| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM -623/L.1.20.5/Enz.2/04/2026
- Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HAMDANI Als HAM Bin Alm NASIB B
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102101211910003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Titi Pasir
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 12 November 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Jambur Lak-lak Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 Desember 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d tanggal 18 Januari 2026.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2026 s/d tanggal 27 Februari 2026.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2026 s/d tanggal 29 maret 2026.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Ketua PN Kedua
|
|
Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 28 April 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas , sejak tanggal 16 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026
|
- Dakwaan
KESATU :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa HAMDANI Als HAM Bin Alm NASIB B pada hari Senin tanggal 27 Desember tahun 2025 sekira pukul 13.20 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Jati Sara Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa bermula pada awal Desember 2025, Terdakwa yang mengetahui bahwa sdr. Iskandar (DPO) merupakan seorang penjual narkotika jenis sabu sengaja menemui yang bersangkutan untuk meminta pekerjaan. Saat itu, Terdakwa bertanya, "Bang, bisa tidak aku minta kerja?" yang kemudian dijawab oleh sdr. Iskandar, "Bisa, besok datang temui aku." Keesokan harinya, Terdakwa menemui sdr. Iskandar di sebuah area perkebunan di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, sdr.Iskandar menyerahkan satu bungkus sabu seberat "setengah sak" dengan harga Rp.1.400.000,00. (satu juta empat ratus ribu rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem kepercayaan, di mana Terdakwa diizinkan membayar secara bertahap setelah barang terjual. Sejak saat itu, Terdakwa rutin menyetorkan uang hasil penjualan secara tunai, baik langsung kepada Sdr. Iskandar maupun melalui orang suruhannya.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa kembali membeli satu bungkus sabu seharga Rp2.800.000,00. (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membagi dan mengemas sabu tersebut menjadi 41 paket kecil untuk dijual. Dalam kurun waktu dua hari (27-28 Desember 2025), Terdakwa berhasil menjual 40 paket dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per paket, sehingga terkumpul uang sebesar Rp.2.000.000,00. (dua juta rupiah). Kemudian pada hari senin tanggal 29 Desember 2025, Terdakwa kembali menjual lima bungkus sabu dan mengumpulkan uang sebesar Rp.250.000,00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sabu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berjalan kaki dengan tujuan membeli nasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto sebesar 2,82 gram (dua koma delapan dua) gram yang disimpan di dalam kantong celana Terdakwa. Kemudian mendapati hal tersebut, pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 261/61048/Narkoba/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 2,82 gram (dua koma delapan dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab : 442/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama HAMDANI Alias HAM Bin Alm NASIB B adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa HAMDANI Als HAM Bin Alm NASIB B pada hari Senin tanggal 29 Desember tahun 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Jati Sara Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas tersebut, Saksi Bambang bersama dengan Saksi Raikosim (masing-masing pihak kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya masyarakat yang sedang menguasasi narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, Saksi Bambang dan Saksi Raikosim langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi Saksi Bambang dan Saksi Raikosim melihat Terdakwa yang sedang berjalan di Desa Jati Sara. Kemudian Saksi Bambang dan Raikosim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto sebesar 2,82 gram (dua koma delapan dua) gram yang disimpan di dalam kantong celana belakang bagian kanan Terdakwa. Kemudian Saksi Bambang dan Saksi Raikosim melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang selalu dibawa kemanapun dengan tujuan Terdakwa akan menjualnya apabila ada pembeli. Selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 261/61048/Narkoba/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 2,82 gram (dua koma delapan dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab : 442/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama HAMDANI Alias HAM Bin Alm NASIB B adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------
Kutacane,16 April 2026
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19980721 202404 1 002
AZIMU HALIM, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016
YUDI SYAHPUTRA, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 198809242015021002
|