Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2024/PN Ktn | 1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH 2.RIFO CUNDRA, SH.MH |
LAMHOT PANJAITAN Alias LAMHOT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2024/PN Ktn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-524/L.1.20/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa LAMHOT PANJAITAN Alias LAMHOT pada hari Minggu Tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat didalam rumah Saksi PANNER Alias OPUNG DEON dan RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON yang berada di Desa Gabungan Parsaoran Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara. atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Saksi PANNER Alias OPUNG DEON dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------- Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa dari kebun menuju pulang kerumah yang berada di Desa Gabungan Parsaoran Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara dan melihat uang yang disimpan di diatas Beko sorong didalam rumahnya sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sudah tidak ada lagi, lalu Terdakwa mencari sekitaran rumahnya namun tidak ditemuka, kemudian Terdakwa mencurigai Saksi PANNER yang merupaka kaka kandungnya yang tinggal bersebelahan rumah dengan Terdakwa, lalu setelah Saksi PANNER bersama saksi RISMAWATI TAMPUBOLON (istri saksi PANNER) pulang ke rumahnya dari kebun dan juga ada saksi BUDI (Anak Saksi PANNER), Terdakwa menanyakan uangnya yang hilang tersebut kepada Saksi PANNER bersama saksi RISMAWATI TAMPUBOLON dengan mengatakan ”KAU CURI UANGKU, KAU BONGKAR SENG DARI ATAS”. Kemudian Saksi RISMAWATI TAMPUBOLON menjawab ”GAK ADA KU AMBIL, BARU PULANG KAMI DARI LAWE TUA” lalu Terdakwa menjawab ”KAU JAWAB JAWAB LAGI, KU POTONG NANTI LEHERMU”, setelah itu Terdakwa yang emosi masuk kedalam rumahnya untuk mengambil sebilah parang dan Saksi PANNER bersama Saksi RISMAWATI TAMPUBOLON serta Saksi BUDI juga masuk kedalam rumahnya, kemudian Terdakwa langsung mendatangi Saksi PANNER bersama Saksi RISMAWATI TAMPUBOLON yang sedang berada didalam rumahnya bagian ruang tamu sedang duduk, lalu Terdakwa langsung membacok Saksi PANNER dari arah samping namun saksi menghindar dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON yang duduk berdekatan saksi PANNER langsung turun dari kursi untuk menunduk lalu saksi PANNER langsung ke arah belakang saksi RISMAWATI TAMPUBOLON yang sedang menunduk, kemudian Terdakwa langsung membacok ke arah kepala saksi RIS\MAWATI TAMPUBOLON dan saksi PANNER berusaha melindungi saksi RIS\MAWATI TAMPUBOLON dengan maksud menangkap tangan Terdakwa namun tidak sempet di menangkapnya sehingga parang yang digunakan Terdakwa tersebut mengenai lengan bagian sebelah kanan saksi PANNER serta kepala saksi RISMAWATI TAMPUBOLON, kemudian saksi PANNER berteriak memanggil saksi BUDI (anaknya), lalu saksi BUDI keluar dari kamar mandi melihat saksi PANNER dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON sedang terduduk serta melihat Terdakwa sedang memegang parang, lalu saksi BUDI merasa takut lari keluar rumah dan Terdakwa mengejar hingga kurang lebih 15 meter, namun warga sudah ramai di luar sehingga Terdakwa langsung pulang kerumahnya, kemudian warga berada di lokasi langsung menolong saksi PANNER dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON membawa ke runah saksi JUMIADI LIMBONG Alias MADI minta tolong mengantarkan menggunakan mobilnya ke puskesmas lawe sigala-gala untuk dilakukan pemeriksaan/pengobatan Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan, telah mengakibatkan Saksi PANNER Alias OPUNG DEON sakit pada lengan bagian sebelah kanan yakni luka sobek dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON mengalami sakit pada kepala yakni luka sobek, sehingga saksi PANNER Alias OPUNG DEON dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON terganggu dalam mejalankan aktifitas sehari-hari. Berdasarkan Visum et Repertum UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sigala-gala Nomor : 09/VER/PKM-LSG/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Laila Molisa menerangkan bahwa terhadap saksi PANNER Alias OPUNG DEON dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 04 Februari 2024 pada pukul 19.00 WIB dengan hasil pemeriksaan untuk saksi PANNER Alias OPUNG DEON :
Kesimpulan : Luka robek diakibatkan benda tajam. Sedangkan hasil pemeriksaan untuk saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON
Kesimpulan : Luka robek diakibatkan benda tajam. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa Terdakwa LAMHOT PANJAITAN Alias LAMHOT pada hari Minggu Tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat didalam rumah Saksi PANNER Alias OPUNG DEON dan RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON selaku korban yang berada di Desa Gabungan Parsaoran Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.. atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Penganiayaan terhadap Saksi PANNER Alias OPUNG DEON dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa dari kebun menuju pulang kerumah yang berada di Desa Gabungan Parsaoran Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara dan melihat uang yang disimpan didalam rumahnya sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sudah tidak ada, lalu Terdakwa mencari sekitaran rumahnya namun tidak ditemukan, kemudian Terdakwa mencurigai Saksi PANNER yang merupakan kakak kandungnya yang tinggal bersebelahan rumah dengan Terdakwa, lalu setelah Saksi PANNER bersama saksi RISMAWATI TAMPUBOLON (istri saksi PANNER) pulang ke rumahnya dari kebun dan juga ada saksi BUDI (Anak Saksi PANNER), Terdakwa menanyakan uangnya yang hilang tersebut kepada Saksi PANNER bersama saksi RISMAWATI TAMPUBOLON dengan mengatakan ”KAU CURI UANGKU, KAU BONGKAR SENG DARI ATAS”. Kemudian Saksi RISMAWATI TAMPUBOLON menjawab ”GAK ADA KU AMBIL, BARU PULANG KAMI DARI LAWE TUA” lalu Terdakwa menjawab ”KAU JAWAB JAWAB LAGI, KU POTONG NANTI LEHERMU”, setelah itu Terdakwa yang emosi masuk kedalam rumahnya untuk mengambil sebilah parang dan Saksi PANNER bersama Saksi RISMAWATI TAMPUBOLON serta Saksi BUDI juga masuk kedalam rumahnya, kemudian Terdakwa langsung mendatangi Saksi PANNER bersama Saksi RISMAWATI TAMPUBOLON yang sedang berada didalam rumahnya sedang duduk, lalu Terdakwa langsung membacok Saksi PANNER dari arah samping namun saksi menghindar dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON yang duduk berdekatan saksi PANNER langsung turun dari kursi untuk menunduk lalu saksi PANNER langsung ke arah belakang saksi RISMAWATI TAMPUBOLON yang sedang menunduk, kemudian Terdakwa langsung membacok ke arah kepala saksi RISMAWATI TAMPUBOLON dan saksi PANNER berusaha melindungi saksi RISMAWATI TAMPUBOLON dengan maksud menangkap tangan Terdakwa namun tidak sempet di menangkapnya sehingga parang yang digunakan Terdakwa tersebut mengenai lengan bagian sebelah kanan saksi PANNER serta kepala saksi RISMAWATI TAMPUBOLON, kemudian saksi PANNER berteriak memanggil saksi BUDI (anaknya), lalu saksi BUDI keluar dari kamar mandi melihat saksi PANNER dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON sedang terduduk serta melihat Terdakwa sedang memegang parang, lalu saksi BUDI merasa takut lari keluar rumah dan Terdakwa mengejarnya, namun warga sudah ramai di luar rumah Saksi PANNER sehingga Terdakwa langsung pulang kerumahnya, kemudian saksi PANNER dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON minta tolong kepada saksi JUMIADI LIMBONG Alias MADI mengantarkan menggunakan mobilnya ke puskesmas lawe sigala-gala untuk dilakukan pemeriksaan/pengobatan Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan, telah mengakibatkan Saksi PANNER Alias OPUNG DEON sakit pada lengan bagian sebelah kanan yakni luka sobek dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON mengalami sakit pada kepala yakni luka sobek, sehingga saksi PANNER Alias OPUNG DEON dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON terganggu dalam mejalankan aktifitas sehari-hari. Berdasarkan Visum et Repertum UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sigala-gala Nomor : 09/VER/PKM-LSG/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Laila Molisa menerangkan bahwa terhadap saksi PANNER Alias OPUNG DEON dan saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 04 Februari 2024 pada pukul 19.00 WIB dengan hasil pemeriksaan untuk saksi PANNER Alias OPUNG DEON :
Kesimpulan : Luka robek diakibatkan benda tajam. Sedangkan hasil pemeriksaan untuk saksi RISMAWATI TAMPUBOLON Alias OPUNG DEON
Kesimpulan : Luka robek diakibatkan benda tajam. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |