimana pada saat tersebut Terdakwa sudah memegang kaki Korban DENI PRIZAL SEKEDANG lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dari luar mobil langsung mencekik leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang tidur dengan posisi telentang dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memberontak dengan menggerakkan badan dan tangannya lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI meninju dengan menggunakan tangan kanan ke bagian bibir Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dengan sekuat tenaga lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI kembali mencekik leher korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 13 (tiga belas) menit, setelah itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI melepaskan tangannya dari leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan mengambil bantal yang berada dibawah kepala Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan dengan bantal tersebut Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI letakkan dibagian wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk membekap wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 10

 

(sepuluh) menit guna memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sudah meninggal dunia. Kemudian setelah Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak bernyawa lagi maka bantal tersebut dilemparkan ke tengah dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Tersangka Terdakwa “ke depan kau lagi wan” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menutup pintu tengah sebelah kanan mobil tersebut dan berjalan kearah pintu depan sebelah kanan, didalam mobil Terdakwa mengatakan kepada Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI “kemana kita ni bang” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI jawab “ikut aja aku” lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menghidupkan mobil dan pergi kearah Kab. Gayo Lues;

Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, para Terdakwa pergi kearah kebun milik Terdakwa di Kec. Badar guna beristirahat. Pada saat beristirahat tersebut Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan ”kita berangkat ke Banda Aceh dan mayat kita buang di Pantan Cuaca” namun saat itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menanyakan terkait uang perjalanan dan Terdakwa mengatakan ”ada kutahu pinjam uang sepupuku di Purwodadi” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menyetujui hal tersebut sehingga para Terdakwa berangkat ke rumah sepupu Terdakwa di Desa Purwodadi, Kec. Badar untuk meminjam uang. Setelah memperoleh uang pinjaman tersebut maka para terdakwa pergi ke arah Kab. Aceh Tengah dengan mobil tersebut bersama Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di kursi bagian tengah dan ketika tiba Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues para Terdakwa mengisi BBM sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan uang pinjaman Terdakwa tersebut dan setelah mengisi BBM maka para Terdakwa melanjutkan Kab. Aceh Tengah dan setibanya di daerah Pantan Cuaca di tengah pegunungan yang tidak berpenduduk, para Terdakwa berhenti dan sempat merokok sambil melihat situasi kemudian karena tidak ada orang atau tidak ada mobil yang melintas maka para Terdakwa menurunkan Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dari pintu sebelah kanan mobil dan membuang mayat ke sebuah parit semen dimana Jenazah tersebut diletakkan ditengah parit semen yang air paritnya tidak terlalu besar dan mayat DENI PRIZAL SEKEDANG diletakkan dalam posisi miring kesamping bersama dengan Bed Cover dan Bantal dan saat itulah Terdakwa menemukan dompet Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tepat dibawah bantal yang didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) kemudian setelah mayat diletakkan saat itu Terdakwa melihat Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengambil sebuah kayu yang ada di sekitar Jenazah tersebut dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI memukul bagian belakang kepala Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG dengan menggunakan kayu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu Terdakwa kembali berjalan ke arah mobil demikian juga Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI, lalu setelah itu para Terdakwa pergi menuju Kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil jenis BR-V milik Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut;

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD H. SAHUDIN KUTACANE dengan dokter pemeriksa dr. BELAGAR HARMOKO WF dengan nomor surat 499/037/VER/XI/RSUHSK/2023 tanggal 28 November 2023 atas Jasad DENI PRIZAL SEKEDANG, umur 37 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, alamat Desa Kutarih Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang daun teliga sebelah kanan dengan spesifikasi luka panjang 2,5 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 0,5 cm; tepat pada garis tengah kepala bagian belakang lembek diameter 2 cm; bibir sebelah kanan bagian bawah tampak robek dengan spesifikasi luka panjang 2 cm, lebar 1 cm, dan kedalaman 1 cm; kedua bola mata tampak melotot; lidah tampak menjulur keluar dengan panjang 1,5 cm dimana atas hal tersebut diperoleh kesimpulan penyebab kematian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak wajar.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-

 

1 KUH Pidana.                                                                                                                                        

 

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa ALAMSYAH Als. WAWAK Als. WAWAN Bin (Alm.) HAMIDAN bersama-sama dengan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI Bin (Alm.) JALAUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien pada Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:             

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa menelpon Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan menanyakan keberadaannya. Kemudian Terdakwa berangkat ke Pajak Pagi menggunakan sepeda motor karena hendak dijemput oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan pergi menuju lampu merah di dekat Pajak Pagi, Kec. Babussalam tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan sekira 10 (sepuluh menit) kemudian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388 dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571 bersama dengan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dan Saksi SATUMAN Als. WOK MALA. Pada saat tersebut Saksi SATUMAN Als. WOK MALA turun dari mobil dan meminta sepeda motor Terdakwa untuk pergi beli makan sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kemana tujuan mereka pada saat itu yang dijawab oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG bahwa mereka akan pergi ke Kota Medan. Kemudian para Terdakwa bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan, Prov. Sumatera Utara dengan menggunakan mobil milik Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG jenis BR-V warna Putih tersebut dengan posisi Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengendarai Mobil, Terdakwa duduk di kursi samping kemudi dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG duduk di barisan tengah Mobil tersebut;

Bahwa ketika dalam perjalanan tepatnya di depan SMAN 1 Kutacane, Desa Bambel Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara saat itu datang Saksi SAFI’I mengejar dengan mengendarai sepeda motor dan memberhentikan kendaraan yang sedang dikemudikan oleh para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sembari mengajak para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk minum tuak namun pada saat tersebut Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan jika mereka akan pergi ke Medan, mengetahui hal tersebut dan karena tidak mempunyai uang maka Saksi SAFI’I mengurungkan niat untuk ikut bersama para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG pergi ke Kota Medan hingga akhirnya para Terdakwa bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan pada sekira pukul 16.00 Wib;

Bahwa setibanya di Desa Lawe Desky, Kec. Babul Makmur, Kab. Aceh Tenggara para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berhenti untuk singgah dan kemudian makan selama sekira 30 (tiga puluh) menit dan selesai makan para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG melanjutkan perjalanan menuju kearah Kota Medan. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib sebelum tiba di daerah Berastagi, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG terjebak macet selama sekira 1 (satu) jam dan Kotban DENI PRIZAL

 

SEKEDANG bersama dengan Terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki kearah depan sekira 200 (dua ratus) meter ke Pertamina dikarenakan pada saat itu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sakit perut. Setibanya mobil di Pertamina, Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Terdakwa dari kamar mandi hingga setelah selesai dari kamar mandi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Terdakwa kembali masuk kedalam mobil dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan kepada Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI untuk mencari penginapan saja. Sesampainya para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di Berastagi melewati Pos Lantas Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menghentikan laju mobil dan tersangka parkirkan di pinggir jalan, setelah itu para Terdakwa turun dari mobil menuju Hotel untuk menanyakan harga penginapan tersebut namun karena kurang cocok maka para Terdakwa kembali kedalam mobil dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah Kota Medan. Setibanya di Desa Peceren, Kab. Karo mobil kembali berhenti di depan Penginapan PURBA dan kembali Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menanyakan terkait harga kamar penginapan tersebut namun karena kembali kurang cocok maka Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memutuskan untuk putar balik dan kembali ke Kab. Aceh Tenggara saja sambil menanyakan apakah Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI sanggup untuk mengemudi kembali ke Kab. Aceh Tenggara yang dijawab oleh Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI jika dirinya masih sanggup untuk mengemudi. Setelahnya mobil berputar arah dan kembali kearah Kab. Aceh Tenggara;

Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, mobil telah sampai di Kab. Aceh Tenggara tepatnya didepan Penginapan milik Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang berada di Lingk. Pasar Belakang, Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam mobil langsung diberhentikan oleh Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dengan posisi mobil mengarah ke arah Masjid Taqwa, setelahnya Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Terdakwa “Apalagi Wan pegang Kakinya terus” dan dijawab oleh Terdakwa “keluar lah abang” setelah itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI keluar dari mobil berjalan dari arah depan mobil ke pintu tengah sebelah kanan, sedangkan Terdakwa dari dalam mobil sudah pindah ke kursi tengah lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI membuka pintu tengah dimana pada saat tersebut Terdakwa sudah memegang kaki Korban DENI PRIZAL SEKEDANG lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dari luar mobil langsung mencekik leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang tidur dengan posisi telentang dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memberontak dengan menggerakkan badan dan tangannya lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI meninju dengan menggunakan tangan kanan ke bagian bibir Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dengan sekuat tenaga lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI kembali mencekik leher korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 13 (tiga belas) menit, setelah itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI melepaskan tangannya dari leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan mengambil bantal yang berada dibawah kepala Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan dengan bantal tersebut Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI letakkan dibagian wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk membekap wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 10 (sepuluh) menit guna memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sudah meninggal dunia. Kemudian setelah Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak bernyawa lagi maka bantal tersebut dilemparkan ke tengah dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Tersangka Terdakwa “ke depan kau lagi wan” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menutup pintu tengah sebelah kanan mobil tersebut dan berjalan kearah pintu depan sebelah kanan, didalam mobil Terdakwa mengatakan kepada Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI “kemana kita ni bang” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI jawab “ikut aja aku” lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menghidupkan mobil dan pergi kearah Kab. Gayo Lues;

Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, para Terdakwa pergi kearah kebun milik Terdakwa di

 

Kec. Badar guna beristirahat. Pada saat beristirahat tersebut Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan ”kita berangkat ke Banda Aceh dan mayat kita buang di Pantan Cuaca” namun saat itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menanyakan terkait uang perjalanan dan Terdakwa mengatakan ”ada kutahu pinjam uang sepupuku di Purwodadi” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menyetujui hal tersebut sehingga para Terdakwa berangkat ke rumah sepupu Terdakwa di Desa Purwodadi, Kec. Badar untuk meminjam uang. Setelah memperoleh uang pinjaman tersebut maka para terdakwa pergi ke arah Kab. Aceh Tengah dengan mobil tersebut bersama Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di kursi bagian tengah dan ketika tiba Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues para Terdakwa mengisi BBM sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan uang pinjaman Terdakwa tersebut dan setelah mengisi BBM maka para Terdakwa melanjutkan Kab. Aceh Tengah dan setibanya di daerah Pantan Cuaca di tengah pegunungan yang tidak berpenduduk, para Terdakwa berhenti dan sempat merokok sambil melihat situasi kemudian karena tidak ada orang atau tidak ada mobil yang melintas maka para Terdakwa menurunkan Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dari pintu sebelah kanan mobil dan membuang mayat ke sebuah parit semen dimana Jenazah tersebut diletakkan ditengah parit semen yang air paritnya tidak terlalu besar dan mayat DENI PRIZAL SEKEDANG diletakkan dalam posisi miring kesamping bersama dengan Bed Cover dan Bantal dan saat itulah Terdakwa menemukan dompet Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tepat dibawah bantal yang didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) kemudian setelah mayat diletakkan saat itu Terdakwa melihat Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengambil sebuah kayu yang ada di sekitar Jenazah tersebut dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI memukul bagian belakang kepala Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG dengan menggunakan kayu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu Terdakwa kembali berjalan ke arah mobil demikian juga Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI, lalu setelah itu para Terdakwa pergi menuju Kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil jenis BR-V milik Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut;

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD H. SAHUDIN KUTACANE dengan dokter pemeriksa dr. BELAGAR HARMOKO WF dengan nomor surat 499/037/VER/XI/RSUHSK/2023 tanggal 28 November 2023 atas Jasad DENI PRIZAL SEKEDANG, umur 37 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, alamat Desa Kutarih Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang daun teliga sebelah kanan dengan spesifikasi luka panjang 2,5 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 0,5 cm; tepat pada garis tengah kepala bagian belakang lembek diameter 2 cm; bibir sebelah kanan bagian bawah tampak robek dengan spesifikasi luka panjang 2 cm, lebar 1 cm, dan kedalaman 1 cm; kedua bola mata tampak melotot; lidah tampak menjulur keluar dengan panjang 1,5 cm dimana atas hal tersebut diperoleh kesimpulan penyebab kematian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak wajar.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.                                                                                                                                           

D A N

 

KEDUA

------ Bahwa Bahwa Terdakwa ALAMSYAH Als. WAWAK Als. WAWAN Bin (Alm.) HAMIDAN bersama- sama dengan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI Bin (Alm.) JALAUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien pada Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih

 

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud utuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib membuang Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan para Terdakwa menemukan dompet Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tepat dibawah bantal yang didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) para Terdakwa pergi menuju Kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil jenis BR-V milik Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut hingga pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib para Terdakwa tiba di Kota Banda Aceh. Hingga sekira pukul 12.00 Wib setelah mencucikan mobil berupa 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388 dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571 milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut maka para Terdakwa memutuskan untuk kembali ke Kab. Aceh Tenggara namun sebelumnya melewati Kota Medan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 05.30 Wib para Terdakwa sampai di Sumatera Utara dan bersitirahat sebentar kemudian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Terdakwa “berapa lagi sisa uang Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) kemaren?” dan Terdakwa mengatakan bahwa sisa uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) kemudian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan bagian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan untuk sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) para Terdakwa gunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kab. Aceh Tenggara hingga sekira pukul 13.30 Wib di Jembatan Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menyuruh Terdakwa membuang dompet milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut dan sesampainya di Desa Kuta Bangun, Kec. Tiga Binanga para Terdakwa berhenti disalah satu warung untuk minum tuak kurang lebih selama 3 (tiga) jam lamanya hingga sekira pukul

18.00 Wib para Terdakwa melanjutan perjalanan menuju Kab. Aceh Tenggara. Pada sekira pukul 21.00 Wib para Terdakwa tiba di Desa Lawe Desky, Kec. Lawe Sigala-Gala, Kab. Aceh Tenggara Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI membawa handpone milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut disalah satu counter Handphone dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menyuruh untuk menginstal Handphone tersebut. Kemudian oara Terdakwa pergi menuju Desa Bunga Meler, Kec. Deleng Pokhison untuk minum tuak tak lama kemudian Terdakwa pulang diantar salah seorang di kedai tuak tersebut;

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI pergi memjumpai Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN di Desa Kutarih, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN “ini mobil suruh DENI Aku mengantarnya” lalu Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN menanyakan kepada Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI ”adik ku dimana?” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan “DENI pergi Surabaya” Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN bertanya kembali “dia pergi dengan siapa?” yang dijawab oleh Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI “DENI pergi dengan seorang laki-laki yang aku tidak kenal” Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN menanyakan kembali “dimana kalian turunkan dia?” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menjawab “di Medan Sumatra Utara (gajah mada)” lalu Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN mengatakan “nggak mungkin kalian tinggal kan dia dengan orang yang lain ngak kenal” Kemudian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI pulang dengan menaiki becak;

Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut kerugian yang dialami pihak keluarga Korban DENI

 

PRIZAL SEKEDANG adalah sekira Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan para Terdakwa melakukan hal tersebut tanpa adanya izin dari yang berhak atas barang tersebut.

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.                                                                                                                                                    

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Bahwa Terdakwa ALAMSYAH Als. WAWAK Als. WAWAN Bin (Alm.) HAMIDAN bersama- sama dengan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI Bin (Alm.) JALAUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien pada Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam di jalan umum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan matinya Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:              

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa menelpon Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan menanyakan keberadaannya. Kemudian Terdakwa berangkat ke Pajak Pagi menggunakan sepeda motor karena hendak dijemput oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan pergi menuju lampu merah di dekat Pajak Pagi, Kec. Babussalam tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan sekira 10 (sepuluh menit) kemudian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388 dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571 bersama dengan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dan Saksi SATUMAN Als. WOK MALA. Pada saat tersebut Saksi SATUMAN Als. WOK MALA turun dari mobil dan meminta sepeda motor Terdakwa untuk pergi beli makan sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kemana tujuan mereka pada saat itu yang dijawab oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG bahwa mereka akan pergi ke Kota Medan. Kemudian para Terdakwa bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan, Prov. Sumatera Utara dengan menggunakan mobil milik Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG jenis BR-V warna Putih tersebut dengan posisi Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengendarai Mobil, Terdakwa duduk di kursi samping kemudi dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG duduk di barisan tengah Mobil tersebut;

Bahwa ketika dalam perjalanan tepatnya di depan SMAN 1 Kutacane, Desa Bambel Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara saat itu datang Saksi SAFI’I mengejar dengan mengendarai sepeda motor dan memberhentikan kendaraan yang sedang dikemudikan oleh para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sembari mengajak para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk minum tuak namun pada saat tersebut Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan jika mereka akan pergi ke Medan, mengetahui hal tersebut dan karena tidak mempunyai uang maka Saksi SAFI’I mengurungkan niat untuk ikut bersama para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG pergi ke Kota Medan hingga akhirnya para Terdakwa bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota

 

Medan pada sekira pukul 16.00 Wib;

Bahwa setibanya di Desa Lawe Desky, Kec. Babul Makmur, Kab. Aceh Tenggara para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berhenti untuk singgah dan kemudian makan selama sekira 30 (tiga puluh) menit dan selesai makan para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG melanjutkan perjalanan menuju kearah Kota Medan. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib sebelum tiba di daerah Berastagi, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG terjebak macet selama sekira 1 (satu) jam dan Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG bersama dengan Terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki kearah depan sekira 200 (dua ratus) meter ke Pertamina dikarenakan pada saat itu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sakit perut. Setibanya mobil di Pertamina, Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Terdakwa dari kamar mandi hingga setelah selesai dari kamar mandi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Terdakwa kembali masuk kedalam mobil dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan kepada Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI untuk mencari penginapan saja. Sesampainya para Terdakwa dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di Berastagi melewati Pos Lantas Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menghentikan laju mobil dan tersangka parkirkan di pinggir jalan, setelah itu para Terdakwa turun dari mobil menuju Hotel untuk menanyakan harga penginapan tersebut namun karena kurang cocok maka para Terdakwa kembali kedalam mobil dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah Kota Medan. Setibanya di Desa Peceren, Kab. Karo mobil kembali berhenti di depan Penginapan PURBA dan kembali Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menanyakan terkait harga kamar penginapan tersebut namun karena kembali kurang cocok maka Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memutuskan untuk putar balik dan kembali ke Kab. Aceh Tenggara saja sambil menanyakan apakah Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI sanggup untuk mengemudi kembali ke Kab. Aceh Tenggara yang dijawab oleh Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI jika dirinya masih sanggup untuk mengemudi. Setelahnya mobil berputar arah dan kembali kearah Kab. Aceh Tenggara;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib mobil berhenti di Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo tepatnya di Rumah Makan Minang Agara dan para Terdakwa turun dari mobil untuk istirahat makan sedangkan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidur dikursi tengah. Setelah selesai makan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Terdakwa “banguni deni wan, supaya dibayar makan kita ni” dan setelahnya Terdakwa pergi keearah mobil dan tidak lama setelah itu Terdakwa kembali menghampiri Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dan mengatakan “nggak bangun dia bang” berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menyuruh Terdakwa untuk membangunkan kembali Korban DENI PRIZAL SEKEDANG akan tetapi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG juga tidak bangun, sehingga itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Terdakwa “aku istirahat lu wan, ngantuk aku ni” lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI beristirahat di pondok samping rumah makan sedangkan Terdakwa kembali kedalam mobil, berselang sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dan mengatakan “bang ayo pulang” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI jawab “bentar lagi Ngantuk kali aku ni, Wan Aku ni mau kuhabisi Deni ni, mau kau bantunya, kalo ada uangnya nanti ku bagi kau” dan dijawab oleh Terdakwa “dih, kenapa mau abang bunuh dia?” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI katakan “udah benci kali aku ni ngelihat dia, selalu dilecehkannya aku, kan siap kau bantu aku, kalo ada uang didalam rumahnya nanti kubgai sama mu” mendengar hal tersebut maka Terdakwa setuju untuk menghabisi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib para Terdakwa bersama dengan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kembali masuk keadalam mobil dan pulang menuju arah Kab. Aceh Tenggara;

