Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
2.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
MHD. FAUZI Alias FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 666 /L.1.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
2MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. FAUZI Alias FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM- 407/L.1.20/Enz.2/03/2026

 

  1. Identitas Terdakwa-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

MHD. FAUZI Alias FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR

Nomor Identitas (NIK)

:

1102042401990001

Tempat lahir

:

Kutacane

Umur/ Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 24 Januari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 20 November 2025 s/d tanggal 23 November 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d tanggal 12 Desember 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d tanggal 21 Januari 2026.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 20 Februari 2026.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d tangal 24 Maret 2026

 

C. Dakwaan

PERTAMA: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa MHD. FAUZI Alias FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara tepatnya di dalam rumah saksi RASULAN ALI PELIS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:            

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa bersama dengan istri terdakwa berkunjung kerumah mertua terdakwa yang merupakan orang tua dari Saksi RASULAN ALI PELIS (dalam penuntutan berbeda) di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Sesampainya dirumah mertua terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi RASULAN ALI PELIS yang merupakan abang kandung dari istri terdakwa yang juga sedang berkunjung kerumah mertua Terdakwa. Setelah berbincang-bincang dengan keluarga terdakwa, pada sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menanyakan kepada saksi RASULAN ALI PELIS dimana terdapat orang yang menjual narkotika jenis sabu, lalu saksi RASULAN ALI PELIS mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi RASULAN ALI PELIS memiliki narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian menanyakan jumlah dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut dan saksi RASULAN ALI PELIS menjawab bahwa terdapat 1 sak narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi RASULAN ALI PELIS, lalu saksi RASULAN ALI PELIS mengajak terdakwa untuk menunggu didalam rumah saksi RASULAN ALI PELIS di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara yang tidak jauh dari rumah milik mertua terdakwa. Kemudian setelah beberapa saat menunggu di dalam rumah, saksi RASULAN ALI PELIS mendatangi terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dari kantong baju saksi RASULAN ALI PELIS lalu memberikannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan pergi membawanya kerumah terdakwa yang berada di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara. Setelah sampai dirumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam lemari pakaian didalam kamar dikarenakan terdakwa tidak berani dan masih berfikir untuk menjualkan sabu yang terdakwa beli. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB  terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik berukuran sedang, kemudian dari 2 (dua) bungkus tersebut terdakwa ambil sebagian dan terdakwa membagi menjadi 4 (empat) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kecil warna putih bening sehingga total sabu yang terdakwa pegang sebanyak 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu, lalu terdakwa langsung menuju ke bangunan pondasi rumah yang berjarak 20 meter dari rumah terdakwa dan meletakkan 2 (dua) bungkus sabu berukuran kecil dibawah  bebatuan dengan tujuan apabila ada orang yang membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa maka terdakwa akan mengarahkan untuk mengambil sabu tersebut dibawah bebatuan. Pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB ketika terdakwa duduk didepan rumah terdakwa seorang lelaki yang tidak terdakwa kenali identitasnya menghampiri terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mempunyai narkotika jenis sabu lalu terdakwa menjawab bahwa harganya Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian laki laki tersebut memberikan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa mengarahkan laki-laki tersebut agar mengambil 2 (dua) bungkus narkotika dibawah bebatuan di pondasi bangunan rumah. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali menyimpan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berukuran kecil dibawah bebatuan di bangunan pondasi rumah yang berjarak 20 meter dari depan rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB pada saat terdakwa berdiri didepan rumah terdakwa, saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN  (yang merupakan anggota kepolisian) yang mengendarai sepeda motor mendatangi terdakwa dan mangaku bahwa mereka adalah anggota kepolisian, lalu SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN  melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa akan tetapi mereka tidak menemukan narkotika jenis sabu dari badan terdakwa lalu saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN  menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu milik terdakwa lalu terdakwa langsung mengaku dan membawa saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN  masuk kedalam rumah terdakwa dan menunjukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu berukuran sedang didalam tas sandang warna hitam, 1 (satu) ball plastik warna putih bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting warna orange, 2 (dua) pipet warna putih bening, dan uang tunai sejumlah