Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Ktn 1.WAHYU HUSNI
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
AL HAMID ISKANDAR WAIS Alias HAMID Bin Alm. WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2002/L.1.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU HUSNI
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL HAMID ISKANDAR WAIS Alias HAMID Bin Alm. WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1228/L.1.20/Enz.2/09/2025

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

  

Nama Lengkap

:

AL HAMID ISKANDAR WAIS Als HAMID Bin Alm WAHAB

 

NIK

:

1102100509860002

 

Tempat Lahir

:

Simpang Semadam

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 05 September 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Simpang Semadam Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

II.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 

Di lakukan Penangkapan

:

Pada tanggal 25 Juni 2025;

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d tanggal 17 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 26 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I

:

Sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d tanggal 25 September 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane.

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

Sejak tanggal 08 September 2025 /d tanggal 27 September 2025 di Rutan Kelas II.B Kutacane

 

 

III.

DAKWAAN

 

 

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa AL HAMID ISKANDAR WAIS Alias HAMID Bin Alm. WAHAB pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di depan rumah terdakwa yang berada di Desa Titi Pasir Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 16.00 WIB saksi IRIANTO HARAHAP Alias IAN Bin RAMIDIN (Dalam penuntutan terpisah) menelpon terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 18.00 WIB saksi IRIANTO HARAHAP pergi ke rumah terdakwa di Desa Titi Pasir Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara, setelah saksi IRIANTO HARAHAP tiba di depan rumah terdakwa saksi IRIANTO HARAHAP langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi IRIANTO HARAHAP, lalu saksi IRIANTO HARAHAP menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan langsung pergi menuju ke Desa Cingka Mekhanggun, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi IRIANTO HARAHAP telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang mana dari penangkapan tersebut anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa tepatnya pada Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB anggota kepolisian menelpon terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa datang menemui anggota kepolisian di Desa Pasar Puntung Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara, setelah terdakwa datang terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian sambil ditanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi IRIANTO HARAHAP, kemudian terdakwa langsung mengakui bahwa benar terdakwa telah menjualkan narkotiuka jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus dengan uang yang diterima dari saksi IRIANTO HARAHAP sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Polres Aceh Tenggara;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 52/61048/Narkoba/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 2523/NNF/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram milik Terdakwa atas nama nama IRIANTO HARAHAP, SABARUDIN dan ADAINI LORENJA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------  

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa Terdakwa AL HAMID ISKANDAR WAIS Alias HAMID Bin Alm. WAHAB pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di pinggir jalan yang berada di Desa Pasar Puntung Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.45 WIB bertempat di sebuah pondok yang berada di Desa Cingkam Mekhanggun Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap saksi IRIANTO HARAHAP Alias IAN Bin RAMIDIN (Dalam penuntutan terpisah) yang mana ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram yang setelah diintrogasi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengembangan terhadap terdakwa tepatnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib anggota kepolisian menelpon terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa datang menemui anggota kepolisian di Desa Pasar Puntung Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara, setelah terdakwa datang terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian sambil ditanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi IRIANTO HARAHAP, kemudian terdakwa langsung mengakui bahwa benar terdakwa telah menjualkan narkotiuka jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus dengan uang yang diterima dari saksi IRIANTO HARAHAP sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Polres Aceh Tenggara;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 52/61048/Narkoba/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 2523/NNF/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram milik Terdakwa atas nama nama IRIANTO HARAHAP, SABARUDIN dan ADAINI LORENJA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

logoEsignKutacane, 08 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

logoEsignWAHYU FAHREZA , S.H.

   Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002

 

 

 

logoEsignMUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199801142022031002

 

 

 

WAHYU HUSNI, S.H.

Jaksa Muda/198402222008121003

Pihak Dipublikasikan Ya