 

Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, mobil telah sampai di Kab. Aceh Tenggara tepatnya didepan Penginapan milik Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang berada di Lingk. Pasar Belakang, Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam mobil langsung diberhentikan oleh Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dengan posisi mobil mengarah ke arah Masjid Taqwa, setelahnya Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Terdakwa “Apalagi Wan pegang Kakinya terus” dan dijawab oleh Terdakwa “keluar lah abang” setelah itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI keluar dari mobil berjalan dari arah depan mobil ke pintu tengah sebelah kanan, sedangkan Terdakwa dari dalam mobil sudah pindah ke kursi tengah lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI membuka pintu tengah dimana pada saat tersebut Terdakwa sudah memegang kaki Korban DENI PRIZAL SEKEDANG lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI dari luar mobil langsung mencekik leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang tidur dengan posisi telentang dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memberontak dengan menggerakkan badan dan tangannya lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI meninju dengan menggunakan tangan kanan ke bagian bibir Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dengan sekuat tenaga lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI kembali mencekik leher korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 13 (tiga belas) menit, setelah itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI melepaskan tangannya dari leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan mengambil bantal yang berada dibawah kepala Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan dengan bantal tersebut Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI letakkan dibagian wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk membekap wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 10 (sepuluh) menit guna memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sudah meninggal dunia. Kemudian setelah Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak bernyawa lagi maka bantal tersebut dilemparkan ke tengah dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Tersangka Terdakwa “ke depan kau lagi wan” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menutup pintu tengah sebelah kanan mobil tersebut dan berjalan kearah pintu depan sebelah kanan, didalam mobil Terdakwa mengatakan kepada Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI “kemana kita ni bang” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI jawab “ikut aja aku” lalu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menghidupkan mobil dan pergi kearah Kab. Gayo Lues;

Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, para Terdakwa pergi kearah kebun milik Terdakwa di Kec. Badar guna beristirahat. Pada saat beristirahat tersebut Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan ”kita berangkat ke Banda Aceh dan mayat kita buang di Pantan Cuaca” namun saat itu Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menanyakan terkait uang perjalanan dan Terdakwa mengatakan ”ada kutahu pinjam uang sepupuku di Purwodadi” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menyetujui hal tersebut sehingga para Terdakwa berangkat ke rumah sepupu Terdakwa di Desa Purwodadi, Kec. Badar untuk meminjam uang. Setelah memperoleh uang pinjaman tersebut maka para terdakwa pergi ke arah Kab. Aceh Tengah dengan mobil tersebut bersama Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di kursi bagian tengah dan ketika tiba Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues para Terdakwa mengisi BBM sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan uang pinjaman Terdakwa tersebut dan setelah mengisi BBM maka para Terdakwa melanjutkan Kab. Aceh Tengah dan setibanya di daerah Pantan Cuaca di tengah pegunungan yang tidak berpenduduk, para Terdakwa berhenti dan sempat merokok sambil melihat situasi kemudian karena tidak ada orang atau tidak ada mobil yang melintas maka para Terdakwa menurunkan Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dari pintu sebelah kanan mobil dan membuang mayat ke sebuah parit semen dimana Jenazah tersebut diletakkan ditengah parit semen yang air paritnya tidak terlalu besar dan mayat DENI PRIZAL SEKEDANG diletakkan dalam posisi miring kesamping bersama dengan Bed Cover dan Bantal dan saat itulah Terdakwa menemukan dompet Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tepat dibawah bantal yang didalam dompet tersebut terdapat

 

uang tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) para Terdakwa pergi menuju Kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil jenis BR-V milik Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut hingga pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib para Terdakwa tiba di Kota Banda Aceh. Hingga sekira pukul 12.00 Wib setelah mencucikan mobil berupa 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388 dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571 milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut maka para Terdakwa memutuskan untuk kembali ke Kab. Aceh Tenggara namun sebelumnya melewati Kota Medan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 05.30 Wib para Terdakwa sampai di Sumatera Utara dan bersitirahat sebentar kemudian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Terdakwa “berapa lagi sisa uang Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) kemaren?” dan Terdakwa mengatakan bahwa sisa uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) kemudian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan bagian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan untuk sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) para Terdakwa gunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kab. Aceh Tenggara hingga sekira pukul 13.30 Wib di Jembatan Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menyuruh Terdakwa membuang dompet milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut dan sesampainya di Desa Kuta Bangun, Kec. Tiga Binanga para Terdakwa berhenti disalah satu warung untuk minum tuak kurang lebih selama 3 (tiga) jam lamanya hingga sekira pukul 18.00 Wib para Terdakwa melanjutan perjalanan menuju Kab. Aceh Tenggara. Pada sekira pukul 21.00 Wib para Terdakwa tiba di Desa Lawe Desky, Kec. Lawe Sigala-Gala, Kab. Aceh Tenggara Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI membawa handpone milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut disalah satu counter Handphone dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menyuruh untuk menginstal Handphone tersebut. Kemudian oara Terdakwa pergi menuju Desa Bunga Meler, Kec. Deleng Pokhison untuk minum tuak tak lama kemudian Terdakwa pulang diantar salah seorang di kedai tuak tersebut;

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI pergi memjumpai Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN di Desa Kutarih, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan kepada Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN “ini mobil suruh DENI Aku mengantarnya” lalu Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN menanyakan kepada Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI ”adik ku dimana?” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI mengatakan “DENI pergi Surabaya” Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN bertanya kembali “dia pergi dengan siapa?” yang dijawab oleh Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI “DENI pergi dengan seorang laki-laki yang aku tidak kenal” Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN menanyakan kembali “dimana kalian turunkan dia?” dan Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI menjawab “di Medan Sumatra Utara (gajah mada)” lalu Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN mengatakan “nggak mungkin kalian tinggal kan dia dengan orang yang lain ngak kenal” Kemudian Saksi KABRI SELIAN Als. KABRI pulang dengan menaiki becak;

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD H. SAHUDIN KUTACANE dengan dokter pemeriksa dr. BELAGAR HARMOKO WF dengan nomor surat 499/037/VER/XI/RSUHSK/2023 tanggal 28 November 2023 atas Jasad DENI PRIZAL SEKEDANG, umur 37 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, alamat Desa Kutarih Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang daun teliga sebelah kanan dengan spesifikasi luka panjang 2,5 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 0,5 cm; tepat pada garis tengah kepala bagian belakang lembek diameter 2 cm; bibir sebelah kanan bagian bawah tampak robek dengan spesifikasi luka panjang

 

2 cm, lebar 1 cm, dan kedalaman 1 cm; kedua bola mata tampak melotot; lidah tampak menjulur keluar dengan panjang 1,5 cm dimana atas hal tersebut diperoleh kesimpulan penyebab kematian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak wajar;

Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut kerugian yang dialami pihak keluarga Korban DENI PRIZAL SEKEDANG adalah sekira Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan para Terdakwa melakukan hal tersebut tanpa adanya izin dari yang berhak atas barang tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUH Pidana. -

 

 

 

 

Kutacane, 13 Maret 2024. PENUNTUT UMUM,

 

 

SAIFUL BAHRI, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19820712 200712 1 002.

 

 

INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19811209 200712 2 002

 

 

MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199202232020121010

 

 

IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199504072020121014

Pihak Dipublikasikan Ya