Rp.2.130.000,- (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah), lalu saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN  bertanya kembali apakah terdakwa memiliki narkotika jenis sabu lain, kemudian terdakwa membawa saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN ke depan rumah terdakwa yang berjarak 20 meter kesebuah pondasi bangunan rumah dan mengambil 2 (dua) bungkus sabu berukuran kecil dibawah bebatuan yang terdakwa simpan dan menyerahkan kepada saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN serta mangakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN  menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari saksi RASULAN ALI PELIS, mengetahui hal tersebut saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN  membawa terdakwa untuk mendatangi saksi RASULAN ALI PELIS di Desa Tenembak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Sesampainya dirumah tersebut, saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN mendatangi saksi RASULAN ALI PELIS dan melakukan penggeledahan terhadapnya akan tetapi mereka tidak menemukan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN mempertemukan saksi RASULAN ALI PELIS dan terdakwa serta menanyakan apakah benar saksi RASULAN ALI PELIS menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu saksi RASULAN ALI PELIS mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi RASULAN ALI PELIS dibawa ke Sat Res Narkoba POLRES ACEH TENGGARA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 245/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat brutto sebesar 5,13 (lima koma tiga belas) gram dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran kecil dengan berat brutto sebesar 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8287/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A dan B milik terdakwa atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR pada hari pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di desa Perapat Hilir kec. Babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya di depan rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN (yang merupakan pihak kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang menjual narkotika jenis sabu didesa di desa Perapat Hilir kec. Babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya di depan rumah terdakwa. Menanggapi laporan tersebut saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang berdiri di depan rumah terdakwa,  kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa akan tetapi tidak ditemukan narkotika jenis sabu,  kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu milik terdakwa, lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah terdakwa sehingga saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN pergi menuju kamar rumah terdakwa  dan menemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu berukuran sedang didalam tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah ball plastik warna putih bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting warna orange, 2 (dua) buah pipet warna putih bening, dan uang tunai sejumlah Rp.2.130.000,- (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) didalam kamar terdakwa. Lalu saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN kembali menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lain dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu lain, lalu terdakwa kembali membawa saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN ke depan rumah terdakwa yang berjarak 20 meter ke sebuah pondasi bangunan rumah dan terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sabu berukuran kecil dibawah bebatuan yang terdakwa simpan dan menyerahkan kepada saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN. Setelah itu saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari saksi RASULAN ALI PELIS (dalam penuntutan terpisag), mengetahui hal tersebut saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN membawa terdakwa ke rumah saksi RASULAN ALI PELIS di Desa Tenmbak Lang Lang Kec. Deleng Phokisen Kab. Aceh Tenggara. Sesampainya dirumah tersebut, saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN melakukan penggeledahan terhadap saksi RASULAN ALI PELIS akan tetapi mereka tidak menemukan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi SUKRI AZID dan saksi DIKI GUNAWAN mempertemukan saksi RASULAN ALI PELIS dan terdakwa serta menanyakan apakah benar saksi RASULAN ALI PELIS menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu saksi RASULAN ALI PELIS mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa sehingga terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi RASULAN ALI PELIS dibawa ke Sat Res Narkoba POLRES ACEH TENGGARA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 245/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat brutto sebesar 5,13 (lima koma tiga belas) gram dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran kecil dengan berat brutto sebesar 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8287/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A dan B milik terdakwa atas nama MHD. FAUZI Als FAUZI Bin MHD. ALI AKBAR adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama RASULAN ALI PELIS Alias RASULAN Bin ABDUL MANAF)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

.-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------

                    Kutacane, 09 Maret 2026

      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

      MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002

 

 

 

 

 MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

      Ajun Jaksa Madya /19980721202404 1 002

 

 

 

 

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya /19961202 202404 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya