Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
RIKI HARTONO Alias IKI Bin LAMUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1949/L.1.20/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI HARTONO Alias IKI Bin LAMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1169/L.1.20/Enz.2/08/2025

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

  

Nama Lengkap

:

RIKI HARTONO Als IKI Bin LAMUDIN

 

NIK

:

1102100205010002

 

Tempat Lahir

:

Semadam Baru

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 02 Mei 2001

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Sepakat Segenep Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

II.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 

Di lakukan Penangkapan

:

Pada tanggal 27 Mei 2025;

 

 

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d tanggal 18 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 28 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I

:

Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;

 

Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap II

:

Sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 27 September 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

Sejak tanggal 29 Agustus 2025 /d tanggal 17 September 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

 

 

III.

DAKWAAN

 

 

 

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa RIKI HARTONO Alias IKI Bin LAMUDIN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di depan rumah Sdr. IWAN GEMBUNG (DPO) yang berada di Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa pergi menuju ke Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah sdr. IWAN GEMBUNG, setelah sampai terdakwa langsung menuju ke belakang rumah sdr. IWAN GEMBUNG untuk memberi makan bebek, setelah itu sdr. IWAN GEMBUNG  memanggil terdakwa dengan mengatakan Nah, kau kasih kan sama orang tu” sambil memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD PADLI APATIH (Dalam penuntutan terpisah) dan saksi MUHAMMAD PADLI APATIH pun langsung memberikan uang sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang tersebut kepada sdr. IWAN GEMBUNG, selanjutnya terdakwa pergi membeli rokok ke warung yang berada di depan rumah sdr. IWAN GEMBUNG dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara menghampiri terdakwa sambil membawa dan menunjukkan saksi MUHAMMAD PADLI APATIH dan anak HUSNI MUBARAQ beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang sudah berada di dalam mobil, terdakwa pun langsung mengakui bahwa benar telah memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD PADLI APATIH;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 87/61048/Narkoba/V/2025/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat  Brutto 0,10 (Nol koma sepuluh) Gram;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3647/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (Nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa MUHAMMAD PADLI APATIH dan Anak HUSNI MUBARAQ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa Terdakwa RIKI HARTONO Als IKI Bin LAMUDIN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara sedang melakukan patroli di wilayah Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara, saat di tengah perjalanan anggota kepolisian melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu anggota kepolisian langsung menghentikan 2 (dua) orang tersebut yaitu saksi MUHAMMAD PADLI APATIH dan anak HUSNI MUBARAQ (Dalam penuntutan terpisah), kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan yang mana tidak ditemukan barang bukti, setelah itu anggota kepolisian melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di atas jalan yang berjarak + 2 Meter dari posisi saksi, lalu anggota kepolisian menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana saksi MUHAMMAD PADLI APATIH dan anak HUSNI MUBARAQ langsung mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bersama yang didapatkan dari terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah warung yang mana terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa telah memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD PADLI APATIH dan Anak HUSNI MUBARAQ.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 87/61048/Narkoba/V/2025/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat  Brutto 0,10 (Nol koma sepuluh) Gram;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3647/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (Nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa MUHAMMAD PADLI APATIH dan Anak HUSNI MUBARAQ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Kutacane, 29 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

WAHYU FAHREZA , S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002

 

 

 

 
   

 

AZIMU HALIM, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199801142022031002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya