| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DEDI SIREGAR ALS DEDI ALS BAPAK SARAH pada bulan oktober tahun 2012 sekira pukul 18.00 wib bertempat di desa peranginan kecamatan badar kabupaten aceh tenggara yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri kutacane " membeli, menyewa, menukar, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menerima, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang di ketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari tindak kejahatan. |