| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-263/L.1.20/Enz.2/02/2026
- Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
FAHMI Bin HARUAN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102081711000001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Perapat Hilir
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 17 November 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Pulonas Baru, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 08 November 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 November 2025 s/d tanggal 27 November 2025.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 November 2025 s/d tanggal 06 Januari 2026.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d tanggal 05 Februari 2026.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d tanggal 07 Maret 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026.
|
C. Dakwaan
PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa FAHMI Bin HARUAN pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 13.40 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Pulonas Baru, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di halaman bengkel milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIKY AULIA PRATAMA (penuntutan secara terpisah) di Desa Pulonas Baru tepatnya di kedai kopi dan tidak berselang waktu yang lama Terdakwa bersama Saksi RIKY AULIA PRATAMA pergi menuju belakang rumah kosong yang terletak tidak jauh dari kedai kopi tersebut yang tujuannya hendak menggunakan Narkotika jenis Sabu secara bersama, lalu sesampainya di tempat tersebut Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu (bong) sembari mengeluarkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu miliknya dan Saksi RIKY AULIA PRATAMA juga mengeluarkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu miliknya dan kemudian langsung memasukan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam alat hisap sabu (bong) dan menghisapnya secara bergantian dan setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu secara bersama, Terdakwa bersama Saksi RIKY AULIA PRATAMA kembali lagi ke kedai kopi tersebut dan tidak berselang waktu lama Terdakwa meninggalkan Saksi RIKY AULIA PRATAMA yang tujuannya hendak membeli nasi di warung makan yang berada tidak jauh dari kedai kopi tersebut dan ketika Terdakwa kembali lagi ke kedai kopi tersebut sudah tidak melihat lagi keberadaan dari pada Saksi RIKY AULIA PRATAMA. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi RIKY AULIA PRATAMA yang menanyakan keberadaan dari pada Saksi RIKY AULIA PRATAMA yang tujuannya untuk malakukan transaksi Narkotika jenis Sabu disebuah bengkel yang berada di Desa Pulonas Baru dan saat telepon berakhir Terdakwa langsung pergi menuju tempat bengkel tersebut dan tidak lama menunggu di bengkel tersebut, Terdakwa melihat keberadaan Saksi RIKY AULIA PRATAMA yang datang menggunakan sepeda motor miliknya dan langsung menghampiri Terdakwa dan tidak berselang waktu lama Terdakwa bersama Saksi RIKY AULIA PRATAMA melihat keberadaan beberapa orang yang kemudian diketahui merupakan pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi RIKY AULIA PRATAMA dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi RIKY AULIA PRATAMA ditemukan 13 (tiga belas) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 0,92 (nol koma sembilan dua) Gram berserta uang tunai dan barang bukti lainnya. Mendapati hal tersebut, pihak keplisian menanyakan kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwsanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Saksi RIKY AULIA PRATAMA dan sedangkan Saksi RIKY AULIA PRATAMA mengakui bahawasanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian pihak kepolisian yang menilai keterangan Terdakwa dan Saksi RIKY AULIA PRATAMA tidak kooperatif langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi RIKY AULIA PRATAMA beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : SK/83/XI/2025/URKES tanggal 05 November 2025 yang menyebutkan terhadap Terdakwa FAHMI Bin HARUAN telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan hasil Positif mengandung Narkotika jenis Sabu (metamfetamina). -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 233/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 13 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,92 (nol koma sembilan dua) Gram (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. RIKY AULIA PRATAMA Alias RIKY Bin JUNAIDI). ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8277/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sejumlah 13 (tiga belas) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,92 (nol koma sembilan dua) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa plastik pembungkusan milik Terdakwa FAHMI Bin HARUAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. RIKY AULIA PRATAMA Alias RIKY Bin JUNAIDI). ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. ----------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa FAHMI Bin HARUAN pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 13.40 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Pulonas Baru, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di halaman bengkel milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi BUSTANIL DESKY dan Saksi SURYADI SYAH PUTRA (masing-masing anggota kepolisian Polres Aceh Tenggara) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah bengkel mobil yang berada di Desa Pulonas Baru sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu, mendapati hal tersebut Saksi BUSTANIL DESKY dan Saksi SURYADI SYAH PUTRA langsung menuju lokasi dan sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 13.40 WIB, Saksi BUSTANIL DESKY dan Saksi SURYADI SYAH PUTRA melihat keberadaan 2 (dua) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa dan Saksi RIKY AULIA PRATAMA (penuntutan secara terpisah) yang saling berhadapan di dekat sebuah mobil yang berada di perkarangan bengkel monil tersebut. Selanjutnya Saksi BUSTANIL DESKY dan Saksi SURYADI SYAH PUTRA langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi RIKY AULIA PRATAMA dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan 13 (tiga belas) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 0,92 (nol koma sembilan dua) Gram berserta uang tunai dan barang bukti lainnya. Mendapati hal tersebut, Saksi BUSTANIL DESKY dan Saksi SURYADI SYAH PUTRA menanyakan kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwsanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Saksi RIKY AULIA PRATAMA dan sedangkan Saksi RIKY AULIA PRATAMA mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Saksi BUSTANIL DESKY bersama Saksi SURYADI SYAH PUTRA yang menilai keterangan Terdakwa dan Saksi RIKY AULIA PRATAMA tidak kooperatif langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi RIKY AULIA PRATAMA beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : SK/83/XI/2025/URKES tanggal 05 November 2025 yang menyebutkan terhadap Terdakwa FAHMI Bin HARUAN telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan hasil Positif mengandung Narkotika jenis Sabu (metamfetamina). -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 233/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 13 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,92 (nol koma sembilan dua) Gram (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. RIKY AULIA PRATAMA Alias RIKY Bin JUNAIDI). --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8277/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sejumlah 13 (tiga belas) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,92 (nol koma sembilan dua) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa plastik pembungkusan milik Terdakwa FAHMI Bin HARUAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. RIKY AULIA PRATAMA Alias RIKY Bin JUNAIDI). --------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. ------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------

Kutacane, 18 Februari 2026
PENUNTUT UMUM

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)
Ajun Jaksa / NIP. 19980114 202203 1 002

(WAHYU FAHREZA S.H.)
Ajun Jaksa / NIP. 199806220222031002
(WAHYU HUSNI,S.H.)
Jaksa Muda / NIP. 198402222008121003
|