Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Secara Hukum bahwa di Desa Kebun Sere, Kecamatan Semadam ,Kabupaten Aceh Tenggara telah Meninggal Dunia ibu dari Pemohon atas Nama Marsaulina Panjaitan pada tanggal 28 Agustus 2008 karena Sakit ;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tenggara, Provinsi Aceh , Agar dapat di terbitkan surat Kematian terhadap Orang Tua Pemohon Atas nama Marsaulina Panjaitan;
- Membebankan Segala Biaya yang timbuk akibat Permohonan ini Kepada Pemohon ;
|