Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Ktn Ayu Hariyanisa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ayu Hariyanisa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI DAHMI, S.H.Ayu Hariyanisa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kematian Pemohon dengan Nomor 1102-KM-27092024-0007, tertanggal 27 September 2024 tidak berlaku dan atau tidak berkekuatan Hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal pembatalan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenang untuk itu mencatatnya pada Register khusus yang di sediakan untuk itu ;
  4. Membebankan Semua Biaya akibat Permohonan ini Kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak