| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 421 /L.1.20/Enz.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
TERDAKWA
|
|
Nama lengkap
|
:
|
LEONARDO Alias OGEK Bin Alm. ZAINAL ABIDIN
|
|
No. NIK
|
:
|
11021430079410001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Suka Makmur
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 03 September 1996
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kec Lawe Sigala-Gala Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
- Perpanjangan Peuntut Umum
- Perpanjangan oleh KPN Tahap I
- Perpanjangan oleh KPN Tahap II
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 09 November 2025
Sejak tanggal 09 November 2025 s/d tanggal 28 November 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 29 November 2025 s/d tanggal 07 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d tanggal 06 februari 2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
Sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d tanggal 08 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara.
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal 06 Maret s/d Tanggal 25 Maret 2026 di Lapas Kelas II.B kutacane.
|
- DAKWAAN PERTAMA
PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa LEONARDO Alias OGEK Bin Alm. ZAINAL ABIDIN pada hari Rabu 05 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di dalam Rumah Terdakwa di Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kec Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib melalui handphone milik abang terdakwa yaitu sdra FERI JEFRIANDI (DPO) melaui aplikasi DANA terdakwa mentransfer uang senilai Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) kepada sdra ANDRE WIJAYA Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan uang sisa barang (sabu) sebelumnya yang sudah terdakwa transfer.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dari tempat yang telah diinformasikan oleh sdra ANDRE WIJAYA lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah nya dan tepatnya di dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut sebagian terdakwa gunakan bersama-sama dengan abang terdakwa sdra FERI JEFRIANDI. Setelah selesai, terdakwa mengemas sabu tersebut dengan dibantu oleh abang nya sdra FERI JEFRIANDI yang mana dari 2 (dua) bungkus yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa dipecah menjadi 75(tujuh puluh lima) paket yang masing masing bungkus tersebut masih ada sisa narkotika jneis sabu yang akan terdakwa paketi kembali apabila paket 75 (tujuh puluh lima) bungkus tersebut habis terjual dan terdakwa jualkan bersama-sama dengan abang nya.
- Bahwa Uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terkumpul Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Dengan mengunakan handpone terdakwa melalui aplikasi DANA terdakwa transfer uang kepada sdra ANDRE WIJAYA sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian narkotika jenis sabu yang terdakwa paketi sejumlah 75 (tujuh puluh lima) paket tersebut laku habis terjual, sehingga terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus sabu sisa yang dia simpan dan meletakkan diatas tempat tidur milik nya dengan rencana akan terdakwa paketi kembali
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 15.00 wib bertempat di desa lawe sigala barat dirumah terdakwa tepatnya di dalam kamar miliknya anggota kepolisian polres aceh tenggara mengamankan terdakwa dan menggeledah kamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastic clip warna putih bening, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastic clip warna putih bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bal plastic klip berukuran kecil warna putih bening, 3 (tiga) bungkus plastic klip warna putih bening, 1 (satu) buah plastik berukuran panjang warna putih bening dan barang bukti yang lainnya, yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa selanjutnya setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres aceh tenggara dan diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No234/61048/Narkotika/XI/2025 tanggal 07 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 2 (bungkus) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 2,04 (dua koma nol empat) gram LEONARDO Alias OGEK Bin Alm. ZAINAL ABIDIN
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8279/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING., S,Si.,M..Si.,Apt dan R FANI MIRANDA, S.T.,MSi. berkesimpulan bahwa barang bukti 2,04 (dua koma nol empat) gram LEONARDO Alias OGEK Bin Alm. ZAINAL ABIDIN adalah benar barang bukti mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa LEONARDO Alias OGEK Bin Alm. ZAINAL ABIDIN pada hari Kamis 06 November 31 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di dalam Rumah Terdakwa di Desa Lawe Sigala Barat Kec Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanyang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 14:30 wib, saksi Rei Kosim dan Saksi Bambang (masing-masing merupakan pihak kepolisian) mendapat informasi bahwa ada laki- laki yang berjualan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Sigala Barat Jaya Kec. Lawe Sigala gala Kab. Aceh Tenggara, menanggapi informasi tersebut sehingga Para Saksi langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan dan menghampiri ke sebuah rumah dimana laki laki tersebut sedang berada di dalam rumah dan kemudian Para saksi mengetuk pintu rumah tersebut dan melihat Terdakwa , kemudian Para Saksi melakukan penggledahan didalam rumah tersebut tepatnya didalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik nya yang akan dijualkan dan Terdakwa mengakui bahwa sudah ada menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sebelum Para Saksi pergi meningalkan Rumah Terdakwa, Para Saksi pergi ke lantai dua karena Terdakwa mengatakan abang nya yang bernama Sdr FERI JEFRIANDI (DPO) berada di sana, akan tetapi abang Terdakwa tersebut sudah melarikan diri dari melalui atas seng/atap rumah milik warga, setelah itu Para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik satresnarkoba guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No234/61048/Narkotika/XI/2025 tanggal 07 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 2 (bungkus) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 2,04 (dua koma nol empat) gram LEONARDO Alias OGEK Bin Alm. ZAINAL ABIDIN
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8279/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING., S,Si.,M..Si.,Apt dan R FANI MIRANDA, S.T.,MSi. berkesimpulan bahwa barang bukti 2,04 (dua koma nol empat) gram LEONARDO Alias OGEK Bin Alm. ZAINAL ABIDIN adalah benar barang bukti mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------

Kutacane, 06 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM

AZIMU HALIM, S.H.
Ajun Jaksa/ 19921008 202012 1 016

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya /199612022024041001
PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, S.H., M.H
Jaksa Pratama . 198712272015021001
|
|
|
|
|